Kabarbanten.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkeu: Reformasi Perpajakan Upaya Kemudahan Berusaha di Indonesia

kabarbanten.com
20 November 2020
Nasional
Menkeu: Reformasi Perpajakan Upaya Kemudahan Berusaha di Indonesia

Paparan Menkeu Sri Mulyani dalam seminar “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan”, yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (19/11). (Foto: ekon.go.id)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai perlu dilakukan redesigning dan reformasi pada peraturan perundangan di bidang perpajakan, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP). Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sekarang adalah tren digitalisasi, kita perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa mengoleksi pajak di era digital. Kita juga perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa menjaga hak perpajakan Indonesia dan tidak terjadi erosi perpajakan kita karena orang bisa melakukan tax avoidance dan tax allowance, di sisi lain kita juga perlu untuk membuat daya tahan Indonesia di bidang perpajakan yang kompetitif. Inilah yang coba untuk kita masukkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan,” tegas Menkeu.

Beberapa latar belakang dalam klaster kemudahan berusaha yang di dalamnya menyangkut bidang perpajakan adalah upaya untuk memperkuat perekonomian Indonesia dan mendorong investasi di tengah perlambatan ekonomi dunia agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

“Maka, diperlukan berbagai perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk tiga undang-undang perpajakan yaitu UU PPh, UU PPN, dan UU KUP dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini juga perlu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim usaha,” ujar Menkeu.

Pada UU PPh dilakukan perubahan di mana subjek pajak orang pribadi makin diperjelas. Ini semua menurut Menkeu untuk memberikan klarifikasi dan kepastian status dari subjek pajak tersebut.

“Apabila mereka tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka menjadi wajib pajak atau subjek pajak dalam negeri. Apabila warga negara Indonesia berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari mereka bisa menjadi subjek pajak di luar negeri dengan syarat-syarat yang tertentu,” ujar Menkeu.

Perubahan juga dilakukan pada pengenaan PPh untuk warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu, hanya atas penghasilannya di Indonesia saja.

“Kita membutuhkan pertukaran teknologi, knowledge yang makin tinggi, dan ilmu pengetahuan yang terus berkembang dan ini muncul apabila ada interaksi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di bidang yang memang mereka kuasai pada teknologi dan pengetahuan. Untuk bisa menarik mereka ke dalam negeri, maka dibutuhkan kepastian pajak bagi mereka,” sebut Menkeu.

Perubahan pada UU PPh juga ada pada penghapusan PPh atas deviden dari dalam negeri. Deviden dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.

“Penghasilan dari luar negeri selain BUT juga akan diberikan insentif apabila mereka diinvestasikan di Indonesia,” ujar Menkeu.

Di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, imbuhnya, juga dimasukkan berbagai non objek PPh yang bagi laba atau sisa hasil usaha dari koperasi. Hal ini untuk mendorong agar masyarakat berlomba untuk membuat koperasi dan jumlah dari keanggotaan diperkecil sehingga bisa menciptakan  koperasi yang makin produktif.

“Non objek PPh juga dikenakan untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk PPh pasal 26 mengenai tarif atas bunga juga dilakukan penyesuaian, dan penyertaan modal yang dalam bentuknya aset (inbreng) tidak terutang PPN,” imbuhnya.

Selanjutnya pada UU PPN, Menkeu juga mengatakan bahwa dilakukan beberapa perubahan. Masyarakat terutama usaha kecil menengah yang selama ini sering melakukan konsinyasi dalam usahanya, kini konsinyasi bukan merupakan kategori penyerahan barang kena pajak.

“Ada relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak, pencantuman NIK pembeli dibolehkan yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak, dan adanya pengaturan mengenai faktur pajak untuk PKP ((Pengusaha Kena Pajak) pedagang eceran,” ujarnya.

Menkeu melanjutkan bahwa di bidang KUP, sanksi administrasi pengungkapan sendiri dan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak juga telah diatur. Pemerintah juga melakukan pengaturan ulang mengenai sanksi administrasi pajak dan imbal bunga yang dilihat agar lebih adil, sehingga bisa menimbulkan sikap dari pengusaha yang lebih kooperatif dan produktif. Pemerintah mencoba merasionalkan ini untuk mendorong sikap yang lebih positif dan kooperatif, tapi tetap akan melakukan enforcement apabila ada wajib pajak yang tidak patuh.

