SERANG-Pandemi Covid-19 yang melanda Banten lebih dari satu tahun, berefek pada naiknya limbah medis. Peralatan medis habis pakai yang digunakan tenaga medis saat merawat pasien Covid-19, termasuk limbah berbahaya. Harus diurus dengan baik. Masker, jarum suntik, infus, baju hazmat tidak boleh dibuang sembarangan.
Sepanjang tahun 2020 saja, limbah padat medis yang berasal dari fasilitas kesehatan (faskes) di Provinsi Banten mencapai 24.439 ton. Sedangkan limbah cair medis sebanyak 5.526 m³. Data itu berdasarkan E-Monev Limbah Medis Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dari delapan kabupaten/kota yang ada di Tanah Jawara ini, limbah padat medis paling banyak berasal dari Kabupaten Serang yakni 1.259 ton dan limbah cair 54 m³. Sedangkan paling sedikit dari Kabupaten Lebak sebanyak 42 ton untuk limbah padat. Lalu bagaimana dengan limbah medis dari rumah tangga?
Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), pemerintah daerah seharusnya menyiapkan boks khusus. Boks tersebut untuk masyarakat membuang limbah medis mereka seperti masker sekali pakai, sarung tangan, dan lainnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK tersebut, limbah medis dari fasilitas kesehatan kemungkinan tidak ada masalah. “Tapi yang harus diwaspadai justru limbah rumah tangga,” tandasnya. Berdasarkan surat edaran tersebut, pria yang akrab disapa Bagus ini mengatakan, pemerintah daerah seharusnya menyiapkan boks khusus untuk masyarakat membuang limbah medis mereka seperti masker sekali pakai, sarung tangan, dan lainnya.
“Wajib harusnya disediakan (pemerintah-red). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah menyediakan boks-boks tersebut,” tegasnya. Namun, sejauh ini, ia mengaku belum lihat adanya tindaklanjut dari surat edaran tersebut yang dilakukan pemerintah daerah. Baik di Banten maupun DKI Jakarta. Ia mengimbau masyarakat untuk menggunting masker medis sebelum dibuang. “Masker harus digunting, kemudian dibungkus dengan rapat, lalu kemudian disimpan di boks khusus. Boks khusus itu bisa di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah,” terang Bagus.
Kata dia, apabila dibuang sembarang, limbah masker itu bisa juga berbahaya. Apalagi kalau sampah itu berasal dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dapat menyebarkan virus. Untuk itu, sebenarnya limbah medis tidak boleh langsung dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPSA), tetapi harus dikelola dulu. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat yang sehat tidak menggunakan masker sekali pakai untuk mengurangi limbah medis. Sebaiknya masyarakat menggunakan masker kain agar tidak ada limbah medis.
Sementara itu, Bagus menambahkan, apabila ada fasilitas kesehatan yang membuang limbah medis sembarangan dapat dikenakan sanksi tegas. Apabila kesulitan pembiayaan, fasilitas kesehatan skala kecil dapat bekerja sama dengan fasilitas kesehatan skala besar. Hal itu dilakukan agar tidak ada pembuangan limbah medis sembarangan. Kata dia, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang ada di daerahnya. “Kita berharap pemerintah daerah jangan abai terhadap masalah ini. Caranya adalah dengan mengecek langsung berdasarkan data fasilitas kesehatan yang ada,” tegasnya.
KERJA SAMA PIHAK KETIGA
Klaim soal tidak adanya permasalahan dalam pengelolaan limbah medis disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim. Ia mengaku persoalan limbah medis dari faskes di Banten terselesaikan, karena bekerja sama dengan pihak ketiga. “Selesai, termasuk masker dan APD (alat pelindung diri-red),” ujar Gubernur yang akrab disapa WH ini.
Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Muhtarom mengatakan, secara umum, persoalan sampah termasuk limbah medis rumah tangga dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Selama ini tidak ada masalah terkait pengolahan sampah tersebut.
“Sedangkan di dalam Satgas Penanganan Covid-19 juga tidak ada pembahasan terkait itu di tingkat pemprov,” ujarnya. Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, limbah medis dari rumah sakit dikelola oleh perusahaan rekanan. Sedangkan dari rumah tangga bukan limbah medis, tetapi limbah domestik. Namun, masker yang dibuang sebaiknya dipotong atau digunting dulu. Ia mengaku pihaknya memang belum menerima laporan dari pemerintah kabupaten/kota terkait limbah medis yang ada di TPSA masing-masing wilayah.
“Karena kami (pemprov-red) belum memiliki TPSA regional. Jadi kewenangan TPSA ada di kabupaten/kota,” tuturnya. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, untuk sampah medis dari rumah tangga, khususnya masker, sebelum dibuang masker tersebut didisinfeksi dulu dengan cairan desinfektan atau menggunakan klorin atau pemutih. Setelah itu masker tersebut dirusak seperti digunting lalu dibuang ke tempat sampah.
MENINGKAT DI CILEGON
Produksi limbah medis di Kota Cilegon meningkat selama terjadinya pandemi Covid-19. Peningkatan, diprediksi produksi limbah medis tersebut akan kembali terjadi pada 2021 ini. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Cilegon, Evelyn Yolanda mengatakan, produksi limbah medis dari puskesmas-puskesmas pada 2019 sekitar 6.500 kilogram dalam setahun. Pada 2020, meningkat menjadi 7.000 kilogram. “Dampak Covid-19 memang berpengaruh pada peningkatan produksi limbah medis,” kata Yola.
Limbah medis yang berasal dari puskesmas-puskesmas, kata Yola, dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT Wahana Pamunah Limbah Industri. Sebelum diambil oleh pihak ketiga, setiap puskesmas mempunyai tempat penyimpanan khusus. Agar yang tidak bisa dijangkau sembarang orang. “Limbah medis, meliputi APD, masker, bekas suntikan, dan yang lainnya,” jelasnya. Dinkes Kota Cilegon, hanya mengetahui data produksi limbah medis dari puskesmas-puskesmas saja. Sementara, limbah medis dari dari rumah sakit atau klinik, kewenangannya di masing-masing fasilitas kesehatan tersebut.
Namun, biasanya rumah sakit atau klinik juga bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin mengelola limbah medis. “Kami hanya mengeluarkan izinnya saja. Sementara produksi limbah medis dari rumah sakit atau klinik-klinik, kami tidak mengetahui datanya,” akunya. Kata Yola, kenaikan produksi limbah medis disebabkan oleh penggunaan APD yang lebih masif di era pandemi Covid-19. Bukan hanya di puskesmas saja, penggunaan APD juga di wisma isolasi bersama Trans Hotel, maupun para tenaga medis yang melakukan tracing ke rumah-rumah penyintas Covid-19. Ia memprediksi, produksi limbah medis akan kembali meningkat pada 2021.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar, mengatakan, pengelolaan limbah medis baik di dinkes dan puskemas telah dikelola dengan baik. “Yakni adanya TPS limbah medis yang disediakan dan semua limbah medis dibawa oleh transporter untuk dimusnahkan ke tempat pemusnah Limbah B3 (PT Wastek),” ujarnya. Allin menambahkan, dinkes telah menindaklanjuti surat edaran
Menteri KLHK terkait mengelolaan limbah B3. Yakni, mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) dan masyarakat. Memberikan informasi melalui media sosial Dinkes dan puskesmas.
“Sosialisasi melalui media sosial dinkes, baik leaflet, spanduk dan dengan by phone ke masyarakat langsung yang melakukan isoman oleh pembina wilayah,” tambahnya. Masih menurutnya, untuk limbah medis rumah tangga dinkes belum bekerja sama dengan pihak ketiga. Akan tetapi, sudah mensosialisasikan penanganan limbah medis di rumah tangga kepada masyarakat yang isolasi mandiri di rumah.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan, kewenangan dinas pada pengawasan dan pembinaan untuk limbah medis dan infeksius dari penanganan Covid-19. Ia menuturkan, hampir semua rumah sakit dan puskesmas dilakukan pengecekan rutin pada instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) baik cairan maupun padatan. “Hampir semua rumah sakit dan puskesmas bekerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada limbah medis dari rumah singgah Yasmin juga dikelolakan ke pihak ketiga. “Jadi limbahnya tidak berantakan dan benar-benar dikelola pihak ketiga,” paparnya. Muchlis menuturkan, anggaran pengelolaan limbah medis B3 tergabung baik di rumah sakit maupun puskesmas. Ia mengaku, perlu menjumlahkan secara keseluruhan anggaran dari fasilitas kesehatan untuk mengetahui besaran dananya.
“Kalau jumlahnya (anggaran limbah -red) kurang paham. Perlu tanya sana-sini. Untuk limbah padat berkisar dari Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per kilogram. Untuk limbah cairan sudah memiliki IPAL sendiri tidak dikelola pihak ketiga,” sebutnya.
“Lumayan banyak per harinya (limbah medis). Model di Yasmin satu bulan itu sudah hampir satu ton dan diperkirakan sehari limbah medisnya 30 kilogram. Mungkin rumah sakit hampir sama dengan Yasmin. Kalau di puskesmas tidak terlalu banyak per harinya. Bisa dua sampai tiga kilogram,” imbuhnya. (rbg)
SERANG-Pandemi Covid-19 yang melanda Banten lebih dari satu tahun, berefek pada naiknya limbah medis. Peralatan medis habis pakai yang digunakan tenaga medis saat merawat pasien Covid-19, termasuk limbah berbahaya. Harus diurus dengan baik. Masker, jarum suntik, infus, baju hazmat tidak boleh dibuang sembarangan.
