Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Amankan Puluhan Gram Sabu, Polres Serang Bekuk Pengedar

kabarbanten.com
7 Desember 2020
Amankan Puluhan Gram Sabu, Polres Serang Bekuk Pengedar

SERANG – Seorang pekerja buruh asal Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial MJ alias Lintong (39) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota kontrakannya di kawasan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Senin, (7/12/2020) sore.

“MJ alias Lintong, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kamar rumah kontrakan yang disewa pelaku MJ,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton.

Shilton menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang bukti dari tangan tersangka 90 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 37,99 gram, 1 buah timbangan warna silver, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah lakban bening, 1 unit handphone merk nokia hitam, 1 unit handphone android merk Xiomi, 1 buah kotak bekas cotton bud, 1 buah isolatip, Plastik bekas kopi, Sendok sedotan dan sepeda motor matik.

ADVERTISEMENT

Kata Iptu Shilton, sabu yang rencananya akan diedarkan dibeberapa wilayah Kota Serang ini berhasil digagalkan pihak Kepolisian dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.

“Modus pelaku MJ mengantarkan sabu tersebut ke titik-titik tertentu sesuai perjanjian dengan pembeli. Pelaku menjual satu paket sabu Rp500-600 ribu,” tegasnya.

“Menurut keterangan tersangka MJ, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) dan untuk dijual kembali,” jelasnya.

“Tersangka MJ diduga sebagai pengedar dan sudah lama jadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Serang Kota,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (RLS)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, GOR dan Stadion Di Kota Tangerang Ditutup

Next Post

Ribuan Personel Polda Banten Jalani Rapid Test Jelang Pengamanan Pilkada

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

19 Desember 2025
Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

22 Mei 2026
Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

22 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved