Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Proses Lidik Sidik Terhadap Notaris

kabarbanten.com
12 Maret 2021
Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Proses Lidik Sidik Terhadap Notaris

Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan, Bidang Hukum Polda Banten melaksanakan Penyuluhan Hukum Di Rupatama Polda Banten, Selasa (9/03/2021).

Pada kesempatan tersebut diikuti Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, Irwasda Polda Banten, Kombes Pol. Ady Soeseno, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Wilayah Banten Rahadyanto dan 45 personel yang terdiri dari Satker Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditpolairud (Para Kasubdit, Kanit, Panit dan Penyidik Pembantu).

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu Langkah preventif, untuk memberikan edukasi untuk para satuan kerja (Satker) untuk mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris dan Prosedur pemanggilan notaris sesuai Permenkumham No 25 Tahun 2020.

“ Dengan penyuluhan ini dapat diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman tentang kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ujarnya.

Ia mengungkapkan ketika kegiatan ini selesai kita semua dapat memahami dalam hal mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri terhadap notaris agar mempedomani : Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung sehingga terbit: Putusan MK No.49/PUU-X/2012 tanggal 23 Maret 2013 ) Permenkumham Nomor 7 TAHUN 2016 (Majelis Kehormatan Notaris), Permenkumham Nomor 25 TAHUN 2020 (Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris)

“ Tentang ijin Pemanggilan Notaris di Banten Antara Lain Terkait , Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pembuatan Akta Perubahan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pembuatan Akta Perjanjian Bersama Pembuatan Akta Hak Guna Bangunan (HGB), Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) , Pengembalian Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembuatan Akta tentang Perubahan AD/ART Perusahaandan ijin pemanggilan Notaris dan / atau permintaan copy minuta akta dilakukan dalam hal adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris, belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang kadaluearsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana,” tegasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang pemahaman manajemen kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris.

“Dengan di laksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para Penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris,” pungkasnya.(dhp/rls/fid).

ADVERTISEMENT

Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan, Bidang Hukum Polda Banten melaksanakan Penyuluhan Hukum Di Rupatama Polda Banten, Selasa (9/03/2021).

Pada kesempatan tersebut diikuti Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, Irwasda Polda Banten, Kombes Pol. Ady Soeseno, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Wilayah Banten Rahadyanto dan 45 personel yang terdiri dari Satker Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditpolairud (Para Kasubdit, Kanit, Panit dan Penyidik Pembantu).

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu Langkah preventif, untuk memberikan edukasi untuk para satuan kerja (Satker) untuk mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris dan Prosedur pemanggilan notaris sesuai Permenkumham No 25 Tahun 2020.

“ Dengan penyuluhan ini dapat diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman tentang kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ujarnya.

Ia mengungkapkan ketika kegiatan ini selesai kita semua dapat memahami dalam hal mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri terhadap notaris agar mempedomani : Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung sehingga terbit: Putusan MK No.49/PUU-X/2012 tanggal 23 Maret 2013 ) Permenkumham Nomor 7 TAHUN 2016 (Majelis Kehormatan Notaris), Permenkumham Nomor 25 TAHUN 2020 (Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris)

“ Tentang ijin Pemanggilan Notaris di Banten Antara Lain Terkait , Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pembuatan Akta Perubahan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pembuatan Akta Perjanjian Bersama Pembuatan Akta Hak Guna Bangunan (HGB), Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) , Pengembalian Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembuatan Akta tentang Perubahan AD/ART Perusahaandan ijin pemanggilan Notaris dan / atau permintaan copy minuta akta dilakukan dalam hal adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris, belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang kadaluearsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana,” tegasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang pemahaman manajemen kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris.

“Dengan di laksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para Penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris,” pungkasnya.(dhp/rls/fid).

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Sebanyak 266 Siswa dan personel SPN Polda Banten telah melakukan vaksinasi

Next Post

Tahap Akhir Konstruksi, Bendungan Karalloe Siap Suplai Air Irigasi di Kabupaten Gowa

Related Posts

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

1 Januari 2026
Atasi Penangguhan TPAS Cilowong, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi

Atasi Penangguhan TPAS Cilowong, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi

7 Januari 2026
Pemkot Tangsel Berikan Diskon Pajak PBB-P2 hingga Juni 2026, Benyamin Davnie: Apresiasi Warga Taat Pajak

Pemkot Tangsel Berikan Diskon Pajak PBB-P2 hingga Juni 2026, Benyamin Davnie: Apresiasi Warga Taat Pajak

6 Januari 2026
10 Tahun Sisumaker, Pemkot Tangsel Perluas Layanan Persuratan Digital ke Publik

10 Tahun Sisumaker, Pemkot Tangsel Perluas Layanan Persuratan Digital ke Publik

6 Januari 2026
Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

1 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved