Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengetatan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

kabarbanten.com
3 Juli 2021
Kemenhub Terbitkan Aturan Pengetatan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Keempat SE, yaitu di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2021 ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan COVID-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Dalam keterangan persnya, Menhub juga meminta masyarakat agar mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar COVID-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus COVID-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” ujarnya.

 Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan. Untuk transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen, penyeberangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antarkota 70 persen, Kereta Rel Listrik (KRL) 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan 3T (tracing, testing, dan treatment) akan dilaksanakan tes acak COVID-19 pada simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.

Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. (HUMAS KEMENHUB/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenhub melalui tautan ini.

#Kemenhub
Berita terkait: > Menkeu Jelaskan Respons APBN dalam Mendukung PPKM Darurat > PMI Manufaktur Indonesia Masih Ekspansif di Bulan Juni > Wapres Dorong Instansi Pemerintah Segera Lakukan Penyederhanaan Birokrasi > Mendagri Terbitkan Instruksi tentang PPKM Darurat Jawa-Bali > PPKM Darurat, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos
ADVERTISEMENT

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Keempat SE, yaitu di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2021 ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan COVID-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Dalam keterangan persnya, Menhub juga meminta masyarakat agar mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar COVID-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus COVID-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” ujarnya.

 Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan. Untuk transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen, penyeberangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antarkota 70 persen, Kereta Rel Listrik (KRL) 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan 3T (tracing, testing, dan treatment) akan dilaksanakan tes acak COVID-19 pada simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.

Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. (HUMAS KEMENHUB/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenhub melalui tautan ini.

#Kemenhub
Berita terkait: > Menkeu Jelaskan Respons APBN dalam Mendukung PPKM Darurat > PMI Manufaktur Indonesia Masih Ekspansif di Bulan Juni > Wapres Dorong Instansi Pemerintah Segera Lakukan Penyederhanaan Birokrasi > Mendagri Terbitkan Instruksi tentang PPKM Darurat Jawa-Bali > PPKM Darurat, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kasus Covid-19 Meningkat, LPBI NU Tangsel Lakukan Aksi Penyemprotan Disinfektan dan Pembagian Masker

Next Post

Polres Lebak Lakukan Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Bogor

Related Posts

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026
OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

15 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Sukses Digelar

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Sukses Digelar

28 Juli 2026
Benyamin Davnie Apresiasi Kafilah Tangsel Peraih Prestasi di MTQ Banten 2026

Benyamin Davnie Apresiasi Kafilah Tangsel Peraih Prestasi di MTQ Banten 2026

28 Juli 2026
Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

15 Juli 2026
Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

15 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved