Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Mulai Vaksinasi Tahap 3, Sasar Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun

kabarbanten.com
1 Juli 2021
Presiden Ingatkan Pemda Percepat Vaksinasi COVID-19 di Daerah

Foto: Dokumentasi Humas Setkab

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun. Surat edaran percepatan vaksinasi COVID-19 ini ditujukan bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Dikeluarkannya SE ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak-anak. Per tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat hampir 260 ribu dari sekitar 2 juta kasus terkonfirmasi positif merupakan anak usia 0-18 tahun dan 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal dan 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan case fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun ke atas dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Adapun mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas. Peserta vaksinasi diharuskan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Pencatatan peserta vaksinasi ini dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.

Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Melalui SE yang berlaku sejak 1 Juli ini, pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi. (HUMAS KEMENKES/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenkes melalui tautan ini.

#Kemenkes
Berita terkait: > Peringatan HUT ke-75 Bhayangkara, Presiden: Terus Bertransformasi Menuju Polri yang Presisi > Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat, 1 Juli 2021, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Amanat pada Upacara Peringatan Ke-75 Hari Bhayangkara Tahun 2021, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta > Presiden Minta Polri Terus Aktif Dukung Kebijakan Penanganan Pandemi > Dialog dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara (Melalui Konferensi Video), pada Peninjauan Vaksinasi COVID-19 Massal, 30 Juni 2021, di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara  
ADVERTISEMENT

Foto: Dokumentasi Humas Setkab

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun. Surat edaran percepatan vaksinasi COVID-19 ini ditujukan bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Dikeluarkannya SE ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak-anak. Per tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat hampir 260 ribu dari sekitar 2 juta kasus terkonfirmasi positif merupakan anak usia 0-18 tahun dan 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal dan 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan case fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun ke atas dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Adapun mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas. Peserta vaksinasi diharuskan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Pencatatan peserta vaksinasi ini dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.

Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Melalui SE yang berlaku sejak 1 Juli ini, pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi. (HUMAS KEMENKES/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenkes melalui tautan ini.

#Kemenkes
Berita terkait: > Peringatan HUT ke-75 Bhayangkara, Presiden: Terus Bertransformasi Menuju Polri yang Presisi > Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat, 1 Juli 2021, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Amanat pada Upacara Peringatan Ke-75 Hari Bhayangkara Tahun 2021, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta > Presiden Minta Polri Terus Aktif Dukung Kebijakan Penanganan Pandemi > Dialog dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara (Melalui Konferensi Video), pada Peninjauan Vaksinasi COVID-19 Massal, 30 Juni 2021, di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara  
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Mendagri Segera Terbitkan Peraturan Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali

Next Post

Wamenlu: Pemerintah Lakukan Diplomasi Agresif Amankan Vaksin COVID-19

Related Posts

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

kabarbanten.com
2 September 2026
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved