Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendes PDTT Proyeksikan Daerah Tertinggal yang Terentaskan Lebihi Target RPJMN

kabarbanten.com
10 Juli 2021
Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal atau melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.

“Target pengentasan daerah tertinggal dalam RPJMN 2020-2024 sebanyak 25 daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal, sehingga pada akhir 2024 kabupaten yang masih masuk daerah tertinggal sebanyak 37 kabupaten. Namun, berdasarkan data indeks ketertinggalannya diproyeksikan yang dapat dientaskan sebanyak 32 kabupaten dari 62 kabupaten, sehingga yang tersisa hanya 30 kabupaten di tahun 2024,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT, Sabtu (10/07/2021).

Adapun angka proyeksi kabupaten tertinggal yang terentaskan setiap tahunnya adalah sebanyak 5 kabupaten di tahun 2020, 6 kabupaten (2021), 7 kabupaten (2022), 6 kabupaten (2023), serta 8 kabupaten di tahun 2024. “Mudah-mudahan kita bisa wujudkan semua,” imbuh Mendes PDTT.

Lebih lanjut Abdul Halim menyampaikan, terkait arah kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan melakukan pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, percepatan pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi, peningkatan ketangguhan dan kemandirian daerah, dan pembinaan terhadap daerah tertinggal entas tahun 2019 serta penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pascapandemi COVID-19.

Untuk sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal 2020-2024, lanjut Mendes PDTT, yakni persentase penduduk miskin di daerah tertinggal dari 26,12 persen pada tahun 2018 menjadi 23,5-24 persen pada tahun 2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 58 persen pada 2018 menjadi 62,2-62,7 pada 2024, jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten menjadi 37 kabupaten dan terlaksananya pembinaan pada 62 daerah tertinggal yang terentas di tahun 2019.

“Ini bukan pekerjaan mudah tapi kita harus lakukan untuk dapat mencapai sasaran itu. Kita harus tekan ini dan kita harus genjot ini semua,” ujarnya.

Abdul Halim menyampaikan, pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Dalam pembinaannya tersebut, imbuh Mendes PDTT, pihaknya telah menetapkan Peraturan Mendes PDTT Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

“Berarti pada 2022 baru kita akan lepas sama sekali daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. Tidak ada pembinaan sama sekali,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 terdapat 62 kabupaten tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi.

Ke-62 kabupaten tersebut adalah Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat (Sumatra Utara); Kepulauan Mentawai (Sumatra Barat);  Musi Rawas Utara (Sumatra Selatan); Pesisir Barat (Lampung); Lombok Utara, Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka (Nusa Tenggara Timur); Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi (Sulawesi Tengah); serta Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan (Maluku).

Kemudian Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu (Maluku Utara); Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak (Papua Barat); serta Jayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai (Papua).

(HUMAS KEMENDES PDTT/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendes PDTT di sini.

#Kemendes PDTT
Berita terkait: > Berlaku Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali > Indonesia Terima Bantuan Ventilator dan Tabung Oksigen dari Singapura > Stok Beras Surplus, Mentan: Tak Ada Impor dan PPN Sembako Umum > Kemenhub Terbitkan Edaran Perketat Perjalanan Transportasi di Kawasan Aglomerasi > Tingkatkan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Integrasikan Layanan
ADVERTISEMENT

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal atau melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.

“Target pengentasan daerah tertinggal dalam RPJMN 2020-2024 sebanyak 25 daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal, sehingga pada akhir 2024 kabupaten yang masih masuk daerah tertinggal sebanyak 37 kabupaten. Namun, berdasarkan data indeks ketertinggalannya diproyeksikan yang dapat dientaskan sebanyak 32 kabupaten dari 62 kabupaten, sehingga yang tersisa hanya 30 kabupaten di tahun 2024,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT, Sabtu (10/07/2021).

Adapun angka proyeksi kabupaten tertinggal yang terentaskan setiap tahunnya adalah sebanyak 5 kabupaten di tahun 2020, 6 kabupaten (2021), 7 kabupaten (2022), 6 kabupaten (2023), serta 8 kabupaten di tahun 2024. “Mudah-mudahan kita bisa wujudkan semua,” imbuh Mendes PDTT.

Lebih lanjut Abdul Halim menyampaikan, terkait arah kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan melakukan pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, percepatan pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi, peningkatan ketangguhan dan kemandirian daerah, dan pembinaan terhadap daerah tertinggal entas tahun 2019 serta penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pascapandemi COVID-19.

Untuk sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal 2020-2024, lanjut Mendes PDTT, yakni persentase penduduk miskin di daerah tertinggal dari 26,12 persen pada tahun 2018 menjadi 23,5-24 persen pada tahun 2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 58 persen pada 2018 menjadi 62,2-62,7 pada 2024, jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten menjadi 37 kabupaten dan terlaksananya pembinaan pada 62 daerah tertinggal yang terentas di tahun 2019.

“Ini bukan pekerjaan mudah tapi kita harus lakukan untuk dapat mencapai sasaran itu. Kita harus tekan ini dan kita harus genjot ini semua,” ujarnya.

Abdul Halim menyampaikan, pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Dalam pembinaannya tersebut, imbuh Mendes PDTT, pihaknya telah menetapkan Peraturan Mendes PDTT Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

“Berarti pada 2022 baru kita akan lepas sama sekali daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. Tidak ada pembinaan sama sekali,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 terdapat 62 kabupaten tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi.

Ke-62 kabupaten tersebut adalah Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat (Sumatra Utara); Kepulauan Mentawai (Sumatra Barat);  Musi Rawas Utara (Sumatra Selatan); Pesisir Barat (Lampung); Lombok Utara, Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka (Nusa Tenggara Timur); Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi (Sulawesi Tengah); serta Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan (Maluku).

Kemudian Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu (Maluku Utara); Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak (Papua Barat); serta Jayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai (Papua).

(HUMAS KEMENDES PDTT/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendes PDTT di sini.

#Kemendes PDTT
Berita terkait: > Berlaku Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali > Indonesia Terima Bantuan Ventilator dan Tabung Oksigen dari Singapura > Stok Beras Surplus, Mentan: Tak Ada Impor dan PPN Sembako Umum > Kemenhub Terbitkan Edaran Perketat Perjalanan Transportasi di Kawasan Aglomerasi > Tingkatkan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Integrasikan Layanan
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

TPU Jombang Pemakaman Khusus Covid-19 di Tangsel Tersisa 70 Lubang Liang Lahat

Next Post

Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan Alat Hidroponik dan Budidaya Lele

Related Posts

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

kabarbanten.com
2 September 2026
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Peta Wilayah Pamulang Tahun 1942

Peta Wilayah Pamulang Tahun 1942

31 Agustus 2021
Airin Rachmi Diany Dikalungi Selendang oleh Keluarga Aria Wangsakara

Airin Rachmi Diany Dikalungi Selendang oleh Keluarga Aria Wangsakara

21 Desember 2023
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

12 September 2026

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

3 September 2026
Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

3 September 2026
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

2 September 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved