Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenperin Inisiasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis Bagi IKM

kabarbanten.com
3 September 2021
Pemerintah Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi COVID-19. Salah satu langkah strategis yang ditempuh, yakni memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (03/09/2021).

Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional tahun ini pada Sabtu (04/09/2021), Menperin kembali mengingatkan program khusus yang diinisiasi Kemenperin, yaitu fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN sebanyak 9.000 produk secara gratis bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar.

“Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” paparnya.

Agus menegaskan, pihaknya telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.

“Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikutnya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” terang Nila.

Lebih lanjut, produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.

“Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju,” ungkap Nila.

(HUMAS KEMENPERIN/UN)

#Kemenperin
Berita terkait: > Dharma Wanita Persatuan Setkab Serahkan Beasiswa Bagi 63 Putra-Putri Pegawai dan Pensiunan > Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren > Presiden Joko Widodo Sambut Baik Peluncuran Perundingan IUAE-CEPA > SE Menperin 5/2021 Terbit, Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi > Menlu Pastikan Pemerintah Terus Kerja Keras Penuhi Kebutuhan Vaksin COVID-19 Nasional
ADVERTISEMENT

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi COVID-19. Salah satu langkah strategis yang ditempuh, yakni memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (03/09/2021).

Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional tahun ini pada Sabtu (04/09/2021), Menperin kembali mengingatkan program khusus yang diinisiasi Kemenperin, yaitu fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN sebanyak 9.000 produk secara gratis bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar.

“Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” paparnya.

Agus menegaskan, pihaknya telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.

“Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikutnya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” terang Nila.

Lebih lanjut, produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.

“Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju,” ungkap Nila.

(HUMAS KEMENPERIN/UN)

#Kemenperin
Berita terkait: > Dharma Wanita Persatuan Setkab Serahkan Beasiswa Bagi 63 Putra-Putri Pegawai dan Pensiunan > Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren > Presiden Joko Widodo Sambut Baik Peluncuran Perundingan IUAE-CEPA > SE Menperin 5/2021 Terbit, Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi > Menlu Pastikan Pemerintah Terus Kerja Keras Penuhi Kebutuhan Vaksin COVID-19 Nasional
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Dharma Wanita Persatuan Setkab Serahkan Beasiswa Bagi 63 Putra-Putri Pegawai dan Pensiunan

Next Post

Forkopimda Tangsel Silaturahmi ke Kejati Banten

Related Posts

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026
OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

8 Juni 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

3 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

2 Juli 2026
Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

2 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved