Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Efektivitas ETLE Dalam Penegakkan Pelanggaran Lalu Lintas

kabarbanten.com
8 Juli 2022
Efektivitas ETLE Dalam Penegakkan Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Banten – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem penegakkan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.

 

Dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penindakan pelanggaran dibidang lalu lintas dan angkutan jalan serta diatur juga dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan, laporan dan rekaman peralatan elektronik.

ADVERTISEMENT

 

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”kata Budi saat ditemui pada Kamis (07/07).

 

Sementara itu Budi Mulyanto menjelaskan bahwa manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik, “Manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik sebagai Supremasi Hukum, Smart City, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budaya Tertib Lalu Lintas dan Mendukung Program Pemerintah,” ujar Budi.

 

Budi Mulyanto menjelasakan bagaimana mekanisme tilang ETLE. “Saat ini di Kota Serang sudah dilengkapi dengan kamera tilang ETLE yaitu Perempatan Traffic Light (TL) Ciceri, TL Sumur Peucung, TL Pisang Mas, TL Check Point PJR, TL Kebon Jahe dan TL Ciruas,” ucap Budi Mulyanto.

 

Dalam hal yang sama Budi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dapat terdeteksi dengan kamera ETLE, “Pelanggaran yang dapat terdeteksi dengan kamera ETLE adalah menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, kelebihan penumpang pada motor, pelanggar yang pindah jalur atau memotong garis, tidak menggunakan sabuk keselamatan, bermain ponse saat berkendara dan pelanggaran batas kecepatan,” jelas Budi.

 

Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang.

“Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Banten pertama bagi pelangggar yang terekam CCTV polisi akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia, kedua surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran, ketiga jenis pasal yang dilanggar, keempat tenggang waktu konfirmasi, keenam link serta kode referensi, terakhir lokasi dan waktu pelanggaran. Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs https://etlebanten.info/id/ Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi atau mendatangi posko ETLE di Subditgakkum Ditlantas Polda Banten.

 

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin – Jumat pukul 8.00 – 14.30 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 – 11.30 WIB. Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

 

Budi Mulyanto mengatakan, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan serta agar terhindar dari penindakan tilang.” tutup Budi Mulyanto. (dhp/rls/fid)

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Rembuk Stunting, Benyamin Davnie: Pencegahan Stunting Penting Dilakukan Sejak Dini

Next Post

168 Siswa SPN Polda Banten Resmi Dilantik

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved