Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Hari Ke 10 Penerapan PPKM Darurat, Polda Banten Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

kabarbanten.com
14 Juli 2021
Hari Ke 10 Penerapan PPKM Darurat, Polda Banten Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

Di Hari ke 10 penerapan PPKM Darurat Mikro, Polda Banten bersama Forkompinda Banten terus melakukan patroli skala besar guna mendisplinkan masyarakat.

Adapun dalam patroli kali ini menyasar ke tempat-tempat keramaian yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Saat ditemui, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan bahwa patroli skala besar tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban kepada masyarakat.

“Malam ini malam ke 10 kita melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat, untuk itu kami Polda Banten bersama Forkompinda Banten terus melakukan patroli skala besar,” kata Rudy Purnomo. Senin, (12/07/2021) malam.

“Dimana tujuan patroli ini kita memberikan peringatan dan sekaligus melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat,” lanjut Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo menambahkan dalam patroli PPKM Darurat pada hari ke 10 tersebut, personel memberikan sanksi sebanyak 146 sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Tadi kita telah memberikan sanksi sebanyak 146 sanksi, dengan rincian sebanyak 24 sanksi tertulis dan 122 sanksi lisan. Semoga dengan adanya sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada masyarakat,” harap Rudy Purnomo.

Sementara itu, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Istiyono menjelaskan dalam patroli tersebut dilakukan oleh personel gabungan, dan di bagi menjadi 4 regu.

“Dimana kegiatan patroli pada malam ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten. Dan kita membagi menjadi 4 regu yang disebar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang,” jelas Istiyono.

Adapun jalur regu 1 meliputi Terminal Pakupatan – Ciceri – Kebun Jahe – Ciracas – Pandean, regu 2 meliputi Parung – Kalodra – Ciruas, Regu 3 meliputi Cibebek – Mayabon – Cipocok – Alun-alun, regu 4 meliputi Palima – Karundang – Sempu – Kebun Jahe.

Tidak lupa, Istiyono juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan,” ajak Istiyono.

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi,” ujar Edy Sumardi.

Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.

ADVERTISEMENT

Di Hari ke 10 penerapan PPKM Darurat Mikro, Polda Banten bersama Forkompinda Banten terus melakukan patroli skala besar guna mendisplinkan masyarakat.

Adapun dalam patroli kali ini menyasar ke tempat-tempat keramaian yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Saat ditemui, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan bahwa patroli skala besar tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban kepada masyarakat.

“Malam ini malam ke 10 kita melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat, untuk itu kami Polda Banten bersama Forkompinda Banten terus melakukan patroli skala besar,” kata Rudy Purnomo. Senin, (12/07/2021) malam.

“Dimana tujuan patroli ini kita memberikan peringatan dan sekaligus melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat,” lanjut Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo menambahkan dalam patroli PPKM Darurat pada hari ke 10 tersebut, personel memberikan sanksi sebanyak 146 sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Tadi kita telah memberikan sanksi sebanyak 146 sanksi, dengan rincian sebanyak 24 sanksi tertulis dan 122 sanksi lisan. Semoga dengan adanya sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada masyarakat,” harap Rudy Purnomo.

Sementara itu, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Istiyono menjelaskan dalam patroli tersebut dilakukan oleh personel gabungan, dan di bagi menjadi 4 regu.

“Dimana kegiatan patroli pada malam ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten. Dan kita membagi menjadi 4 regu yang disebar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang,” jelas Istiyono.

Adapun jalur regu 1 meliputi Terminal Pakupatan – Ciceri – Kebun Jahe – Ciracas – Pandean, regu 2 meliputi Parung – Kalodra – Ciruas, Regu 3 meliputi Cibebek – Mayabon – Cipocok – Alun-alun, regu 4 meliputi Palima – Karundang – Sempu – Kebun Jahe.

Tidak lupa, Istiyono juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan,” ajak Istiyono.

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi,” ujar Edy Sumardi.

Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Dukung Akselerasi Program Vaksinasi, Sebanyak 93 Tahanan di Vaksin

Next Post

Pemkot Tangsel Mulai Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12-17 Tahun

Related Posts

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan

10 Maret 2026
Pilar Saga Ichsan Dampingi Menteri LH dan Gemabudhi Pecahkan Rekor Muri: Tuang 10 Ribu Liter Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng Tangsel

Pilar Saga Ichsan Dampingi Menteri LH dan Gemabudhi Pecahkan Rekor Muri: Tuang 10 Ribu Liter Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng Tangsel

9 Maret 2026
Pemkot Tangsel Distribusi Logistik Warga Terdampak Banjir Melalui Kampung Siaga Bencana

Pemkot Tangsel Distribusi Logistik Warga Terdampak Banjir Melalui Kampung Siaga Bencana

9 Maret 2026
Gerak Cepat Pemkot Tangsel Bantu Warga Terdampak Banjir, Salurkan Ratusan Paket Logistik

Gerak Cepat Pemkot Tangsel Bantu Warga Terdampak Banjir, Salurkan Ratusan Paket Logistik

9 Maret 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved