Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Efektivitas ETLE Dalam Penegakkan Pelanggaran Lalu Lintas

kabarbanten.com
8 Juli 2022
Efektivitas ETLE Dalam Penegakkan Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Banten – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem penegakkan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.

 

Dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penindakan pelanggaran dibidang lalu lintas dan angkutan jalan serta diatur juga dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan, laporan dan rekaman peralatan elektronik.

ADVERTISEMENT

 

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”kata Budi saat ditemui pada Kamis (07/07).

 

Sementara itu Budi Mulyanto menjelaskan bahwa manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik, “Manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik sebagai Supremasi Hukum, Smart City, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budaya Tertib Lalu Lintas dan Mendukung Program Pemerintah,” ujar Budi.

 

Budi Mulyanto menjelasakan bagaimana mekanisme tilang ETLE. “Saat ini di Kota Serang sudah dilengkapi dengan kamera tilang ETLE yaitu Perempatan Traffic Light (TL) Ciceri, TL Sumur Peucung, TL Pisang Mas, TL Check Point PJR, TL Kebon Jahe dan TL Ciruas,” ucap Budi Mulyanto.

 

Dalam hal yang sama Budi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dapat terdeteksi dengan kamera ETLE, “Pelanggaran yang dapat terdeteksi dengan kamera ETLE adalah menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, kelebihan penumpang pada motor, pelanggar yang pindah jalur atau memotong garis, tidak menggunakan sabuk keselamatan, bermain ponse saat berkendara dan pelanggaran batas kecepatan,” jelas Budi.

 

Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang.

“Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Banten pertama bagi pelangggar yang terekam CCTV polisi akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia, kedua surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran, ketiga jenis pasal yang dilanggar, keempat tenggang waktu konfirmasi, keenam link serta kode referensi, terakhir lokasi dan waktu pelanggaran. Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs https://etlebanten.info/id/ Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi atau mendatangi posko ETLE di Subditgakkum Ditlantas Polda Banten.

 

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin – Jumat pukul 8.00 – 14.30 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 – 11.30 WIB. Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

 

Budi Mulyanto mengatakan, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan serta agar terhindar dari penindakan tilang.” tutup Budi Mulyanto. (dhp/rls/fid)

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Rembuk Stunting, Benyamin Davnie: Pencegahan Stunting Penting Dilakukan Sejak Dini

Next Post

168 Siswa SPN Polda Banten Resmi Dilantik

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

6 Mei 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved