Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

kabarbanten.com
18 Maret 2021
MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Vaksinasi massal COVID-19 bagi para guru di Makassar, Sulsel, Kamis (18/03/2021). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Upaya pemerintah di dalam menangani pandemi COVID-19 terus berlanjut. Kampanye pemberian vaksinasi COVID-19 pun gencar dilakukan untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama. Namun, mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021. Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden (Wapres)  Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Rabu (17/03/2021).

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegasnya.

Wapres juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan komunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran COVID-19,” ajaknya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penggunaan vaksin teruji aman dibuktikan dengan keadaan Wapres yang baik dan sehat pasca vaksinasi.

“Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Mudah-mudahan ini bisa memberikan keyakinan kepada teman-teman sekalian bahwa vaksinasi ini aman,” tutur Budi Gunadi.

Menkes juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

“Kekebalan secara optimal terbentuk 28 hari sesudah vaksinasi kedua. Jadi pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung seperti Superman, kemudian jalan jauh ke mana-mana enggak pakai masker,” tegas Budi Gunadi. (BPMI SETWAPRES/UN)

ADVERTISEMENT

Vaksinasi massal COVID-19 bagi para guru di Makassar, Sulsel, Kamis (18/03/2021). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Upaya pemerintah di dalam menangani pandemi COVID-19 terus berlanjut. Kampanye pemberian vaksinasi COVID-19 pun gencar dilakukan untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama. Namun, mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021. Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden (Wapres)  Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Rabu (17/03/2021).

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegasnya.

Wapres juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan komunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran COVID-19,” ajaknya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penggunaan vaksin teruji aman dibuktikan dengan keadaan Wapres yang baik dan sehat pasca vaksinasi.

“Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Mudah-mudahan ini bisa memberikan keyakinan kepada teman-teman sekalian bahwa vaksinasi ini aman,” tutur Budi Gunadi.

Menkes juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

“Kekebalan secara optimal terbentuk 28 hari sesudah vaksinasi kedua. Jadi pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung seperti Superman, kemudian jalan jauh ke mana-mana enggak pakai masker,” tegas Budi Gunadi. (BPMI SETWAPRES/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Sepuluh Peserta Lulus Seleksi Penulisan Makalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Kabinet

Next Post

Tren Positif Berlanjut, Neraca Perdagangan Februari Kembali Surplus

Related Posts

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Nasional

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

kabarbanten.com
25 April 2026
Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025
Nasional

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

kabarbanten.com
8 April 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved