Jakarta – Alice Guo alias Guo Huang Ping, buronan kasus pencucian uang asal Filipina, telah dideportasi dari Indonesia. Alice ditangkap di Tangerang, Banten, dan dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan ketat dari Polri serta Kepolisian Filipina. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengonfirmasi bahwa Alice Guo masuk ke Indonesia secara legal tanpa pelanggaran imigrasi.
“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal,” kata Irjen Krishna Murti kepada wartawan pada Jumat (6/9/2024). Namun, Krishna belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail kedatangan Alice Guo ke Indonesia, hanya menegaskan bahwa prosedur kedatangan tersebut sah dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Alice Guo yang juga mantan Wali Kota Bamban, Filipina, terlibat dalam kasus pencucian uang. Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), telah mengajukan beberapa tuntutan hukum terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina. Mereka dituduh terlibat dalam pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso atau sekitar Rp 2,7 miliar, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas kriminal.
Alice Guo dipulangkan ke Manila, Filipina, melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (5/9/2024) malam. Deportasi ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina. Saat proses deportasi berlangsung, sejumlah pejabat tinggi Filipina turut hadir, termasuk Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Atty Benhur Abalos, serta Kepala Kepolisian Filipina Jenderal Rommel Fransisco D Marbil. Kedatangan mereka ke Indonesia diterima oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, yang mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus Alice Guo menjadi sorotan publik di Filipina karena melibatkan sejumlah besar uang hasil kejahatan dan melibatkan banyak pelaku. Penangkapan dan deportasi ini diharapkan dapat membantu otoritas Filipina menyelesaikan kasus pencucian uang yang masih berjalan di negaranya.