Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Bareskrim Polri Ringkus Mafia BBM Solar Bersubsidi di Serang

Kabar Banten
8 Maret 2023
Bareskrim Polri Ringkus Mafia BBM Solar Bersubsidi di Serang

Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri berhasil menemukan dan mengungkapkan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi depan Taman Koppasus RT/RW 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (2/3/23) lalu.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Kompol Anton Hermawan, M.H., menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan, 8 pelaku, yaitu Hengki Fitsar (James), Supriyadi, Wisnu Aji Saputra, Andi Mustofa, Ramdhan Febriana, Ibra Ferdiansyah, Edwin Mahbudi, Samudin. Selain itu juga sejumlah barang bukti sekitar 16 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan), 3 unit mobil tangki, 3 unit truk, 44 ton solar bersubsidi serta 1 bundle kode QR yang ketika ditotalkan sebanyak 65 ton solar bersubsidi.

“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah kegiatan oplosan BBM jenis solar bersubsidi. Selain itu, pangkalan solar milik James tersebut tidak memiliki Badan Hukum atau Badan Usaha. Sehingga tidak memiliki dokumen perizinan. Bahkan, solar oplosan yang dicampur minyak mentah olahan dijual kepada pihak lain secara illegal,” jelas Kompol Anton Hermawan, M.H., Selasa (7/3/23).

Selain itu, James juga melakukan penampungan solar bersubsidi dipangkalan yang dibeli dari SPBU dengan menggunakan kode QR atau barcode yang kemudian dijual kembali ke pelaku usaha/perusahaan dengan harga non subsidi.

“Penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan,” ujar Kompol Anton Hermawan.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(tbtn)

ADVERTISEMENT
Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ketua DPRD Banten Buka Pelatihan Pengemasan Produk Kepada UMKM

Next Post

Jelang Ramadan, Pemprov Banten Lakukan Operasi Pasar Terkoordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota

Related Posts

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur
Banten

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

kabarbanten.com
9 Juni 2026
LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Pertama di Indonesia, MUI Tangsel Punya Muallaf Center, Benyamin: Ini Luar Biasa

Pertama di Indonesia, MUI Tangsel Punya Muallaf Center, Benyamin: Ini Luar Biasa

19 Juli 2023
Cegah Kekerasan Sejak Dini, DP3AP2KB Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental

Cegah Kekerasan Sejak Dini, DP3AP2KB Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental

19 Juni 2026
Sekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme

Sekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme

18 Juni 2026
Benyamin Dorong Kolaborasi Lindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Risiko Sosial

Benyamin Dorong Kolaborasi Lindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Risiko Sosial

18 Juni 2026
Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal yang Digelar GOPTKI Tangsel

Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal yang Digelar GOPTKI Tangsel

18 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved