Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Amankan Puluhan Gram Sabu, Polres Serang Bekuk Pengedar

kabarbanten.com
7 Desember 2020
Amankan Puluhan Gram Sabu, Polres Serang Bekuk Pengedar

SERANG – Seorang pekerja buruh asal Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial MJ alias Lintong (39) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota kontrakannya di kawasan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Senin, (7/12/2020) sore.

“MJ alias Lintong, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kamar rumah kontrakan yang disewa pelaku MJ,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton.

Shilton menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang bukti dari tangan tersangka 90 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 37,99 gram, 1 buah timbangan warna silver, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah lakban bening, 1 unit handphone merk nokia hitam, 1 unit handphone android merk Xiomi, 1 buah kotak bekas cotton bud, 1 buah isolatip, Plastik bekas kopi, Sendok sedotan dan sepeda motor matik.

ADVERTISEMENT

Kata Iptu Shilton, sabu yang rencananya akan diedarkan dibeberapa wilayah Kota Serang ini berhasil digagalkan pihak Kepolisian dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.

“Modus pelaku MJ mengantarkan sabu tersebut ke titik-titik tertentu sesuai perjanjian dengan pembeli. Pelaku menjual satu paket sabu Rp500-600 ribu,” tegasnya.

“Menurut keterangan tersangka MJ, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) dan untuk dijual kembali,” jelasnya.

“Tersangka MJ diduga sebagai pengedar dan sudah lama jadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Serang Kota,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (RLS)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, GOR dan Stadion Di Kota Tangerang Ditutup

Next Post

Ribuan Personel Polda Banten Jalani Rapid Test Jelang Pengamanan Pilkada

Related Posts

Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar: Wujudkan personel yang semakin unggul, adaptif dan berintegritas dukung Asta Cita
Banten

Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar: Wujudkan personel yang semakin unggul, adaptif dan berintegritas dukung Asta Cita

Kabar Banten
14 Mei 2025
Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Banten

Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Kabar Banten
17 April 2025
Pengamanan Jaga Kolam Renang Tirta CMJ Desa Cimenteng jaya Kec. Cibadak Kab. Lebak.
Banten

Pengamanan Jaga Kolam Renang Tirta CMJ Desa Cimenteng jaya Kec. Cibadak Kab. Lebak.

Kabar Banten
5 April 2025
Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Pengamanan Polri
Banten

Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Pengamanan Polri

Kabar Banten
1 April 2025
Anggota Polsek Cibadak laksanakan Patroli dialogis dan Sambang Ds. Kaduagung Timur.
Banten

Anggota Polsek Cibadak laksanakan Patroli dialogis dan Sambang Ds. Kaduagung Timur.

Kabar Banten
14 Maret 2025
Kapolsek dan Muspika Cibadak hadiri Pembukaan Gebyar Ramadhan Karang Taruna kec. Cibadak.
Banten

Kapolsek dan Muspika Cibadak hadiri Pembukaan Gebyar Ramadhan Karang Taruna kec. Cibadak.

Kabar Banten
14 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Wabup Intan Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kehumasan

Wabup Intan Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kehumasan

16 Mei 2025
Pemkab Tanda Tangani Komitmen Bersama untuk Wujudkan SPMB Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Pemkab Tanda Tangani Komitmen Bersama untuk Wujudkan SPMB Objektif, Transparan, dan Akuntabel

16 Mei 2025
Halal Bihalal, Muslimat NU Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Halal Bihalal, Muslimat NU Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

16 Mei 2025
Cetak Generasi Berkualitas, Pemkab Tangerang Sosialisasi Program Tilawah Gemilang

Cetak Generasi Berkualitas, Pemkab Tangerang Sosialisasi Program Tilawah Gemilang

16 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved