Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Nadiem: DAK Fisik 2022 Diprioritaskan untuk Pemenuhan TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah

kabarbanten.com
1 September 2021
Program Kampus Merdeka Siapkan Mahasiswa yang Mampu Hadapi Tantangan Perubahan Global

Presiden Jokowi berdialog dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)Kemen

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memfokuskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 bidang pendidikan untuk mendukung tiga kebijakan, yaitu peningkatan ketersediaan akses dan mutu layanan pendidikan, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah (pemda) melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas.

“Tahun 2022 penggunaan DAK Fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021).

Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Nadiem menyampaikan, terdapat beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK Fisik Tahun 2022.

Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang. Sedangkan pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.

Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK Fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang. Satuan pendidikan yang menerima DAK Fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang. Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu.

Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), DAK Fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.

Lebih lanjut Mendikbudristek juga menjelaskan mengenai beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK Fisik untuk peralatan dan prasarana.

Untuk mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum memiliki komputer minimal 15 unit dan harus memiliki akses listrik dan internet. Selain itu, sekolah juga tidak menerima bantuan TIK dari Kemendikbudristek maupun DAK Fisik pada tahun 2020 dan 2021.

“Kita ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Pemberian DAK Fisik untuk peralatan praktik peserta didik juga difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang diprioritaskan, dan bantuan sarana diberikan untuk sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan.

Untuk bantuan rehabilitasi akan diberikan bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja hasil penilaian pemda sesuai lembar kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Ini merupakan mekanisme cross checking untuk memastikan bahwa yang mendapatkan bantuan tepat sasaran,” ujar Nadiem.

Sedangkan pada prasarana, Mendikbudristek memaparkan, DAK Fisik Tahun 2022 akan diberikan kepada sekolah yang memiliki indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai standar nasional pendidikan (SNP) di bawah 1 (belum tuntas), serta untuk ruang praktik peserta didik (RPS) difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang sudah diprioritaskan.

Nadiem mengungkapkan, pada linimasa perencanaan DAK Fisik Tahun 2022 saat ini berada di tahap sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah.

“Kita sedang berada di tahap diskusi dengan masing-masing daerah, mereka punya proposal dan kita juga punya prioritas, sehingga kita dalam proses kompromi menemukan dua objektif tersebut,” ujarnya.

Hingga saat ini, nilai usulan yang telah disampaikan oleh pemda untuk DAK Fisik Tahun 2022 adalah sebesar Rp90,2 triliun dengan target sebanyak 50.777 satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, nilai usulan yang diterima dan sesuai kriteria adalah Rp19,38 triliun dengan target sebanyak 69.128 satuan pendidikan. Sedangkan nilai yang masih didiskusikan (sesuai kriteria namun masih perlu konfirmasi dengan pemda) sebanyak Rp47,12 triliun.

Nadiem menyampaikan, dalam penyediaan sarana pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan. Selain itu, untuk rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan harus melibatkan peran dinas yang memiliki kewenangan cipta karya dari proses pengusulan hingga pelaksanaan. (HUMAS KEMENDIKBUD/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendikbudristek melalui tautan ini.

#Kemendikbudristek
Berita terkait: > Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengawasan Internal
> Dialog dengan Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren dan Santri (Melalui Konferensi Video) setelah Peninjauan Vaksinasi COVID-19 di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, 31 Agustus 2021
> Menkes Beberkan Tiga Strategi Jangka Panjang Penanganan COVID-19
> Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan
> Peresmian Bendungan Kuningan, 31 Agustus 2021, di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi berdialog dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)Kemen

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memfokuskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 bidang pendidikan untuk mendukung tiga kebijakan, yaitu peningkatan ketersediaan akses dan mutu layanan pendidikan, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah (pemda) melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas.

“Tahun 2022 penggunaan DAK Fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021).

Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Nadiem menyampaikan, terdapat beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK Fisik Tahun 2022.

Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang. Sedangkan pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.

Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK Fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang. Satuan pendidikan yang menerima DAK Fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang. Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu.

Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), DAK Fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.

Lebih lanjut Mendikbudristek juga menjelaskan mengenai beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK Fisik untuk peralatan dan prasarana.

Untuk mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum memiliki komputer minimal 15 unit dan harus memiliki akses listrik dan internet. Selain itu, sekolah juga tidak menerima bantuan TIK dari Kemendikbudristek maupun DAK Fisik pada tahun 2020 dan 2021.

“Kita ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Pemberian DAK Fisik untuk peralatan praktik peserta didik juga difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang diprioritaskan, dan bantuan sarana diberikan untuk sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan.

Untuk bantuan rehabilitasi akan diberikan bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja hasil penilaian pemda sesuai lembar kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Ini merupakan mekanisme cross checking untuk memastikan bahwa yang mendapatkan bantuan tepat sasaran,” ujar Nadiem.

Sedangkan pada prasarana, Mendikbudristek memaparkan, DAK Fisik Tahun 2022 akan diberikan kepada sekolah yang memiliki indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai standar nasional pendidikan (SNP) di bawah 1 (belum tuntas), serta untuk ruang praktik peserta didik (RPS) difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang sudah diprioritaskan.

Nadiem mengungkapkan, pada linimasa perencanaan DAK Fisik Tahun 2022 saat ini berada di tahap sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah.

“Kita sedang berada di tahap diskusi dengan masing-masing daerah, mereka punya proposal dan kita juga punya prioritas, sehingga kita dalam proses kompromi menemukan dua objektif tersebut,” ujarnya.

Hingga saat ini, nilai usulan yang telah disampaikan oleh pemda untuk DAK Fisik Tahun 2022 adalah sebesar Rp90,2 triliun dengan target sebanyak 50.777 satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, nilai usulan yang diterima dan sesuai kriteria adalah Rp19,38 triliun dengan target sebanyak 69.128 satuan pendidikan. Sedangkan nilai yang masih didiskusikan (sesuai kriteria namun masih perlu konfirmasi dengan pemda) sebanyak Rp47,12 triliun.

Nadiem menyampaikan, dalam penyediaan sarana pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan. Selain itu, untuk rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan harus melibatkan peran dinas yang memiliki kewenangan cipta karya dari proses pengusulan hingga pelaksanaan. (HUMAS KEMENDIKBUD/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendikbudristek melalui tautan ini.

#Kemendikbudristek
Berita terkait: > Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengawasan Internal
> Dialog dengan Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren dan Santri (Melalui Konferensi Video) setelah Peninjauan Vaksinasi COVID-19 di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, 31 Agustus 2021
> Menkes Beberkan Tiga Strategi Jangka Panjang Penanganan COVID-19
> Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan
> Peresmian Bendungan Kuningan, 31 Agustus 2021, di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengawasan Internal

Next Post

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Dubes Negara Sahabat

Related Posts

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan
Nasional

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

kabarbanten.com
17 Januari 2026
Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia
Nasional

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

kabarbanten.com
14 Januari 2026
Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN
Nasional

Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

kabarbanten.com
1 Januari 2026
Integrasi BLU Jadi Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara
Nasional

Integrasi BLU Jadi Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara

kabarbanten.com
31 Desember 2025
UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman
Nasional

UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman

kabarbanten.com
25 Desember 2025
Pengajian Al-Hidayah Panjatkan Doa dan Himpun Donasi bagi Korban Bencana Sumatera
Nasional

Pengajian Al-Hidayah Panjatkan Doa dan Himpun Donasi bagi Korban Bencana Sumatera

kabarbanten.com
15 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

14 Januari 2026
Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

14 Januari 2026
Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel

Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel

11 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved