Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Luhut: PPKM Darurat Akan Diterapkan Secara Tegas dan Terukur

kabarbanten.com
2 Juli 2021
Luhut: PPKM Darurat Akan Diterapkan Secara Tegas dan Terukur

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur. Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Presiden memerintahkan kita semua untuk melakukan PPKM Darurat dengan tegas dan terukur. Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kita semua sepakat akan melaksanakan ini dengan tegas,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (01/07/2021).

Pola operasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah dijabarkan secara terperinci. Berkaitan dengan hal ini, Luhut meminta setiap pemerintahan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat mencermati kembali hal-hal yang dikerjakan.

“Pola operasi PPKM Darurat yang di wilayah Jawa Barat dan Bali, saya kira sudah bisa terlihat jelas. Jadi sudah jelas tingkat pusat mengerjakan apa, tingkat provinsi apa, dan tingkat kabupaten/kota juga apa. Semua sudah jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Luhut memaparkan sejumlah kewenangan dan hal yang harus dilakukan oleh jajaran terkait mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), hingga TNI-Polri.

“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin. Jadi karena darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main,” ujarnya.

Pada PPKM Darurat para kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan Kejaksaan akan mendukung penuh para kepala daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Semua terintegrasi, TNI-Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat,” ujar Wakil Ketua KPCPEN.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian  Penyebaran COVID-19.

Ketentuan PPKM Darurat ini, ujar Luhut, akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang juga akan memuat mengenai sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.

“Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat  (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPCPEN juga mengatakan bahwa pemerintah telah bersiap untuk menangani lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Ia memastikan ketersediaan oksigen dan suplai obat-obatan yang sebelumnya dikhawatirkan masyarakat dapat terjaga.

Terkait ketersediaan oksigen, ujar Luhut, pihaknya sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.

“Kami sudah rapat dan kita sudah tata dari apa yang kita lihat kalau keadaan seperti ini, insyaallah kita akan semua tidak ada masalah soal ini, termasuk suplai obat-obatan. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang  memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai,” ujarnya.

Selain penanganan COVID-19, melalui PPKM Darurat pemerintah juga mengambil kebijakan untuk pemulihan ekonomi Indonesia. Luhut menegaskan pemerintah telah melakukan koordinasi untuk menambah penyaluran bantuan sosial selama PPKM Darurat guna melindungi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Presiden menekankan masyarakat menengah ke bawah harus dilindungi. Melalui langkah tersebut, dampak PPKM darurat akan dimitigasi dan ekonomi dapat pulih lebih cepat dari sebelumnya,” tandasnya. (TGH/UN)

#Kemenko Marinves
Berita terkait: > Menkes: Pemerintah Tingkatkan Testing dan Tracing Hingga Empat Kali Lipat > Wamenlu: Pemerintah Lakukan Diplomasi Agresif Amankan Vaksin COVID-19 > Pemerintah Mulai Vaksinasi Tahap 3, Sasar Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun > Peringatan HUT ke-75 Bhayangkara, Presiden: Terus Bertransformasi Menuju Polri yang Presisi > Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat, 1 Juli 2021, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta
ADVERTISEMENT

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur. Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Presiden memerintahkan kita semua untuk melakukan PPKM Darurat dengan tegas dan terukur. Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kita semua sepakat akan melaksanakan ini dengan tegas,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (01/07/2021).

Pola operasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah dijabarkan secara terperinci. Berkaitan dengan hal ini, Luhut meminta setiap pemerintahan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat mencermati kembali hal-hal yang dikerjakan.

“Pola operasi PPKM Darurat yang di wilayah Jawa Barat dan Bali, saya kira sudah bisa terlihat jelas. Jadi sudah jelas tingkat pusat mengerjakan apa, tingkat provinsi apa, dan tingkat kabupaten/kota juga apa. Semua sudah jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Luhut memaparkan sejumlah kewenangan dan hal yang harus dilakukan oleh jajaran terkait mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), hingga TNI-Polri.

“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin. Jadi karena darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main,” ujarnya.

Pada PPKM Darurat para kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan Kejaksaan akan mendukung penuh para kepala daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Semua terintegrasi, TNI-Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat,” ujar Wakil Ketua KPCPEN.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian  Penyebaran COVID-19.

Ketentuan PPKM Darurat ini, ujar Luhut, akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang juga akan memuat mengenai sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.

“Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat  (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPCPEN juga mengatakan bahwa pemerintah telah bersiap untuk menangani lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Ia memastikan ketersediaan oksigen dan suplai obat-obatan yang sebelumnya dikhawatirkan masyarakat dapat terjaga.

Terkait ketersediaan oksigen, ujar Luhut, pihaknya sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.

“Kami sudah rapat dan kita sudah tata dari apa yang kita lihat kalau keadaan seperti ini, insyaallah kita akan semua tidak ada masalah soal ini, termasuk suplai obat-obatan. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang  memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai,” ujarnya.

Selain penanganan COVID-19, melalui PPKM Darurat pemerintah juga mengambil kebijakan untuk pemulihan ekonomi Indonesia. Luhut menegaskan pemerintah telah melakukan koordinasi untuk menambah penyaluran bantuan sosial selama PPKM Darurat guna melindungi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Presiden menekankan masyarakat menengah ke bawah harus dilindungi. Melalui langkah tersebut, dampak PPKM darurat akan dimitigasi dan ekonomi dapat pulih lebih cepat dari sebelumnya,” tandasnya. (TGH/UN)

#Kemenko Marinves
Berita terkait: > Menkes: Pemerintah Tingkatkan Testing dan Tracing Hingga Empat Kali Lipat > Wamenlu: Pemerintah Lakukan Diplomasi Agresif Amankan Vaksin COVID-19 > Pemerintah Mulai Vaksinasi Tahap 3, Sasar Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun > Peringatan HUT ke-75 Bhayangkara, Presiden: Terus Bertransformasi Menuju Polri yang Presisi > Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat, 1 Juli 2021, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

DKP Banten Kembangkan Perikanan Tangkap dan Budidaya Hasil Laut

Next Post

PPKM Darurat, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Related Posts

Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026
OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026
Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
61 Aparatur Naik Kelas, Dinas SDABMBK Tangsel Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan

61 Aparatur Naik Kelas, Dinas SDABMBK Tangsel Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan

26 Juni 2026
Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Bijak Bermedsos

Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Bijak Bermedsos

26 Juni 2026
Pemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027

Pemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027

26 Juni 2026
Sosialisasi PP TUNAS, Pilar Saga Ichsan Tegaskan Komitmen Pemkot Tangsel Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua Anak

Sosialisasi PP TUNAS, Pilar Saga Ichsan Tegaskan Komitmen Pemkot Tangsel Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua Anak

23 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved