Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Oknum PNS pengedar Shabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

kabarbanten.com
11 April 2021
Oknum PNS pengedar Shabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (52) yang beralamat di Kec. Serang, Kota. Serang – Banten diamankan Ditresnarkoba Polda Banten Sabtu (10/04/2021) sekira pukul 08.45 wib

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H kepada awak media membenarkan hal tersebut.

“Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka MS (52) yang bekerja sebagai PNS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi.

Lanjut Lutfi menyampaikan, awalnya tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan SPBU di Jalan Raya Serang – Pandeglang, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8, 96 gram yang di temukan didalam bungkus rokok.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditesnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Lutfi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan MS (52) akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditesnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Petugas kepolisian terdekat apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba. Karena Narkoba adalah perusak generasi muda dan musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (52) yang beralamat di Kec. Serang, Kota. Serang – Banten diamankan Ditresnarkoba Polda Banten Sabtu (10/04/2021) sekira pukul 08.45 wib

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H kepada awak media membenarkan hal tersebut.

“Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka MS (52) yang bekerja sebagai PNS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi.

Lanjut Lutfi menyampaikan, awalnya tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan SPBU di Jalan Raya Serang – Pandeglang, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8, 96 gram yang di temukan didalam bungkus rokok.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditesnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Lutfi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan MS (52) akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditesnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Petugas kepolisian terdekat apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba. Karena Narkoba adalah perusak generasi muda dan musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kapolri di Dampingi Kapolda Banten Berikan Bantuan Sembako dan 100.000 Masker ke Ponpes Tajul Falah

Next Post

PDI-P Gelar Hendri Zein Futsal Turnamen Jaring Minat Kaum Millenial

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Pilar Saga Ichsan Lepas 393 Jemaah Haji Tangsel

Pilar Saga Ichsan Lepas 393 Jemaah Haji Tangsel

26 April 2026
Musrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten

Musrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten

26 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Pemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI

Pemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI

24 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved