Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenperin Inisiasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis Bagi IKM

kabarbanten.com
3 September 2021
Pemerintah Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi COVID-19. Salah satu langkah strategis yang ditempuh, yakni memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (03/09/2021).

Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional tahun ini pada Sabtu (04/09/2021), Menperin kembali mengingatkan program khusus yang diinisiasi Kemenperin, yaitu fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN sebanyak 9.000 produk secara gratis bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar.

“Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” paparnya.

Agus menegaskan, pihaknya telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.

“Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikutnya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” terang Nila.

Lebih lanjut, produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.

“Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju,” ungkap Nila.

(HUMAS KEMENPERIN/UN)

#Kemenperin
Berita terkait: > Dharma Wanita Persatuan Setkab Serahkan Beasiswa Bagi 63 Putra-Putri Pegawai dan Pensiunan > Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren > Presiden Joko Widodo Sambut Baik Peluncuran Perundingan IUAE-CEPA > SE Menperin 5/2021 Terbit, Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi > Menlu Pastikan Pemerintah Terus Kerja Keras Penuhi Kebutuhan Vaksin COVID-19 Nasional
ADVERTISEMENT

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi COVID-19. Salah satu langkah strategis yang ditempuh, yakni memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (03/09/2021).

Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional tahun ini pada Sabtu (04/09/2021), Menperin kembali mengingatkan program khusus yang diinisiasi Kemenperin, yaitu fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN sebanyak 9.000 produk secara gratis bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar.

“Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” paparnya.

Agus menegaskan, pihaknya telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.

“Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikutnya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” terang Nila.

Lebih lanjut, produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.

“Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju,” ungkap Nila.

(HUMAS KEMENPERIN/UN)

#Kemenperin
Berita terkait: > Dharma Wanita Persatuan Setkab Serahkan Beasiswa Bagi 63 Putra-Putri Pegawai dan Pensiunan > Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren > Presiden Joko Widodo Sambut Baik Peluncuran Perundingan IUAE-CEPA > SE Menperin 5/2021 Terbit, Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi > Menlu Pastikan Pemerintah Terus Kerja Keras Penuhi Kebutuhan Vaksin COVID-19 Nasional
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Dharma Wanita Persatuan Setkab Serahkan Beasiswa Bagi 63 Putra-Putri Pegawai dan Pensiunan

Next Post

Forkopimda Tangsel Silaturahmi ke Kejati Banten

Related Posts

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia
Nasional

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

kabarbanten.com
14 Januari 2026
Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN
Nasional

Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

kabarbanten.com
1 Januari 2026
Integrasi BLU Jadi Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara
Nasional

Integrasi BLU Jadi Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara

kabarbanten.com
31 Desember 2025
UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman
Nasional

UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman

kabarbanten.com
25 Desember 2025
Pengajian Al-Hidayah Panjatkan Doa dan Himpun Donasi bagi Korban Bencana Sumatera
Nasional

Pengajian Al-Hidayah Panjatkan Doa dan Himpun Donasi bagi Korban Bencana Sumatera

kabarbanten.com
15 Desember 2025
Penguatan Implementasi Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Pengelolaan Sampah Terpadu
Nasional

Penguatan Implementasi Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Pengelolaan Sampah Terpadu

kabarbanten.com
14 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Tangerang 5

WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Tangerang 5

21 Oktober 2023
Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

14 Januari 2026
Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

14 Januari 2026
Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel

Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel

11 Januari 2026
Nursinah Terharu Rumahnya Dibedah Pemkot Tangsel

Dinas Perkimta Tangsel Targetkan Perbaiki 329 Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2026

8 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved