TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menggeledah Sekretariat KONI Tangsel, Jalan Permai VI blok AX7 nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Kamis (8/4/2021).
Penggeledahan ini untuk mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah 2019 sebesar Rp 7,8 miliar.
Kasi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak mulai pukul 11.45 WIB hingga 16.30 WIB dan berhasil mengumpulkan satu kontainer berisikan dokumen, satu dus dokumen dan satu komputer.
“Kami melakukan penggeledahan karena dokumen pemeriksaan saksi yang diberikan berupa fotokopi. Dan, kami mencari dokumen yang asli,” katanya di Gedung Kejari Tangsel.
Ryan menjelaskan, penyalahgunaan dana hibah terkait adanya kegiatan yang fiktif berupa perjalanan dinas di Jawa Barat 2 lokasi dan Batam 1 lokasi . Namun, terdapat di lembar pertanggungjawabkan kegiatan.
“Dugaan adanya kegiatan tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktif lah,” ucapnya.
Untuk sementara, Kejari Tangsel mentaksir kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
“Indikasi kerugian negara masih proses perhitungan di Inspektorat Tangsel. Hitungan kasar Rp 700 juta sekian itu belum semua, hanya sementara, nanti akan tim auditor yang menyampaikan,” tutup Ryan. (RAY)