Sepanjang tahun 2020 saja, limbah padat medis yang berasal dari fasilitas kesehatan (faskes) di Provinsi Banten mencapai 24.439 ton. Sedangkan limbah cair medis sebanyak 5.526 m³. Data itu berdasarkan E-Monev Limbah Medis Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dari delapan kabupaten/kota yang ada di Tanah Jawara ini, limbah padat medis paling banyak berasal dari Kabupaten Serang yakni 1.259 ton dan limbah cair 54 m³. Sedangkan paling sedikit dari Kabupaten Lebak sebanyak 42 ton untuk limbah padat. Lalu bagaimana dengan limbah medis dari rumah tangga?
Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), pemerintah daerah seharusnya menyiapkan boks khusus. Boks tersebut untuk masyarakat membuang limbah medis mereka seperti masker sekali pakai, sarung tangan, dan lainnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK tersebut, limbah medis dari fasilitas kesehatan kemungkinan tidak ada masalah. “Tapi yang harus diwaspadai justru limbah rumah tangga,” tandasnya. Berdasarkan surat edaran tersebut, pria yang akrab disapa Bagus ini mengatakan, pemerintah daerah seharusnya menyiapkan boks khusus untuk masyarakat membuang limbah medis mereka seperti masker sekali pakai, sarung tangan, dan lainnya.
“Wajib harusnya disediakan (pemerintah-red). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah menyediakan boks-boks tersebut,” tegasnya. Namun, sejauh ini, ia mengaku belum lihat adanya tindaklanjut dari surat edaran tersebut yang dilakukan pemerintah daerah. Baik di Banten maupun DKI Jakarta. Ia mengimbau masyarakat untuk menggunting masker medis sebelum dibuang. “Masker harus digunting, kemudian dibungkus dengan rapat, lalu kemudian disimpan di boks khusus. Boks khusus itu bisa di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah,” terang Bagus.
Kata dia, apabila dibuang sembarang, limbah masker itu bisa juga berbahaya. Apalagi kalau sampah itu berasal dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dapat menyebarkan virus. Untuk itu, sebenarnya limbah medis tidak boleh langsung dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPSA), tetapi harus dikelola dulu. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat yang sehat tidak menggunakan masker sekali pakai untuk mengurangi limbah medis. Sebaiknya masyarakat menggunakan masker kain agar tidak ada limbah medis.
Sementara itu, Bagus menambahkan, apabila ada fasilitas kesehatan yang membuang limbah medis sembarangan dapat dikenakan sanksi tegas. Apabila kesulitan pembiayaan, fasilitas kesehatan skala kecil dapat bekerja sama dengan fasilitas kesehatan skala besar. Hal itu dilakukan agar tidak ada pembuangan limbah medis sembarangan. Kata dia, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang ada di daerahnya. “Kita berharap pemerintah daerah jangan abai terhadap masalah ini. Caranya adalah dengan mengecek langsung berdasarkan data fasilitas kesehatan yang ada,” tegasnya.
KERJA SAMA PIHAK KETIGA
Klaim soal tidak adanya permasalahan dalam pengelolaan limbah medis disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim. Ia mengaku persoalan limbah medis dari faskes di Banten terselesaikan, karena bekerja sama dengan pihak ketiga. “Selesai, termasuk masker dan APD (alat pelindung diri-red),” ujar Gubernur yang akrab disapa WH ini.
Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Muhtarom mengatakan, secara umum, persoalan sampah termasuk limbah medis rumah tangga dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Selama ini tidak ada masalah terkait pengolahan sampah tersebut.
“Sedangkan di dalam Satgas Penanganan Covid-19 juga tidak ada pembahasan terkait itu di tingkat pemprov,” ujarnya. Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, limbah medis dari rumah sakit dikelola oleh perusahaan rekanan. Sedangkan dari rumah tangga bukan limbah medis, tetapi limbah domestik. Namun, masker yang dibuang sebaiknya dipotong atau digunting dulu. Ia mengaku pihaknya memang belum menerima laporan dari pemerintah kabupaten/kota terkait limbah medis yang ada di TPSA masing-masing wilayah.
