Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan kembali lakukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan Pemilu yang sehat.
Diteruskan oleh seluruh Panitia Penagwas Pemilu Kota Tangerang Selatan, sosialisai ini dilakukan di tiap kantor kecamatan pada Apel Senin (25/09) secara serentak.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan terusan dari amanat Permendagri no 18 dan Perwal tentan RT dan RW.
Sehingga seluruh jajaran RT RW yang berada di bawah lingkungan kecamatan dan kelurahan perlu dipastikan memahami isi dan Permendagri tersebut.
“Jadi kita perintahkan kepada seluruh panwascam untuk mensosialisasikan ini di Apel Senin pagi, ketika seluruh lurah berkumpul,” ujar Acep.
Adapun sosialisasi yang disampaikan adalah RT dan RW yang difasilitasi oleh negara tidak boleh melakukan aktivitas dukungan ke salah satu pihak atau partai.
Selain itu, mereka juga dilarang untuk menjadi anggota partai manapun. Sehingga siapapun yang melanggar hal tersebut bisa ditindak atas pelanggaran Pemilu.
Acep berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih peka terhadap pelanggaran apapun yang mungkin terjadi di sekitarnya.
Selain itu memastikan bahwa RT dan RW yang dibiayai oleh APBD atau APBN tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pihak. (hms/bt/fid)