SERANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap pengedar ganja berinisial MR dan ST. Kedua tersangka merupakan anggota komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat (Jabar) bahwa ada pengiriman paket ganja 1,3 kilogram ke wilayah Banten. Paket itu dikirim ke sebuah alamat di Cilegon, menggunakan jasa kantor pos.
Tim gabungan Bea Cukai dan BNNP Banten lantas menelusuri alamat tersebut. Untuk menangkap pelakunya, polisi menyamar sebagai petugas kantor pos. Petugas tersebut kemudian mendatangi si penerima barang. Ke rumah MR. MR langsung menerima paket barang itu. Saat itulah sejumlah polisi menangkapnya. “Pada saat ditangkap MR mengelak bahwa paket tersebut miliknya. Tetapi berkilah, barang tersebut milik ST.
Kemudian tim kami diantar ke rumah ST di kawasan Cilegon. ST tak berkutik saat ditangkap. Polisi lantas menggeledah rumah ST. Ternyata ditemukan enam pot yang berisikan 11 pohon ganja. “ST ini mengaku sedang mencoba menanam ganja sendiri,” kata Hendri di kantor BNNP Banten, Rabu (27/1).
Ia mengatakan, kedua tersangka ternyata anggota LGN yang selama ini meminta agar ganja dilegalkan dengan dalih sebagai obat untuk keperluan medis. “Selain menjual ganja melalui medsos, mereka ini mengaku menjual ganjanya juga kepada sesama teman di komunitas LGN itu sendiri,” ujarnya. Pada kesempatan itu, BNN juga mengungkap kasus peredaran sabu. Hendri mengatakan, pada 22 Januari lalu, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman sabu. BNN melakukan penyelidikan dan mendapatkan kepastian pria berinisial NS dan JA warga Aceh sebagai pelakunya. Ia terbang dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara menuju Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Diketahui bahwa tersangka ini menaiki pesawat Citilink. Saat turun di kedatangan terminal III Bandara Soekarno Hatta, petugas langsung mengamankan NS dan JA. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan barang mencurigakan di dalam sepatu sneakers yang dipakai kedua tersangka. Saat diperiksa ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu di masing-masing sepatu dengan berat 1 kilogram. “Ditemukan sabu di dalam sepatu masing-masing tersangka,” ucapnya. Kedua orang ini sejatinya, akan membawa barang haram itu ke Solo dengan melakukan transit di Bandara Soekarno Hatta. “Sabu itu akan dibawa ke Solo, tapi karena mereka transit di Soekarno Hatta, kita tangkap,” tuturnya. (mg-7/and)
SERANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap pengedar ganja berinisial MR dan ST. Kedua tersangka merupakan anggota komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat (Jabar) bahwa ada pengiriman paket ganja 1,3 kilogram ke wilayah Banten. Paket itu dikirim ke sebuah alamat di Cilegon, menggunakan jasa kantor pos.
Tim gabungan Bea Cukai dan BNNP Banten lantas menelusuri alamat tersebut. Untuk menangkap pelakunya, polisi menyamar sebagai petugas kantor pos. Petugas tersebut kemudian mendatangi si penerima barang. Ke rumah MR. MR langsung menerima paket barang itu. Saat itulah sejumlah polisi menangkapnya. “Pada saat ditangkap MR mengelak bahwa paket tersebut miliknya. Tetapi berkilah, barang tersebut milik ST.
Kemudian tim kami diantar ke rumah ST di kawasan Cilegon. ST tak berkutik saat ditangkap. Polisi lantas menggeledah rumah ST. Ternyata ditemukan enam pot yang berisikan 11 pohon ganja. “ST ini mengaku sedang mencoba menanam ganja sendiri,” kata Hendri di kantor BNNP Banten, Rabu (27/1).
Ia mengatakan, kedua tersangka ternyata anggota LGN yang selama ini meminta agar ganja dilegalkan dengan dalih sebagai obat untuk keperluan medis. “Selain menjual ganja melalui medsos, mereka ini mengaku menjual ganjanya juga kepada sesama teman di komunitas LGN itu sendiri,” ujarnya. Pada kesempatan itu, BNN juga mengungkap kasus peredaran sabu. Hendri mengatakan, pada 22 Januari lalu, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman sabu. BNN melakukan penyelidikan dan mendapatkan kepastian pria berinisial NS dan JA warga Aceh sebagai pelakunya. Ia terbang dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara menuju Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Diketahui bahwa tersangka ini menaiki pesawat Citilink. Saat turun di kedatangan terminal III Bandara Soekarno Hatta, petugas langsung mengamankan NS dan JA. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan barang mencurigakan di dalam sepatu sneakers yang dipakai kedua tersangka. Saat diperiksa ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu di masing-masing sepatu dengan berat 1 kilogram. “Ditemukan sabu di dalam sepatu masing-masing tersangka,” ucapnya. Kedua orang ini sejatinya, akan membawa barang haram itu ke Solo dengan melakukan transit di Bandara Soekarno Hatta. “Sabu itu akan dibawa ke Solo, tapi karena mereka transit di Soekarno Hatta, kita tangkap,” tuturnya. (mg-7/and)