Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Melanggar Aturan PPKM Darurat, Besok Tipiring Akan Diberlakukan

kabarbanten.com
6 Juli 2021
Melanggar Aturan PPKM Darurat, Besok Tipiring Akan Diberlakukan

Ditreskrimum Polda Banten selaku Satgas 6 Gakkum gelar vicon terkait pemberian sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).

Vicon ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan diikuti oleh Kasi Pidum Kejati Banten, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Kasat Pol PP Provinsi Banten, Ka Rutan Kelas II A Serang, Kabagbinops Ditlantas Polda Banten, Kasubditgasum Ditsamapta Polda Banten dan para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten. Dan para Kasat Reskrim, para Ketua PN, para Kasatpol PP, para Ka Rutan mengikuti di Polres masing-masing wilayah.

Dalam kesempatan vicon tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa Polda Banten merupakan salah satu Provinsi yg melaksanakan PPKM Mikro Darurat karena berada di wilayah Pulau Jawa.

Ia juga menyampaikan permasalahan dan potensi tindak pidana yang terjadi dalam pandemi Covid-19 ini.

“Permasalahan dan potensi tindak pidana yang muncul selama peningkatan kasus Covid-19 antara lain kurangnya pasokan oksigen, kurangnya tempat isolasi dan tempat perawatan, tidak terkendalinya harga 11 jenis obat-obatan Covid-19, Hoax penanganan Covid-19 dan Vaksinasi, karantina WNA/WNI dari luar negeri dan panic buying yang terjadi di masyarakat,” kata Ade Rahmat.

Menyikapi hal tersebut, Ade Rahmat menjelaskan jika pihaknya dan instansi terkait akan mengawasi ketersediaan stok oksigen maupun 11 jenis obat-obatan dan lainnya.

Terkait pemberian sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat, ia menjelaskan jika Polda Banten sudah berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten maupun Rutan.

“Pasal-pasal yang menentukan tindak pidana dan pemenuhan alat bjkti yang menjadi acuan dalam penyidikan terhadap lelanggar/pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan jika pelaksanaan tipiring akan dilaksanakan besok (Rabu, 07/07).

“Mulai hari Rabu akan dimulai pelaksanaan Tipiring di masing-masing Polres dan akan dilaksanakan supervisi oleh PJU Polda. Pelaksanaan gakkum ini, Polda Banten bekerja sama dengan CJS untuk pelaksanaan Tipiring terhadap pelanggar prokes,” tambah Edy Sumardi.

Ditemui usai vicon, Kepala Rutan Serang menyatakan mendukung penegakkan hukum terhadap pelanggar PPKM Mikro, dan siap menerima manakala ada pelanggar Tipiring yg diberi hukuman kurungan 3 hari.

ADVERTISEMENT

Ditreskrimum Polda Banten selaku Satgas 6 Gakkum gelar vicon terkait pemberian sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).

Vicon ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan diikuti oleh Kasi Pidum Kejati Banten, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Kasat Pol PP Provinsi Banten, Ka Rutan Kelas II A Serang, Kabagbinops Ditlantas Polda Banten, Kasubditgasum Ditsamapta Polda Banten dan para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten. Dan para Kasat Reskrim, para Ketua PN, para Kasatpol PP, para Ka Rutan mengikuti di Polres masing-masing wilayah.

Dalam kesempatan vicon tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa Polda Banten merupakan salah satu Provinsi yg melaksanakan PPKM Mikro Darurat karena berada di wilayah Pulau Jawa.

Ia juga menyampaikan permasalahan dan potensi tindak pidana yang terjadi dalam pandemi Covid-19 ini.

“Permasalahan dan potensi tindak pidana yang muncul selama peningkatan kasus Covid-19 antara lain kurangnya pasokan oksigen, kurangnya tempat isolasi dan tempat perawatan, tidak terkendalinya harga 11 jenis obat-obatan Covid-19, Hoax penanganan Covid-19 dan Vaksinasi, karantina WNA/WNI dari luar negeri dan panic buying yang terjadi di masyarakat,” kata Ade Rahmat.

Menyikapi hal tersebut, Ade Rahmat menjelaskan jika pihaknya dan instansi terkait akan mengawasi ketersediaan stok oksigen maupun 11 jenis obat-obatan dan lainnya.

Terkait pemberian sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat, ia menjelaskan jika Polda Banten sudah berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten maupun Rutan.

“Pasal-pasal yang menentukan tindak pidana dan pemenuhan alat bjkti yang menjadi acuan dalam penyidikan terhadap lelanggar/pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan jika pelaksanaan tipiring akan dilaksanakan besok (Rabu, 07/07).

“Mulai hari Rabu akan dimulai pelaksanaan Tipiring di masing-masing Polres dan akan dilaksanakan supervisi oleh PJU Polda. Pelaksanaan gakkum ini, Polda Banten bekerja sama dengan CJS untuk pelaksanaan Tipiring terhadap pelanggar prokes,” tambah Edy Sumardi.

Ditemui usai vicon, Kepala Rutan Serang menyatakan mendukung penegakkan hukum terhadap pelanggar PPKM Mikro, dan siap menerima manakala ada pelanggar Tipiring yg diberi hukuman kurungan 3 hari.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Dirresnarkoba Polda Banten Monitoring Penerapan PPKM Darurat di Cilegon

Next Post

Polda Banten Pastikan Stok Oksigen Cukup dan Aman

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

21 Oktober 2025
Bupati Serahkan Bantuan Peralatan Usaha bagi Wirausaha Baru

Bupati Serahkan Bantuan Peralatan Usaha bagi Wirausaha Baru

21 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved