Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pelaku Curi HP dan Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten

kabarbanten.com
27 Oktober 2021
Pelaku Curi HP dan Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten menangkap tiga pelaku pencuri Hp dan satu orang penadah pada Senin (25/10) lalu.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar,  mengatakan bahwa Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 29 tanggal 8 Oktober 2021 di Polsek Kasemen Polres Serang Kota telah tertangkap pencuri handphone dan penada di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata AKP M. Nandar, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Selanjutnya Nandar, menyebutkan ketiga  pelaku tersebut berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) sebagai penadah.

“Kronologi kejadian, berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 Wib di dalam rumah korban kampung Ciwedus kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, korban Irodatul Aliyah binti Hedar telah kehilangan satu unit merk Hp Realme  Warna Putih Kabut dan satu unit  Hp Vivo warna Crown Gold dan  beras sebanyak 25 Kg, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,-” jelas AKP Nandar.

Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu dua unit Hp dan beras sebanyak 25 Kg.  Selanjutnya 2 unit Hp tersebut di jual ke AH.

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui benar  telah melakukan pencurian 2 unit handphone di Kampung Ciwedus bersama pria berinisial B (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.

Sementara untuk pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” tutupnya

ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten menangkap tiga pelaku pencuri Hp dan satu orang penadah pada Senin (25/10) lalu.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar,  mengatakan bahwa Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 29 tanggal 8 Oktober 2021 di Polsek Kasemen Polres Serang Kota telah tertangkap pencuri handphone dan penada di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata AKP M. Nandar, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Selanjutnya Nandar, menyebutkan ketiga  pelaku tersebut berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) sebagai penadah.

“Kronologi kejadian, berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 Wib di dalam rumah korban kampung Ciwedus kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, korban Irodatul Aliyah binti Hedar telah kehilangan satu unit merk Hp Realme  Warna Putih Kabut dan satu unit  Hp Vivo warna Crown Gold dan  beras sebanyak 25 Kg, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,-” jelas AKP Nandar.

Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu dua unit Hp dan beras sebanyak 25 Kg.  Selanjutnya 2 unit Hp tersebut di jual ke AH.

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui benar  telah melakukan pencurian 2 unit handphone di Kampung Ciwedus bersama pria berinisial B (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.

Sementara untuk pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” tutupnya

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Ditsamapta Polda Banten Rutin Laksanakan Patroli R4

Next Post

DPD KNPI Tangsel Periode 2020-2023 Dilantik, Ini Harapan Wali Kota Benyamin Davnie

Related Posts

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam
Pandeglang

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam

kabarbanten.com
22 September 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten

kabarbanten.com
2 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten

kabarbanten.com
1 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses

kabarbanten.com
1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved