Kabarbanten.com – Cegah korupsi di lingkup pemerintahan desa, kepala desa diajari pelatihan pengelolaan keuangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Deny didampingi Marincka Pratama.
Selain dari kejari, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya serta Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota menjadi narasumber dan menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Deny Marincka Pratama meminta agar kepala desa bisa mengelola dan mempergunakan keuangan negara secara transparan dan akuntabel dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) sangat positif karena merupakan tindakan pencegahan, sehingga Kades bisa memahami aturan yang ada.
“Anggaran dana desa setiap tahun rata-rata terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Oleh sebab itu kami sebagai aparat penegak hukum mewanti – wanti agar kades jangan sekali-kali melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya, Sabtu (16/7/2022).
Deny menambahkan, meningkatnya dana desa harus dibarengi dengan aparatur Pemerintah Desa yang profesional dalam mengelola keuangan Desa agar lebih transparan dan akuntabel, besarnya anggaran di desa harus dioptimalkan penggunaannya untuk mengakselerasi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, melalui kegiatan bimtek ini kata bisa meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa.
“Saya mengapresiasi kegiatan Bimtek ini, karena kegiatan ini merupakan upaya penerangan hukum dan pencegahan agar tidak terjadi hal yang diinginkan,” ucapnya.
Sementara Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota menuturkan, kegiatan ini merupakan upaya Apdesi dalam rangka mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sehingga dengan kegiatan ini para Kepala Desa bisa menggunakan keuangan desa sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang diatur didalam Undang – Undang, Permendagri atau Permendes.
“Insya Allah Kepala Desa sekarang pola pikirnya sudah berubah, karena tujuan Bimtek ini adalah untuk perbaikan kedepan, agar Kepala Desa taat aturan dan bisa mengelola Keuangan Desa yang baik dan benar,” tandasnya. (YAT)