Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenhub Siap Kendalikan Transportasi di Masa Sebelum, Selama, dan Sesudah Peniadaan Mudik

kabarbanten.com
23 April 2021
Kemenhub Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Selama Masa Libur Natal & Tahun Baru

sumber: dephub.go.id

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah beserta adendumnya.

Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti yang sempat terjadi setelah libur panjang beberapa bulan terakhir.

“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di tahun 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021”, ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (23/04/2021).

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Sesuai yang disampaikan oleh Satgas, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.

Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.

a.Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu :

– Melayani distribusi logistik dan angkutan barang;

– Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan nonmudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat; dan

– Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan.

b. Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan nontol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun berada demi keselamatan bersama. (HUMAS KEMENHUB/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenhub melalui tautan berikut ini

#Kemenhub
Berita terkait: > Dana Abadi Pendidikan untuk Peningkatan SDM Antargenerasi > Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim (Leaders’ Summit on Climate), 22 April 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat > Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jamsos Pekerja Migran > Merdeka Belajar Episode 10, Kolaborasi Ciptakan SDM Unggul melalui Perluasan Program Beasiswa > Pernyataan Presiden RI Terkait KRI Nanggala-402, 22 April 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
ADVERTISEMENT

sumber: dephub.go.id

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah beserta adendumnya.

Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti yang sempat terjadi setelah libur panjang beberapa bulan terakhir.

“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di tahun 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021”, ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (23/04/2021).

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Sesuai yang disampaikan oleh Satgas, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.

Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.

a.Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu :

– Melayani distribusi logistik dan angkutan barang;

– Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan nonmudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat; dan

– Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan.

b. Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan nontol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun berada demi keselamatan bersama. (HUMAS KEMENHUB/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenhub melalui tautan berikut ini

#Kemenhub
Berita terkait: > Dana Abadi Pendidikan untuk Peningkatan SDM Antargenerasi > Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim (Leaders’ Summit on Climate), 22 April 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat > Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jamsos Pekerja Migran > Merdeka Belajar Episode 10, Kolaborasi Ciptakan SDM Unggul melalui Perluasan Program Beasiswa > Pernyataan Presiden RI Terkait KRI Nanggala-402, 22 April 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Bertemu PM Vietnam, Presiden Jokowi Bahas Isu Kesehatan Hingga Stabilitas Kawasan

Next Post

Presiden RI dan PM Vietnam Dorong ALM Hasilkan Solusi Terbaik Untuk Myanmar

Related Posts

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

kabarbanten.com
2 September 2026
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

2 Oktober 2026
Ular Sanca Masuk Permukiman Warga di Rempoa, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Ular Sanca Masuk Permukiman Warga di Rempoa, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

2 Oktober 2026
Perizinan Tangsel Makin Mudah, SIMPONIE V3 Hadir dengan Fitur Ramah Difabel dan Real-Time

Perizinan Tangsel Makin Mudah, SIMPONIE V3 Hadir dengan Fitur Ramah Difabel dan Real-Time

2 Oktober 2026
Tangsel One Tambah Fitur Baru, Warga Tangsel Bisa Cari Loker hingga Cek Harga Pasar

Tangsel One Tambah Fitur Baru, Warga Tangsel Bisa Cari Loker hingga Cek Harga Pasar

2 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved