Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

kabarbanten.com
20 Februari 2021
Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

Sumber: Tangkap Layar YouTube BNPB Indonesia

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/02/2021) pagi.

Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM Mikro Tahap I pada 9 hingga 22 Februari.

“Berdasarkan hal tersebut tentu kita melihat untuk kita tindaklanjuti perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID-19,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi tersebut, Airlangga mengungkapkan, selama penerapan PPKM Mikro, secara nasional jumlah kasus aktif COVID-19 mengalami penurunan signifikan, yaitu minus 17,27 persen dalam sepekan.

Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi menurun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim).

“Kemudian, bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. (Tren) Kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur,” papar Ketua KPCPEN.

Selain  itu, tren kematian di tiga provinsi juga mengalami penurunan, yakni di DKI Jakarta, Jabar, dan Bali. Sementara, hasil survei juga menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, yaitu  di kisaran 87,64 hingga 88,73 persen.

Ditambahkan Airlangga, pada periode 5-17 Februari, kasus aktif nasional menurun 2,53 persen, tingkat kesembuhan naik 2,56 persen, dan tingkat kematian turun 0,03 persen.

“Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan,” paparnya.

Terkait perpanjangan PPKM Mikro ini, lanjut Airlangga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti oleh para gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Selain itu, juga akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM MIkro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment),  penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

“Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), dan melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah,” paparnya.

Airlangga menambahkan, kriteria provinsi ataupun kabupaten/kota serta zonasi risiko di tingkat mikro untuk PPKM Mikro masih sama dengan aturan sebelumnya.

“Cakupan ini adalah 123 kabupaten/kota sampai desa/kelurahan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang dibarengi dengan penguatan 3T dan pemenuhan kebutuhan dasar, desa/kelurahan membentuk posko jaga yang berfungsi penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Kemudian, untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.

Sementara untuk treatment, meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Selain itu juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan. Hal ini dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.

“Kita berharap agar pemberlakuan (PPKM Mikro) ini bisa terus menekan pandemi COVID-19 dan ini tentu dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkes terkait dengan vaksinasi,” tandas Airlangga. (UN)

#Kemenko Perekonomian
Berita terkait: > Bersama-sama Hadapi Tantangan di Masa Pandemi > Presiden Jokowi Hadiri Perayaan Imlek Nasional Tahun 2021 > Kemenkes: Tahap Awal Vaksinasi Lansia Fokus di Jakarta dan Ibu Kota Provinsi > Inilah Dua Mekanisme Pendaftaran dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia > Pembangunan SPAM Jatiluhur, Upaya Pemerintah Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
ADVERTISEMENT

Sumber: Tangkap Layar YouTube BNPB Indonesia

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/02/2021) pagi.

Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM Mikro Tahap I pada 9 hingga 22 Februari.

“Berdasarkan hal tersebut tentu kita melihat untuk kita tindaklanjuti perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID-19,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi tersebut, Airlangga mengungkapkan, selama penerapan PPKM Mikro, secara nasional jumlah kasus aktif COVID-19 mengalami penurunan signifikan, yaitu minus 17,27 persen dalam sepekan.

Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi menurun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim).

“Kemudian, bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. (Tren) Kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur,” papar Ketua KPCPEN.

Selain  itu, tren kematian di tiga provinsi juga mengalami penurunan, yakni di DKI Jakarta, Jabar, dan Bali. Sementara, hasil survei juga menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, yaitu  di kisaran 87,64 hingga 88,73 persen.

Ditambahkan Airlangga, pada periode 5-17 Februari, kasus aktif nasional menurun 2,53 persen, tingkat kesembuhan naik 2,56 persen, dan tingkat kematian turun 0,03 persen.

“Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan,” paparnya.

Terkait perpanjangan PPKM Mikro ini, lanjut Airlangga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti oleh para gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Selain itu, juga akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM MIkro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment),  penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

“Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), dan melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah,” paparnya.

Airlangga menambahkan, kriteria provinsi ataupun kabupaten/kota serta zonasi risiko di tingkat mikro untuk PPKM Mikro masih sama dengan aturan sebelumnya.

“Cakupan ini adalah 123 kabupaten/kota sampai desa/kelurahan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang dibarengi dengan penguatan 3T dan pemenuhan kebutuhan dasar, desa/kelurahan membentuk posko jaga yang berfungsi penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Kemudian, untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.

Sementara untuk treatment, meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Selain itu juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan. Hal ini dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.

“Kita berharap agar pemberlakuan (PPKM Mikro) ini bisa terus menekan pandemi COVID-19 dan ini tentu dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkes terkait dengan vaksinasi,” tandas Airlangga. (UN)

#Kemenko Perekonomian
Berita terkait: > Bersama-sama Hadapi Tantangan di Masa Pandemi > Presiden Jokowi Hadiri Perayaan Imlek Nasional Tahun 2021 > Kemenkes: Tahap Awal Vaksinasi Lansia Fokus di Jakarta dan Ibu Kota Provinsi > Inilah Dua Mekanisme Pendaftaran dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia > Pembangunan SPAM Jatiluhur, Upaya Pemerintah Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

3 Titik Banjir di Tangsel Capai 1,5 Meter, Warga Dievakuasi ke Masjid

Next Post

Diguyur Hujan Semalam, Pondok Aren Dan Serpong Utara Terendam 

Related Posts

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026
OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Disperkimta Paparkan Alur Layanan Pemakaman dan Penggunaan TPU di Tangsel

Disperkimta Paparkan Alur Layanan Pemakaman dan Penggunaan TPU di Tangsel

12 Juni 2026
Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

9 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

3 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

2 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved