Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

kabarbanten.com
19 Januari 2021
Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

Seskab Pramono Anung pada Penyerahan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 melalui video conference (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw pada 11 Januari 2021.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam arahannya mengenai pelaksanaan Inpres tersebut kepada kementerian/lembaga/pemda terkait secara virtual dari Gedung III, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, (19/01/2020) siang.

Sebagaimana tertuang dalam Inpres yang dapat diakses pada jdih.setkab.go.id  ini, Seskab diperintahkan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres dimaksud.

Disampaikan Seskab, dalam berbagai kesempatan ketika meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Presiden selalu menekankan agar daerah PLBN harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Kebetulan saya mendampingi beliau di beberapa tempat, hampir semua tempat saya mendampingi sehingga melihat secara langsung di daerah Pos Lintas Batas Negara sekarang etalase kita relatif sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan seluruh negara tetangga kita,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Seskab, Inpres ini beserta lampirannya akan dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dikeluarkan.

“Ini yang harus kita rawat betul dan kita maksimalkan untuk bisa agar Inpres yang diberi batas waktu selama dua tahun ini kita bisa mengerjakan sebaik-baiknya dalam kurun waktu 2021-2022,” tegasnya.

Lebih lanjut Seskab menjelaskan, terdapat 60 program dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2021 ini.

Untuk Kawasan Perbatasan Aruk, Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 21 program di bidang pertanian (padi) dan perkebunan (lada, kelapa, serta jeruk).

Pada Kawasan Perbatasan Motaain, Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat, 20 program di bidang peternakan (sapi dan ayam).

Terakhir, untuk Kawasan Perbatasan Skouw, Provinsi Papua, terdapat 19 program di bidang perikanan dan pertanian (padi, jagung, serta sagu).

“Untuk itu, Saudara-saudara sekalian, karena waktu terbatas selama dua tahun, tentunya Presiden memberikan harapan sepenuhnya kepada Saudara-saudara sekalian agar bisa mewujudkan Inpres ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Inpres,” ujar Seskab menyampaikan arahan Presiden.

Lebih lanjut, Seskab juga meminta kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang diberikan tugas khusus untuk melaksanakan instruksi Presiden tersebut.

Dicontohkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diinstruksikan untuk memberikan pengarahan, pengooordinasian, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan Inpres ini.

“Tetapi yang paling utama Mendagri sebagai Kepala BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) ex officio agar mengooordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan secara keseluruhan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Seskab juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling berkoordinasi antara jajaran terkait dalam menjalankan Inpres ini sehingga apa yang diharapkan Presiden bisa terwujud.

“Kita tentunya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, ini harus kerja teamwork. Salah satu yang selalu menjadi kelemahan kita karena ego sektoral yang kuat, sehingga kalau kerja sendiri-sendiri pasti hasilnya tidak maksimal,” tuturnya.

Turut hadir mendampingi Seskab, Deputi Bidang Polhukam Setkab Fadhlansyah Lubis. Hadir secara virtual sejumlah pejabat eselon I dari K/L terkait serta perwakilan pemerintah daerah. Antara lain dari Kemenko Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Juga hadir dari Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, BNPP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Sekda Provinsi NTT, dan Sekda Kota Jayapura. (TGH/UN)

ADVERTISEMENT

Seskab Pramono Anung pada Penyerahan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 melalui video conference (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw pada 11 Januari 2021.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam arahannya mengenai pelaksanaan Inpres tersebut kepada kementerian/lembaga/pemda terkait secara virtual dari Gedung III, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, (19/01/2020) siang.

Sebagaimana tertuang dalam Inpres yang dapat diakses pada jdih.setkab.go.id  ini, Seskab diperintahkan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres dimaksud.

Disampaikan Seskab, dalam berbagai kesempatan ketika meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Presiden selalu menekankan agar daerah PLBN harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Kebetulan saya mendampingi beliau di beberapa tempat, hampir semua tempat saya mendampingi sehingga melihat secara langsung di daerah Pos Lintas Batas Negara sekarang etalase kita relatif sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan seluruh negara tetangga kita,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Seskab, Inpres ini beserta lampirannya akan dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dikeluarkan.

“Ini yang harus kita rawat betul dan kita maksimalkan untuk bisa agar Inpres yang diberi batas waktu selama dua tahun ini kita bisa mengerjakan sebaik-baiknya dalam kurun waktu 2021-2022,” tegasnya.

Lebih lanjut Seskab menjelaskan, terdapat 60 program dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2021 ini.

Untuk Kawasan Perbatasan Aruk, Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 21 program di bidang pertanian (padi) dan perkebunan (lada, kelapa, serta jeruk).

Pada Kawasan Perbatasan Motaain, Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat, 20 program di bidang peternakan (sapi dan ayam).

Terakhir, untuk Kawasan Perbatasan Skouw, Provinsi Papua, terdapat 19 program di bidang perikanan dan pertanian (padi, jagung, serta sagu).

“Untuk itu, Saudara-saudara sekalian, karena waktu terbatas selama dua tahun, tentunya Presiden memberikan harapan sepenuhnya kepada Saudara-saudara sekalian agar bisa mewujudkan Inpres ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Inpres,” ujar Seskab menyampaikan arahan Presiden.

Lebih lanjut, Seskab juga meminta kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang diberikan tugas khusus untuk melaksanakan instruksi Presiden tersebut.

Dicontohkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diinstruksikan untuk memberikan pengarahan, pengooordinasian, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan Inpres ini.

“Tetapi yang paling utama Mendagri sebagai Kepala BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) ex officio agar mengooordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan secara keseluruhan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Seskab juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling berkoordinasi antara jajaran terkait dalam menjalankan Inpres ini sehingga apa yang diharapkan Presiden bisa terwujud.

“Kita tentunya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, ini harus kerja teamwork. Salah satu yang selalu menjadi kelemahan kita karena ego sektoral yang kuat, sehingga kalau kerja sendiri-sendiri pasti hasilnya tidak maksimal,” tuturnya.

Turut hadir mendampingi Seskab, Deputi Bidang Polhukam Setkab Fadhlansyah Lubis. Hadir secara virtual sejumlah pejabat eselon I dari K/L terkait serta perwakilan pemerintah daerah. Antara lain dari Kemenko Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Juga hadir dari Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, BNPP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Sekda Provinsi NTT, dan Sekda Kota Jayapura. (TGH/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa

Next Post

Inilah Instruksi Presiden Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara

Related Posts

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik
Nasional

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

kabarbanten.com
9 April 2025
Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi
Nasional

Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi

kabarbanten.com
4 April 2025
Indonesia Police Watch (IPW) Apresiasi Langkah Cepat dan Tegas  Kapolda Banten
Nasional

IPW Nilai Polri Tidak Anti Kritik, Beda dengan Kejaksaan

kabarbanten.com
25 Februari 2025
Dirjen Pendis Kemenag Abu Rokhmad Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII
Nasional

Dirjen Pendis Kemenag Abu Rokhmad Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII

kabarbanten.com
9 Januari 2025
Empat Ajudan Presiden Prabowo Subianto ‘Best of The Best’
Nasional

Empat Ajudan Presiden Prabowo Subianto ‘Best of The Best’

kabarbanten.com
25 Oktober 2024
Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara

Kabar Banten
15 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Perkuat Kepedulian Sosial, WOM Finance Lakukan Revitalisasi Rumah Ibadah

Perkuat Kepedulian Sosial, WOM Finance Lakukan Revitalisasi Rumah Ibadah

20 Mei 2025
Apel Kesiapsiagaan, Bupati Tangerang: Berikan Perlindungan Rasa Aman bagi Seluruh Warga

Apel Kesiapsiagaan, Bupati Tangerang: Berikan Perlindungan Rasa Aman bagi Seluruh Warga

19 Mei 2025
Benyamin Davnie Sambut Milad ke-37 KKSS, Budaya dan Kebersamaan Fondasi Membangun Kota Tangsel

Benyamin Davnie Sambut Milad ke-37 KKSS, Budaya dan Kebersamaan Fondasi Membangun Kota Tangsel

19 Mei 2025
Dukung Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal Masyarakat Sekitar, Paramount Petals Kembali Hadirkan ‘Petals Urban Market’

Dukung Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal Masyarakat Sekitar, Paramount Petals Kembali Hadirkan ‘Petals Urban Market’

19 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved