Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

‘Gempa Birokrasi’, Pejabat Dinkes Mundur, Fenomena Puncak Gunung Es

kabarbanten.com
2 Juni 2021
‘Gempa Birokrasi’, Pejabat Dinkes Mundur, Fenomena Puncak Gunung Es
Kejati Banten menahan dua tersangka dari perusahaan penyedia masker dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Kesehatan Provinsi Banten, beberapa hari lalu. Satu tersangka lagi yang ditahan pejabat Dinkes Banten.

Surat pernyataan pengunduran diri 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Banten menjadi sorotan publik. Lantaran proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 tengah viral. Tidak hanya di Banten namun juga di tingkat nasional.

Surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tertanggal 28 Mei 2021 menjadi viral, lantaran surat tersebut ditembuskan ke Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten dan Kepala BKD Banten.

Sontak saja, surat 20 pejabat itu memenuhi lini masa dan menjadi pembahasan liar netizen di medsos.

Pakar hukum dan kebijakan publik, Yhanu Setiawan kepada Radar Banten menyampaikan pendapat berbeda terkait pernyataan sikap 20 pejabat Dinkes Banten. Menurutnya, atmosfer perbincangan di medsos menjadi liar dan sebagian besar publik cenderung menganggap 20 pejabat ini lebay, penakut, dan lari dari tanggungjawab.

“Bagi saya bukan itu masalahnya, justru ini puncak gunung es. Ada suasana ketidaknyamanan, disharmoni di lingkungan pejabat Pemprov Banten. Dimana beberapa ASN merasa menjadi korban kebijakan pimpinannya. Ini masalah serius karena berdampak pada layanan publik. Jangan-jangan bukan hanya di dinkes,” katanya.

Dikatakan Yhanu, tidak ada kaitannya pengunduran diri pejabat dengan problem korupsi pengadaan masker. Karena proses hukum akan tetap jalan.

“Kalau persoalan hukum tidak ada alasan pejabat atau bukan pejabat, siapa pun yang terlibat persoalan kasus korupsi akan tetap diproses,” tegasnya.

Berdasarkan analisa Yhanu terhadap pernyataan sikap 20 pejabat Dinkes, surat tersebut bukan permohonan mengundurkan diri, tapi pernyataan untuk mengundurkan diri karena kecewa terhadap kebijakan pimpinannya.

“Kalau permohonan, berarti mereka mengundurkan diri karena tidak mampu melaksanakan jabatan yang diembannya. Ini lebih kepada pernyataan sikap sebagai bentuk perlawanan, bahkan pembangkangan karena dalam suratnya disebutkan mereka tidak akan masuk kantor hingga ada tanggapan. Mereka kecewa, merasa terintimidasi, merasa sebagai korban. Lalu mereka meminta tanggungjawab pimpinannya,” bebernya.

Apa yang terjadi saat ini di Pemprov Banten, lanjut Yhanu, menjadi pukulan keras bagi gubernur dan wakil gubernur, sebab pernyataan mengundurkan diri puluhan pejabat baru terjadi di Provinsi Banten.

“Sekali lagi ini puncak gunung es, mereka menyampaikan pernyataan sikap secara sadar, bahkan sangat sadar hukum karena ditandatangani di atas materai,” tegasnya.

Kendati begitu, Yhanu menyayangkan pernyataan sikap 20 pejabat ditembuskan ke DPRD. Menurutnya DPRD tidak ada kaitannya dalam persoalan ini.

“Saya menilai kenapa ini ditembuskan ke dewan, lantaran ada pesan khusus. Kalau ini tidak segera direspons, ke depan bisa terjadi di dinas-dinas lain. Bila itu terjadi, yang dirugikan tetap masyarakat Banten,” urainya.

Di akhir paparannya, Yhanu mengatakan ASN atau pejabat punya hak untuk mengundurkan diri, sehingga tidak perlu dipersalahkan.

Terlebih alasan mengundurkan dirinya karena sudah tidak nyaman dan merasa terintimidasi.

“Saya bukan membela 20 pejabat dinkes, saya sampaikan ini karena ini fenomena besar. Disaat pemprov tengah berperang melawan Covid-19, ternyata struktur organisasi di Pemprov bermasalah. Ini saya rasa gempa birokrasi di Banten, sehingga kita semua kaget. Gubernur harus Arif dan bijak menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Yhanu.
Ketua DPRD Banten Andra Soni, mengaku sudah menerima surat tembusan perihal pernyataan sikap pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten.

“Iya sudah saya terima. Tapi saat ini DPRD belum bisa menanggapi secara kelembagaan,” kata Andra kepada Radar Banten, Senin (31/5).

Sebagai Ketua DPRD Banten, Andra menilai sikap pengunduran diri pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten menjadi preseden buruk bagi sejarah Provinsi Banten.

“Yang pasti ini menjadi preseden buruk dan tidak baik buat kita semua, khususnya buat Pemprov Banten,” ungkapnya.

Politikus Gerindra asal Ciledug Kota Tangerang ini melanjutkan, di saat pemprov sedang diuji dengan kasus-kasus hukum di beberapa OPD yang saat berproses di Kejati Banten, namun disayangkan pejabat di Dinkes Banten justru mengambil sikap mengundurkan diri lantaran persoalan internal. Ia menilai adanya disharmoni di lingkungan Dinkes Banten.

“Apapun alasannya, saya tidak dapat membenarkan sikap yang diambil oleh para pejabat yang ada di lingkungan dinkes. Meskipun sangat memahami situasi yang terjadi saat ini,” pungkasnya.

Senada, Kepala BKD Banten Komarudin membenarkan bila surat pernyataan sikap 20 pejabat Dinkes Banten yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya telah diterima BKD pada Senin (31/5). “Sudah saya terima suratnya,” kata Komarudin kepada wartawan.

Menurutnya, mundurnya ASN dari jabatannya merupakan hak pribadi. Akan tetapi ada proses yang harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tidak langsung memutuskan bekerja di luar kantor.

“Kalau mundur dari jabatan atau ASN itu hak ASN pribadinya. Sama dengan seseorang mau mendaftar ASN. Ini perlu proses,” ujarnya.

Untuk menindaklanjutinya, kata Komarudin, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada 20 pejabat yang telah menyatakan sikap mengundurkan diri.

Terpisah, Sekda Banten Al Muktabar selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) enggan menyikapi surat pernyataan sikap para pejabat di Dinkes Banten tersebut.

“Akan kita tanggapi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Hingga Selasa (1/6) malam, Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti masih bungkam terkait pernyataan 20 pejabat yang merupakan bawahannya tersebut. Padahal dalam pernyataan sikapnya, 20 pejabat menyampaikan kekecewaannya terhadap Ati yang tidak memberikan perlindungan pada anak buahnya, Lia Susanti, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Banten.

Kepada Radar Banten, Ati hanya menyampaikan bahwa perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Banten awal Juni 2021 menunjukkan adanya kenaikan kasus baru. Bahkan berdasarkan laporan dari kabupaten/kota, penambahan kasus baru didominasi oleh klaster keluarga.

“Hari ini (kemarin) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang berada di zona oranye, sementara enam daerah lainnya zona kuning,” kata Ati. (den/rb)

ADVERTISEMENT
Kejati Banten menahan dua tersangka dari perusahaan penyedia masker dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Kesehatan Provinsi Banten, beberapa hari lalu. Satu tersangka lagi yang ditahan pejabat Dinkes Banten.

Surat pernyataan pengunduran diri 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Banten menjadi sorotan publik. Lantaran proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 tengah viral. Tidak hanya di Banten namun juga di tingkat nasional.

Surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tertanggal 28 Mei 2021 menjadi viral, lantaran surat tersebut ditembuskan ke Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten dan Kepala BKD Banten.

Sontak saja, surat 20 pejabat itu memenuhi lini masa dan menjadi pembahasan liar netizen di medsos.

Pakar hukum dan kebijakan publik, Yhanu Setiawan kepada Radar Banten menyampaikan pendapat berbeda terkait pernyataan sikap 20 pejabat Dinkes Banten. Menurutnya, atmosfer perbincangan di medsos menjadi liar dan sebagian besar publik cenderung menganggap 20 pejabat ini lebay, penakut, dan lari dari tanggungjawab.

“Bagi saya bukan itu masalahnya, justru ini puncak gunung es. Ada suasana ketidaknyamanan, disharmoni di lingkungan pejabat Pemprov Banten. Dimana beberapa ASN merasa menjadi korban kebijakan pimpinannya. Ini masalah serius karena berdampak pada layanan publik. Jangan-jangan bukan hanya di dinkes,” katanya.

Dikatakan Yhanu, tidak ada kaitannya pengunduran diri pejabat dengan problem korupsi pengadaan masker. Karena proses hukum akan tetap jalan.

“Kalau persoalan hukum tidak ada alasan pejabat atau bukan pejabat, siapa pun yang terlibat persoalan kasus korupsi akan tetap diproses,” tegasnya.

Berdasarkan analisa Yhanu terhadap pernyataan sikap 20 pejabat Dinkes, surat tersebut bukan permohonan mengundurkan diri, tapi pernyataan untuk mengundurkan diri karena kecewa terhadap kebijakan pimpinannya.

“Kalau permohonan, berarti mereka mengundurkan diri karena tidak mampu melaksanakan jabatan yang diembannya. Ini lebih kepada pernyataan sikap sebagai bentuk perlawanan, bahkan pembangkangan karena dalam suratnya disebutkan mereka tidak akan masuk kantor hingga ada tanggapan. Mereka kecewa, merasa terintimidasi, merasa sebagai korban. Lalu mereka meminta tanggungjawab pimpinannya,” bebernya.

Apa yang terjadi saat ini di Pemprov Banten, lanjut Yhanu, menjadi pukulan keras bagi gubernur dan wakil gubernur, sebab pernyataan mengundurkan diri puluhan pejabat baru terjadi di Provinsi Banten.

“Sekali lagi ini puncak gunung es, mereka menyampaikan pernyataan sikap secara sadar, bahkan sangat sadar hukum karena ditandatangani di atas materai,” tegasnya.

Kendati begitu, Yhanu menyayangkan pernyataan sikap 20 pejabat ditembuskan ke DPRD. Menurutnya DPRD tidak ada kaitannya dalam persoalan ini.

“Saya menilai kenapa ini ditembuskan ke dewan, lantaran ada pesan khusus. Kalau ini tidak segera direspons, ke depan bisa terjadi di dinas-dinas lain. Bila itu terjadi, yang dirugikan tetap masyarakat Banten,” urainya.

Di akhir paparannya, Yhanu mengatakan ASN atau pejabat punya hak untuk mengundurkan diri, sehingga tidak perlu dipersalahkan.

Terlebih alasan mengundurkan dirinya karena sudah tidak nyaman dan merasa terintimidasi.

“Saya bukan membela 20 pejabat dinkes, saya sampaikan ini karena ini fenomena besar. Disaat pemprov tengah berperang melawan Covid-19, ternyata struktur organisasi di Pemprov bermasalah. Ini saya rasa gempa birokrasi di Banten, sehingga kita semua kaget. Gubernur harus Arif dan bijak menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Yhanu.
Ketua DPRD Banten Andra Soni, mengaku sudah menerima surat tembusan perihal pernyataan sikap pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten.

“Iya sudah saya terima. Tapi saat ini DPRD belum bisa menanggapi secara kelembagaan,” kata Andra kepada Radar Banten, Senin (31/5).

Sebagai Ketua DPRD Banten, Andra menilai sikap pengunduran diri pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten menjadi preseden buruk bagi sejarah Provinsi Banten.

“Yang pasti ini menjadi preseden buruk dan tidak baik buat kita semua, khususnya buat Pemprov Banten,” ungkapnya.

Politikus Gerindra asal Ciledug Kota Tangerang ini melanjutkan, di saat pemprov sedang diuji dengan kasus-kasus hukum di beberapa OPD yang saat berproses di Kejati Banten, namun disayangkan pejabat di Dinkes Banten justru mengambil sikap mengundurkan diri lantaran persoalan internal. Ia menilai adanya disharmoni di lingkungan Dinkes Banten.

“Apapun alasannya, saya tidak dapat membenarkan sikap yang diambil oleh para pejabat yang ada di lingkungan dinkes. Meskipun sangat memahami situasi yang terjadi saat ini,” pungkasnya.

Senada, Kepala BKD Banten Komarudin membenarkan bila surat pernyataan sikap 20 pejabat Dinkes Banten yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya telah diterima BKD pada Senin (31/5). “Sudah saya terima suratnya,” kata Komarudin kepada wartawan.

Menurutnya, mundurnya ASN dari jabatannya merupakan hak pribadi. Akan tetapi ada proses yang harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tidak langsung memutuskan bekerja di luar kantor.

“Kalau mundur dari jabatan atau ASN itu hak ASN pribadinya. Sama dengan seseorang mau mendaftar ASN. Ini perlu proses,” ujarnya.

Untuk menindaklanjutinya, kata Komarudin, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada 20 pejabat yang telah menyatakan sikap mengundurkan diri.

Terpisah, Sekda Banten Al Muktabar selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) enggan menyikapi surat pernyataan sikap para pejabat di Dinkes Banten tersebut.

“Akan kita tanggapi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Hingga Selasa (1/6) malam, Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti masih bungkam terkait pernyataan 20 pejabat yang merupakan bawahannya tersebut. Padahal dalam pernyataan sikapnya, 20 pejabat menyampaikan kekecewaannya terhadap Ati yang tidak memberikan perlindungan pada anak buahnya, Lia Susanti, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Banten.

Kepada Radar Banten, Ati hanya menyampaikan bahwa perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Banten awal Juni 2021 menunjukkan adanya kenaikan kasus baru. Bahkan berdasarkan laporan dari kabupaten/kota, penambahan kasus baru didominasi oleh klaster keluarga.

“Hari ini (kemarin) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang berada di zona oranye, sementara enam daerah lainnya zona kuning,” kata Ati. (den/rb)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share5Tweet3SendShare
Previous Post

Buntut Kasus Masker 20 Pejabat Dinkes Mundur, WH Akan Dalami Motifnya

Next Post

Hunting Foto di Kampung Pancasila, Cara JMSI Banten dan KOTRET Peringati Hari Pancasila

Related Posts

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

17 Oktober 2025
Sepanjang 2025, Pemkot Tangsel Bedah 388 Rumah Warga Tak Layak Huni

Sepanjang 2025, Pemkot Tangsel Bedah 388 Rumah Warga Tak Layak Huni

29 Oktober 2025
Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

29 Oktober 2025
Benyamin Davnie Dorong UMKM di Tangsel Terus Berkembang Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis

Benyamin Davnie Dorong UMKM di Tangsel Terus Berkembang Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis

28 Oktober 2025
Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ichsan Ajak Generasi Muda Tangsel Jaga Nilai Perjuangan dan Nasionalisme

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ichsan Ajak Generasi Muda Tangsel Jaga Nilai Perjuangan dan Nasionalisme

28 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved