Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Kabar Banten
4 Desember 2024
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis di daerah Kabupaten Tangerang Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan IK (21).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. ”Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian setelah itu tim opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut yang mana Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, Sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Tarikolot, RT.0011 RW.002, Kel/Ds. Sukanagara, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten, anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika yaitu IK, yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap IK ditemukan barang bukti 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong yang di simpan di rak sepatu miliknya, 1 Handphone merk Redmi warna biru yang di simpan di atas kasur tempat tidurnya.” jelas Dirresnarkoba Polda Banten.

”Setelah itu IK di introgasi terkait barang bukti yang masih di simpan di tempat lainnya, kemudian IK menjelaskan bahwa ada barang bukti lainya di tempat yang berbeda yang belum terjual, kemudian IK menujukan 4 lokasi yang berbeda kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba tersebut kemudian di temukan kembali barang bukti yaitu 1bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di atas saluran air di daerah Kec. Tigaraksa, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic bening yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah tembok pagar yang di temukan di daerah Kec. Telagabestari, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna merah yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah di tiang listrik di daerah Kec. Telagabestari saya menyimpan, dan satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna putih yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di tembok pagar yang berada di daerah Kec. Tigaraksa kemudian selanjutnya dilakukan introgasi terhadap IK, dan mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari media sosial Instagram dengan akun UNDERWORLD CIVILIZATION, kemudian IK berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Barang Bukti yang diperoleh dari IK (21)

* 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 70,92 (tujuh puluh koma sembilan puluh dua) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic bening dengan berat brutto + 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna merah dengan berat brutto + 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna putih dengan berat brutto + 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;

Dengan total berat keseluruhan + 87,75 (delapan puluh tujuh koma tujuh puluh lima) gram

* 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong;

* 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dengan sim card Simpati dengan nomor 0813-1969-7948.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.

Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI (Bidhumas).

Tags: BantenHukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolda BantenPolri
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Wakapolda Banten Pimpin Apel Personel Polresta Tangerang

Next Post

Tangsel Orchid Festival 2024, Benyamin Davnie: Anggrek, Simbol Identitas dan Keunggulan Kota Tangsel

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

26 Agustus 2025
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

26 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved