Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menko Perekonomian: Modernisasi Koperasi agar Adaptif dan Berdaya Saing

kabarbanten.com
28 Juli 2021
Menko Perekonomian: Modernisasi Koperasi agar Adaptif dan Berdaya Saing

Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Humas Setkab/Agung)

Pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat terus melanjutkan usahanya dan juga sebagai upaya untuk menekan potensi pengurangan tenaga kerja. Dalam program tersebut, Pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta UMKM pada tahun 2020 periode pertama sebesar Rp1 triliun untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp292 milyar untuk 37 koperasi.

“Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi. Di masa pandemi saat ini, koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (28/07/2021).

Saat ini, pemerintah fokus dalam modernisasi koperasi dengan tata kelola yang baik atau good cooperative governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap perubahan. Airlangga menambahkan, modernisasi koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multipihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan dan juga terdigitalisasi.

Dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan penumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Hal ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2019.

Berkaitan dengan regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing. Undang-undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, serta pertanian.

Menko Perekonomian mengatakan bahwa terdapat sejumlah koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa. Dengan demikian, perlu ada pemikiran bahwa koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.

“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi. Diharapkan koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional,” pungkas Airlangga. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN)

Kunjungi laman resmi Kemenko Perekonomian melalui tautan ini.

#Kemenko Perekonomian
Berita terkait: > Pemerintah Terus Dorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah > BRIN Kembangkan Teknologi Pengolah Limbah Medis Skala Kecil dan Mobile > Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19 > Konferensi Forum Rektor Indonesia Tahun 2021, 27 Juli 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat > Peluncuran Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, 27 Juli 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
ADVERTISEMENT

Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Humas Setkab/Agung)

Pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat terus melanjutkan usahanya dan juga sebagai upaya untuk menekan potensi pengurangan tenaga kerja. Dalam program tersebut, Pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta UMKM pada tahun 2020 periode pertama sebesar Rp1 triliun untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp292 milyar untuk 37 koperasi.

“Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi. Di masa pandemi saat ini, koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (28/07/2021).

Saat ini, pemerintah fokus dalam modernisasi koperasi dengan tata kelola yang baik atau good cooperative governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap perubahan. Airlangga menambahkan, modernisasi koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multipihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan dan juga terdigitalisasi.

Dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan penumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Hal ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2019.

Berkaitan dengan regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing. Undang-undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, serta pertanian.

Menko Perekonomian mengatakan bahwa terdapat sejumlah koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa. Dengan demikian, perlu ada pemikiran bahwa koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.

“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi. Diharapkan koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional,” pungkas Airlangga. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN)

Kunjungi laman resmi Kemenko Perekonomian melalui tautan ini.

#Kemenko Perekonomian
Berita terkait: > Pemerintah Terus Dorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah > BRIN Kembangkan Teknologi Pengolah Limbah Medis Skala Kecil dan Mobile > Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19 > Konferensi Forum Rektor Indonesia Tahun 2021, 27 Juli 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat > Peluncuran Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, 27 Juli 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemerintah Terus Dorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Next Post

Presiden Minta Jajarannya Intensifkan Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 secara Sistematis

Related Posts

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

16 Mei 2022
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

20 Agustus 2026
Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

18 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved