Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi terkait Penegakan Protokol Kesehatan

kabarbanten.com
19 November 2020
Nasional
Mendagri Terbitkan Instruksi terkait Penegakan Protokol Kesehatan

Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Instruksi yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ujar Tito dalam instruksi yang ditandatanganinya hari Rabu (18/11) ini.

Disampaikannya, dalam upaya mengendalikan pandemi COVID-19 dan dampak sosial, ekonomi dilakukan kerja bersama pemerintah dengan seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat. “Selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” ujar Tito.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu  berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah dalam upaya penanganan pandemi dan dampaknya tersebut.

“Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya.

Telah dilakukan juga upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta beberapa strategi pemerintah daerah lainnya, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

“Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19,” ujar Tito.

Tito memandang perlu dilakukan langkah terpadu untuk melaksanakan dan menaati kebijakan dan peraturan yang telah diterbitkan. “Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk itu Mendagri kemudian memberikan instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota terkait hal tersebut. Berikut instruksi yang diberikan oleh Mendagri:

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

“Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” ujar Tito.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Keempat, bahwa sesuai Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.

Dijelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf b UU Pemda tersebut pemerintah daerah diharuskan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam pasal 78 dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah juga dapat diberhentikan, dengan alasan antara lain karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepada daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b itu.

“Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian,” ujar Tito. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Manfaatkan Lahan Tidur, Wakil Walikota Apresiasi Program Ketahanan Pangan Untuk Masyarakat dari Polri dan TNI

Next Post

Polda Banten Rutin Operasi Yustisi Aman Nusa II Tekan Penyebaran Covid-19

Related Posts

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

kabarbanten.com
2 Juli 2022

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo bertakziah ke rumah duka almarhum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Empat Negara

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Empat Negara

kabarbanten.com
2 Juli 2022

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo beserta rombongan tiba di Indonesia pada Sabtu, 2 Juli 2022, usai melakukan...

Dari Abu Dhabi, Presiden Kembali ke Tanah Air

Dari Abu Dhabi, Presiden Kembali ke Tanah Air

kabarbanten.com
1 Juli 2022

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo beserta rombongan bertolak menuju Tanah Air dari Bandar Udara Internasional Abu Dhabi,...

Indonesia-UAE CEPA Disepakati Kedua Negara

Indonesia-UAE CEPA Disepakati Kedua Negara

kabarbanten.com
1 Juli 2022

Presiden Joko Widodo dan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Sheikh Mohamed bin Zayed bin Sultan Al Nahyan menyaksikan pertukaran dokumen...

Empat Poin Pembicaraan Presiden Jokowi dengan Pengusaha PEA

Empat Poin Pembicaraan Presiden Jokowi dengan Pengusaha PEA

kabarbanten.com
1 Juli 2022

Dalam kunjungan kerjanya ke Persatuan Emirat Arab (PEA), Presiden Joko Widodo berdialog dengan sejumlah investor dan pengusaha di Hotel Emirates...

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

kabarbanten.com
1 Juli 2022

Presiden Joko Widodo berbelasungkawa dan menyampaikan dukacita atas wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Diketahui,...

Next Post
Polda Banten Rutin Operasi Yustisi Aman Nusa II Tekan Penyebaran Covid-19

Polda Banten Rutin Operasi Yustisi Aman Nusa II Tekan Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Klip Sabu Ditemukan di Pos Satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia

Satu Klip Sabu Ditemukan di Pos Satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia

14 Juni 2022
Lowongan Kerja Pabrik Sepatu Nike Tangerang Selatan (PT Pratama Abadi Industri)

Lowongan Kerja Pabrik Sepatu Nike Tangerang Selatan (PT Pratama Abadi Industri)

7 Maret 2022
Sering Dipakai Open BO, Satpol PP Razia Dua Hotel di Ciputat

Sering Dipakai Open BO, Satpol PP Razia Dua Hotel di Ciputat

9 Juni 2021
Resto Bebek Kepahiang Babase (BKB) Kini Hadir di Alam Sutera

Resto Bebek Kepahiang Babase (BKB) Kini Hadir di Alam Sutera

19 Desember 2021
Jadwal SIM Keliling Tangsel Juli 2022

Jadwal SIM Keliling Tangsel Juli 2022

2 Juli 2022
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

2 Juli 2022
Komunitas Cisauk Mengaji Tebar Hewan Qurban ke Pelosok

Komunitas Cisauk Mengaji Tebar Hewan Qurban ke Pelosok

2 Juli 2022
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Empat Negara

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Empat Negara

2 Juli 2022

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In