Kabarbanten.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi terkait Penegakan Protokol Kesehatan

kabarbanten.com
19 November 2020
Nasional
Mendagri Terbitkan Instruksi terkait Penegakan Protokol Kesehatan

Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Instruksi yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ujar Tito dalam instruksi yang ditandatanganinya hari Rabu (18/11) ini.

Disampaikannya, dalam upaya mengendalikan pandemi COVID-19 dan dampak sosial, ekonomi dilakukan kerja bersama pemerintah dengan seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat. “Selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” ujar Tito.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu  berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah dalam upaya penanganan pandemi dan dampaknya tersebut.

“Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya.

Telah dilakukan juga upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta beberapa strategi pemerintah daerah lainnya, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

“Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19,” ujar Tito.

Tito memandang perlu dilakukan langkah terpadu untuk melaksanakan dan menaati kebijakan dan peraturan yang telah diterbitkan. “Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk itu Mendagri kemudian memberikan instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota terkait hal tersebut. Berikut instruksi yang diberikan oleh Mendagri:

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

“Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” ujar Tito.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Keempat, bahwa sesuai Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.

Dijelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf b UU Pemda tersebut pemerintah daerah diharuskan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam pasal 78 dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah juga dapat diberhentikan, dengan alasan antara lain karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepada daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b itu.

“Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian,” ujar Tito. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Manfaatkan Lahan Tidur, Wakil Walikota Apresiasi Program Ketahanan Pangan Untuk Masyarakat dari Polri dan TNI

Next Post

Polda Banten Rutin Operasi Yustisi Aman Nusa II Tekan Penyebaran Covid-19

Related Posts

Presiden Jokowi Terima Kunjungan PP Pemuda Muhammadiyah

Presiden Jokowi Terima Kunjungan PP Pemuda Muhammadiyah

Kabar Banten
27 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Senin, 27 Maret 2023, di Istana Merdeka Jakarta....

Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama

Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama

Kabar Banten
24 Maret 2023

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 24 Maret 2023. (rls)

Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

Kabar Banten
24 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Idulfitri....

Temui Presiden Jokowi, Dubes Palestina Apresiasi Dukungan Tak Henti Indonesia

Temui Presiden Jokowi, Dubes Palestina Apresiasi Dukungan Tak Henti Indonesia

Kabar Banten
24 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menerima Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 24 Maret 2023....

Harapan Petani Kabupaten Keerom terhadap Lumbung Pangan Jagung

Harapan Petani Kabupaten Keerom terhadap Lumbung Pangan Jagung

Kabar Banten
21 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menanam benih jagung bersama para petani di lumbung pangan atau food estate di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua,...

Presiden Jokowi Tinjau Food Estate di Keerom Papua

Presiden Jokowi Tinjau Food Estate di Keerom Papua

Kabar Banten
21 Maret 2023

Presiden Joko Widodo meninjau lumbung pangan atau food estate dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, pada Selasa, 21...

Next Post
Polda Banten Rutin Operasi Yustisi Aman Nusa II Tekan Penyebaran Covid-19

Polda Banten Rutin Operasi Yustisi Aman Nusa II Tekan Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

4 Maret 2023
Kunjungi Neglasari, Airin Rachmi Diany Disambut Atraksi Barongsai

Airin Rachmi Diany Kagum dengan Keberagaman Budaya di Neglasari Kota Tangerang

3 Maret 2023
KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

15 Maret 2023
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Presiden Jokowi Terima Kunjungan PP Pemuda Muhammadiyah

Presiden Jokowi Terima Kunjungan PP Pemuda Muhammadiyah

27 Maret 2023
KUKR Dukung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten

KUKR Dukung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten

26 Maret 2023
Safari Ramadan, Pilar Saga Ichsan Jelaskan Program Keagamaan di Tangsel

Safari Ramadan, Pilar Saga Ichsan Jelaskan Program Keagamaan di Tangsel

26 Maret 2023
Dibuka Wali Kota Benyamin Davnie, Tangsel Islamic Book Fair 2023 Resmi Digelar

Dibuka Wali Kota Benyamin Davnie, Tangsel Islamic Book Fair 2023 Resmi Digelar

25 Maret 2023
Facebook Twitter Instagram

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2023 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Kabarbanten.com.