Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

kabarbanten.com
31 Januari 2021
Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dokumentasi Humas Setkab

Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.  Selain itu, Pemerintah juga mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.

Antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman ekon.go.id, Minggu (31/01/2021).

Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:
1. Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
2. Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan;
3. Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan; dan
4. Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg, dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” tegas Airlangga.

Selain melibatkan pakar hukum, Pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Tokoh penting yang dilibatkan antara lain, Franky Sibarani, Hendardi, Ari Kuncoro, Satya Arinanto, Hikmahanto, Romly Atmasasmita, Bomer Pasaribu, Mukhaer Pakkanna, Nur Hasan Ismail, Haryo Winarso, Muhammad Yamin, Budi Mulyanto, Made Suwandi, Asep Warlan Yusuf, dan San Afri Awang.

Juga Agus Muharam, Robikin Emhas, Andi Najmi, Khalid Zabidi, Airin Rachmy Diani (Ketua APEKSI), Azwar Anas (Ketua APKASI), Eka Sastra, M. Pradana Indraputra, Dani Setiawan, Najih Prastiyo, Emrus Sihombing, Dyah Ayu Paramita serta melibatkan banyak tokoh nasional lainnya dalam pembahasan, yang tergabung ke dalam Tim Serap Aspirasi (TSA).

Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai berikut:
– 2 (dua) PP sudah diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020);
– 38 (tiga puluh delapan) RPP dan 4 (empat) RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan; serta
– 9 (Sembilan) RPP dan 1 (satu) RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.

Perkembangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab, dan 18 K/L terkait, telah sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres), dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, maka pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP: (i) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP; dan (ii) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP).

Sehingga akhirnya, jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 54 peraturan, 2 diantaranya sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.

Dengan mempertimbangkan, cakupan yang luas serta dinamika perubahan yang terjadi, Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional.  PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global.

Airlangga menerangkan, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

ADVERTISEMENT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dokumentasi Humas Setkab

Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.  Selain itu, Pemerintah juga mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.

Antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman ekon.go.id, Minggu (31/01/2021).

Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:
1. Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
2. Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan;
3. Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan; dan
4. Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg, dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” tegas Airlangga.

Selain melibatkan pakar hukum, Pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Tokoh penting yang dilibatkan antara lain, Franky Sibarani, Hendardi, Ari Kuncoro, Satya Arinanto, Hikmahanto, Romly Atmasasmita, Bomer Pasaribu, Mukhaer Pakkanna, Nur Hasan Ismail, Haryo Winarso, Muhammad Yamin, Budi Mulyanto, Made Suwandi, Asep Warlan Yusuf, dan San Afri Awang.

Juga Agus Muharam, Robikin Emhas, Andi Najmi, Khalid Zabidi, Airin Rachmy Diani (Ketua APEKSI), Azwar Anas (Ketua APKASI), Eka Sastra, M. Pradana Indraputra, Dani Setiawan, Najih Prastiyo, Emrus Sihombing, Dyah Ayu Paramita serta melibatkan banyak tokoh nasional lainnya dalam pembahasan, yang tergabung ke dalam Tim Serap Aspirasi (TSA).

Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai berikut:
– 2 (dua) PP sudah diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020);
– 38 (tiga puluh delapan) RPP dan 4 (empat) RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan; serta
– 9 (Sembilan) RPP dan 1 (satu) RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.

Perkembangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab, dan 18 K/L terkait, telah sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres), dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, maka pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP: (i) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP; dan (ii) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP).

Sehingga akhirnya, jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 54 peraturan, 2 diantaranya sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.

Dengan mempertimbangkan, cakupan yang luas serta dinamika perubahan yang terjadi, Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional.  PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global.

Airlangga menerangkan, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Sosialisasi Prokes, Operasi Gabungan di Banten Sasar Tempat Keramaian

Next Post

TPU Jombang Tangsel Makamkan 148 Jenazah Covid-19 Sepanjang Januari

Related Posts

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik
Nasional

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

kabarbanten.com
9 April 2025
Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi
Nasional

Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi

kabarbanten.com
4 April 2025
Indonesia Police Watch (IPW) Apresiasi Langkah Cepat dan Tegas  Kapolda Banten
Nasional

IPW Nilai Polri Tidak Anti Kritik, Beda dengan Kejaksaan

kabarbanten.com
25 Februari 2025
Dirjen Pendis Kemenag Abu Rokhmad Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII
Nasional

Dirjen Pendis Kemenag Abu Rokhmad Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII

kabarbanten.com
9 Januari 2025
Empat Ajudan Presiden Prabowo Subianto ‘Best of The Best’
Nasional

Empat Ajudan Presiden Prabowo Subianto ‘Best of The Best’

kabarbanten.com
25 Oktober 2024
Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara

Kabar Banten
15 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Jadwal SPMB SMP Negeri di Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 24 Juni

Jadwal SPMB SMP Negeri di Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 24 Juni

20 Mei 2025
Benyamin Davnie: Kebangkitan Bangsa Berawal dari Langkah Sederhana

Benyamin Davnie: Kebangkitan Bangsa Berawal dari Langkah Sederhana

20 Mei 2025
Perkuat Kepedulian Sosial, WOM Finance Lakukan Revitalisasi Rumah Ibadah

Perkuat Kepedulian Sosial, WOM Finance Lakukan Revitalisasi Rumah Ibadah

20 Mei 2025
Apel Kesiapsiagaan, Bupati Tangerang: Berikan Perlindungan Rasa Aman bagi Seluruh Warga

Apel Kesiapsiagaan, Bupati Tangerang: Berikan Perlindungan Rasa Aman bagi Seluruh Warga

19 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved