POLRESTA JAMBI_ Bertempat di Aula Lokamanginti Mapolresta Jambi, Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Wakapolresta Akbp Ruliandi Yunianto, Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar dan Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi memimpin Press Release Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan kekerasan. Jum’at 4 Oktober 2024.
Disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat press release; Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-85/IX/SPKT/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 26 September 2024, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian Korban inisal RW 30 Tahun beralamat KTP Rt.09 Kel. Batu Kuwung Kec. Padarincang Serang Banten, dengan TKP Kamar No.02 Kost IMRON di Jalan Kasuari Rt.07 Kel. Pakuan Baru Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.
Berdasarkan olah TKP dan hasil penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Jambi bersama Tim Gabungan Unit Identifikasi, Unit Ranmor, Opsnal Polsek Jambi Selatan, Opsnal Polsek Jelutung, Opsnal Polsek Kota Baru dan di Backup Opsnal Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 wib Tim berhasil mengamankan Pelaku inisial DS umur 24 tahun di wilayah Desa Pulai Gading Distrik Merak Kec. Bayung Lincir Kab. Sumatera Selatan untuk dibawa ke Mapolresta Jambi guna proses penyidikan.
Selanjutnya, barang bukti (BB) yang diamankan, berupa; 1 (satu) stel pakaian milik pelaku yang terekam CCTV saat datang ke kamar Korban, 1 (satu) unit sarana Honda merk Scoopy, 2 (dua) unit Handphone milik korban yang diambil pelaku, serta perhiasan milik korban berupa Jam tangan, gelang dan cincin serta perhiasan yang diambil oleh pelaku.
Dan, terhadap pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.