“Kepastian mengenai perpajakan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi dunia usaha dan kami mencoba untuk betul-betul menciptakan kepastian sehingga kita betul-betul menciptakan playing field yang makin pasti dan makin baik. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa omnibus law di bidang cipta kerja adalah upaya yang nyata bagi Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural agar Indonesia bisa benar-benar maju menjadi negara yang makin sejahtera dengan income per kapita makin tinggi dan tentu makin adil,” tutup Menkeu. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Kesadaran Warga 79%, Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 19 Desember

Next Post

BPBD dan PMI Evakuasi Jenazah di Situ Cipondoh Tangerang 

Related Posts

Ibu Iriana dan OASE KIM Hadiri Sosialisasi Moderat Sejak Dini

Ibu Iriana dan OASE KIM Hadiri Sosialisasi Moderat Sejak Dini

Kabar Banten
23 September 2023

Ibu Iriana Joko Widodo didampingi Ibu Wury Ma’ruf Amin dan para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE...

Presiden Jokowi Tinjau Progres Penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara

Presiden Jokowi Tinjau Progres Penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabar Banten
23 September 2023

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,...

Presiden: IKN Tidak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Juga Dunia Usaha

Presiden: IKN Tidak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Juga Dunia Usaha

Kabar Banten
23 September 2023

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga oleh dunia...

Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Hari Ketiga di IKN

Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Hari Ketiga di IKN

Kabar Banten
23 September 2023

Presiden Joko Widodo melanjutkan kunjungan hari ketiga di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada...

Momen Akrab Presiden, Para Penggiat Seni, dan Menteri Makan Malam di IKN

Momen Akrab Presiden, Para Penggiat Seni, dan Menteri Makan Malam di IKN

Kabar Banten
22 September 2023

Masih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Presiden Joko Widodo mengajak para penggiat seni...

Hadiri Malam Apresiasi Nusantara, Presiden: Terima Kasih Masyarakat dan Pekerja IKN

Hadiri Malam Apresiasi Nusantara, Presiden: Terima Kasih Masyarakat dan Pekerja IKN

Kabar Banten
22 September 2023

Presiden Joko Widodo menyaksikan langsung acara bertajuk “Malam Apresiasi Nusantara” di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara,...

Next Post
BPBD dan PMI Evakuasi Jenazah di Situ Cipondoh Tangerang 

BPBD dan PMI Evakuasi Jenazah di Situ Cipondoh Tangerang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Capaian 10 Tahun Bupati Zaki Iskandar, Ekonomi Kabupaten Tangerang Melesat

Capaian 10 Tahun Bupati Zaki Iskandar, Ekonomi Kabupaten Tangerang Melesat

18 September 2023
Pemutihan! Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2023

Pemutihan! Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2023

23 Agustus 2023
Pengamat: Elektabilitas dan Popularitas Airin Rachmi Diany Masih Tinggi di Banten Karena Meninggalkan Rekam Jejak Yang Baik di Tangsel

Pengamat: Elektabilitas dan Popularitas Airin Rachmi Diany Masih Tinggi di Banten Karena Meninggalkan Rekam Jejak Yang Baik di Tangsel

29 Agustus 2023
Ulang Tahun ke-47, Airin Rachmi Diany Dapat Kejutan dari Masyarakat Banten

Ulang Tahun ke-47, Airin Rachmi Diany Dapat Kejutan dari Masyarakat Banten

28 Agustus 2023
Airin Rachmi Diany: Pendidik dan Pengajar Al-Quran Berperan Penting dalam Menciptakan Generasi Qur’ani

Airin Rachmi Diany: Pendidik dan Pengajar Al-Quran Berperan Penting dalam Menciptakan Generasi Qur’ani

25 September 2023
Ketua PMI Tangsel Airin Rachmi Diany Dukung Pemanfaatan Eco Enzyme Untuk Pelestarian Lingkungan

Ketua PMI Tangsel Airin Rachmi Diany Dukung Pemanfaatan Eco Enzyme Untuk Pelestarian Lingkungan

24 September 2023
Pantau Pelaksanaan Pilkades, Moch Maesyal Rasyid: Pemungutan Suara Lancar, Tertib dan Aman

Pantau Pelaksanaan Pilkades, Moch Maesyal Rasyid: Pemungutan Suara Lancar, Tertib dan Aman

24 September 2023
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono: Pilkades Serentak Jadi Barometer Pemilu dan Pilpres 2024

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono: Pilkades Serentak Jadi Barometer Pemilu dan Pilpres 2024

24 September 2023
Facebook Twitter Instagram

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2023 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Kabarbanten.com.