Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Senin, 12 April 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri

kabarbanten.com
14 Desember 2020
Nasional
Inilah Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada tanggal 7 Desember 2020.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,”  bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam memimpin Kemlu, Menteri Luar Negeri (Menlu) dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemlu.

Berdasarkan Perpres ini, Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

Terdapat juga Inspektorat Jenderal;  Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;  Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan Staf Ahli Bidang Manajemen.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi Pasal 47.

Di lingkungan Kemlu dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan dalam peraturan ini, Unsur Pelaksana Tugas Pokok dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan RI) yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berada di bawah koordinasi Kemlu.

“Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB,”  dijelaskan pada Pasal 52 ayat (2).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Menteri harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Kementerian Luar Negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia,” ditegaskan dalam Pasal 62.

Ditegaskan juga, semua unsur di lingkungan Kemlu dan Perwakilan RI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 63 Perpres ini.

Tertuang dalam ketentuan lain peraturan ini, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional ASEAN-lndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan lainnya.

Perpres Nomor 116 Tahun 2020 ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Desember 2020.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 77 Perpres ini. (UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Wakapolda Banten Cek Kesiapsiagaan Pelayanan dan Pengamanan Mako

Next Post

Wajah Kepastian Hukum Indonesia, Presiden Minta Kejaksaan Lakukan Pembenahan dari Hulu ke Hilir

Related Posts

Menperin: Hannover Messe 2021 Momentum Indonesia Tunjukkan Kemampuan Menuju Industri 4.0

Menperin: Hannover Messe 2021 Momentum Indonesia Tunjukkan Kemampuan Menuju Industri 4.0

kabarbanten.com
12 April 2021

sumber: indonesiahm2021.id Partisipasi Indonesia sebagai official partner country Hannover Messe 2021: Digital Edition akan memberikan manfaat luar biasa, terutama bagi sektor industri dan...

Gempa di Jatim, Presiden: Segera Lakukan Upaya Tanggap Darurat

Gempa di Jatim, Presiden: Segera Lakukan Upaya Tanggap Darurat

kabarbanten.com
11 April 2021

Presiden Joko Widodo Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, telah mendapatkan laporan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni...

Inilah Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah

Inilah Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah

kabarbanten.com
11 April 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang...

Gempa di Jatim, Kemensos Terjunkan 700 Personil Tagana

Gempa di Jatim, Kemensos Terjunkan 700 Personil Tagana

kabarbanten.com
11 April 2021

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Foto: Dokumentasi Humas Setkab) Pascagempa tektonik berkekuatan 6,1 yang mengguncang Malang, Jawa Timur (Jatim) dan wilayah...

Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

kabarbanten.com
11 April 2021

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak...

Siklon Tropis Seroja Bergerak Menjauh, Kepala BMKG: Cuaca Diprediksi Akan Semakin Membaik

Pascagempa di Jatim, BMKG: Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang

kabarbanten.com
10 April 2021

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (Foto: Dokumentasi Humas Setkab) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di beberapa wilayah Jawa...

Next Post
Wajah Kepastian Hukum Indonesia, Presiden Minta Kejaksaan Lakukan Pembenahan dari Hulu ke Hilir

Wajah Kepastian Hukum Indonesia, Presiden Minta Kejaksaan Lakukan Pembenahan dari Hulu ke Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ada Klinik Hewan Milik Pemkot Tangerang 

    DKP Kota Tangerang Resmikan Klinik Hewan 

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Ini Tips Waktu yang Tepat untuk Berolahraga Saat Puasa dari One Fit Garage

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Wakapolres dan Kabagops Polres Cilegon Dirotasi

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Samsat Ciputat Buka Gerai Baru di Plaza Bintaro

    155 shares
    Share 62 Tweet 39

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In