Kelompok Kerja Madrasah MTsN 1 Tangsel, mengadakan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Rabu (26/01/2022) bertempat di MTsN 1 Tangsel. Kegiatan tersebut diadakan bekerjasama dengan Pokjawas Kemenag Tangsel.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Pokjawas Kemenag Tangsel, Jajang Raksanagara, beserta para pengawas MTs, Fuzi Fauzi dan Izzi Farhani Noor, dan diikuti oleh 47 Kepala MTs yang tergabung pada KKM MTsN 1 Tangsel.
Ketua KKM MTsN 1 Tangsel, Ulik Widiantoro, menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.
“Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan interpretasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah sekaligus merupakan bentuk upaya pengawasan binaan dalam mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah,” terangnya.
Melalui kegiatan ini, sambungnya, diharapkan seluruh kepala madrasah dapat mempersiapkan dan mengikuti penilaian secara maksimal, demi terwujudnya kepala madrasah yang semakin berkualitas.
Sementara itu, Ketua Pokjawas Jajang Raksanagara menjelaskan Petunjuk Teknis dari Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, bahwa penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan.
“Lima komponen itu meliputi Usaha Pengembangan Madrasah; Pelaksanaan Tugas Manajerial; Pengembangan Kewirausahaan; Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan; Hasil Kinerja Kepala Madrasah. Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali,” jelasnya.
Ditambahkannya, semua elemen, baik para guru maupun seluruh staf harus bekerjasama mempersiapkan segala sesuatu demi terlaksananya PKKM ini. Berkas atau dokumen yang sudah dipersiapkan oleh madrasah merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodic.
“Hasil dari semua itu dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan madrasah, pemberian reward, perencanaan, pemberian konpensasi dan motivasi,” tandasnya. (afm/fid)