“Karena kami (pemprov-red) belum memiliki TPSA regional. Jadi kewenangan TPSA ada di kabupaten/kota,” tuturnya. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, untuk sampah medis dari rumah tangga, khususnya masker, sebelum dibuang masker tersebut didisinfeksi dulu dengan cairan desinfektan atau menggunakan klorin atau pemutih. Setelah itu masker tersebut dirusak seperti digunting lalu dibuang ke tempat sampah.
MENINGKAT DI CILEGON
Produksi limbah medis di Kota Cilegon meningkat selama terjadinya pandemi Covid-19. Peningkatan, diprediksi produksi limbah medis tersebut akan kembali terjadi pada 2021 ini. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Cilegon, Evelyn Yolanda mengatakan, produksi limbah medis dari puskesmas-puskesmas pada 2019 sekitar 6.500 kilogram dalam setahun. Pada 2020, meningkat menjadi 7.000 kilogram. “Dampak Covid-19 memang berpengaruh pada peningkatan produksi limbah medis,” kata Yola.
Limbah medis yang berasal dari puskesmas-puskesmas, kata Yola, dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT Wahana Pamunah Limbah Industri. Sebelum diambil oleh pihak ketiga, setiap puskesmas mempunyai tempat penyimpanan khusus. Agar yang tidak bisa dijangkau sembarang orang. “Limbah medis, meliputi APD, masker, bekas suntikan, dan yang lainnya,” jelasnya. Dinkes Kota Cilegon, hanya mengetahui data produksi limbah medis dari puskesmas-puskesmas saja. Sementara, limbah medis dari dari rumah sakit atau klinik, kewenangannya di masing-masing fasilitas kesehatan tersebut.
Namun, biasanya rumah sakit atau klinik juga bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin mengelola limbah medis. “Kami hanya mengeluarkan izinnya saja. Sementara produksi limbah medis dari rumah sakit atau klinik-klinik, kami tidak mengetahui datanya,” akunya. Kata Yola, kenaikan produksi limbah medis disebabkan oleh penggunaan APD yang lebih masif di era pandemi Covid-19. Bukan hanya di puskesmas saja, penggunaan APD juga di wisma isolasi bersama Trans Hotel, maupun para tenaga medis yang melakukan tracing ke rumah-rumah penyintas Covid-19. Ia memprediksi, produksi limbah medis akan kembali meningkat pada 2021.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar, mengatakan, pengelolaan limbah medis baik di dinkes dan puskemas telah dikelola dengan baik. “Yakni adanya TPS limbah medis yang disediakan dan semua limbah medis dibawa oleh transporter untuk dimusnahkan ke tempat pemusnah Limbah B3 (PT Wastek),” ujarnya. Allin menambahkan, dinkes telah menindaklanjuti surat edaran
Menteri KLHK terkait mengelolaan limbah B3. Yakni, mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) dan masyarakat. Memberikan informasi melalui media sosial Dinkes dan puskesmas.
“Sosialisasi melalui media sosial dinkes, baik leaflet, spanduk dan dengan by phone ke masyarakat langsung yang melakukan isoman oleh pembina wilayah,” tambahnya. Masih menurutnya, untuk limbah medis rumah tangga dinkes belum bekerja sama dengan pihak ketiga. Akan tetapi, sudah mensosialisasikan penanganan limbah medis di rumah tangga kepada masyarakat yang isolasi mandiri di rumah.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan, kewenangan dinas pada pengawasan dan pembinaan untuk limbah medis dan infeksius dari penanganan Covid-19. Ia menuturkan, hampir semua rumah sakit dan puskesmas dilakukan pengecekan rutin pada instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) baik cairan maupun padatan. “Hampir semua rumah sakit dan puskesmas bekerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada limbah medis dari rumah singgah Yasmin juga dikelolakan ke pihak ketiga. “Jadi limbahnya tidak berantakan dan benar-benar dikelola pihak ketiga,” paparnya. Muchlis menuturkan, anggaran pengelolaan limbah medis B3 tergabung baik di rumah sakit maupun puskesmas. Ia mengaku, perlu menjumlahkan secara keseluruhan anggaran dari fasilitas kesehatan untuk mengetahui besaran dananya.
“Kalau jumlahnya (anggaran limbah -red) kurang paham. Perlu tanya sana-sini. Untuk limbah padat berkisar dari Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per kilogram. Untuk limbah cairan sudah memiliki IPAL sendiri tidak dikelola pihak ketiga,” sebutnya.
“Lumayan banyak per harinya (limbah medis). Model di Yasmin satu bulan itu sudah hampir satu ton dan diperkirakan sehari limbah medisnya 30 kilogram. Mungkin rumah sakit hampir sama dengan Yasmin. Kalau di puskesmas tidak terlalu banyak per harinya. Bisa dua sampai tiga kilogram,” imbuhnya. (rbg)