Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Airlangga: Penerbitan PP Lembaga Pengelola Investasi Untuk Atasi Tantangan Pembiayaan Pembangunan

kabarbanten.com
17 Desember 2020
Airlangga: Penerbitan PP Lembaga Pengelola Investasi Untuk Atasi Tantangan Pembiayaan Pembangunan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kedua PP ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (16/12/2020).

LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan”, imbuhnya.

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui PP Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar satu miliar Dolar AS.

“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku”, kata Airlangga.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 triliun atau setara dengan lima miliar Dolar AS di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.

Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan 6 (enam) kewenangan yang diberikan, yakni:
1. Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
2. Menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
4. Menentukan calon mitra investasi;
5. Memberikan dan menerima pinjaman; dan
6. Menatausahakan aset.

“LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor”, tegas Airlangga.

Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur profesional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.

Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas 5 (lima) orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, United States International Development Finance Corporation (US DFC) telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan dua miliar Dolar AS ke LPI.

Komitmen investasi juga datang dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan empat miliar Dolar AS. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

ADVERTISEMENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kedua PP ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (16/12/2020).

LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan”, imbuhnya.

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui PP Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar satu miliar Dolar AS.

“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku”, kata Airlangga.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 triliun atau setara dengan lima miliar Dolar AS di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.

Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan 6 (enam) kewenangan yang diberikan, yakni:
1. Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
2. Menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
4. Menentukan calon mitra investasi;
5. Memberikan dan menerima pinjaman; dan
6. Menatausahakan aset.

“LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor”, tegas Airlangga.

Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur profesional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.

Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas 5 (lima) orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, United States International Development Finance Corporation (US DFC) telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan dua miliar Dolar AS ke LPI.

Komitmen investasi juga datang dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan empat miliar Dolar AS. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemerintah Terbitkan PP Tentang Lembaga Pengelola Investasi

Next Post

Siswa Sinarmas World Academy Juara Pertama WRO 2020-X Canada

Related Posts

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

kabarbanten.com
2 September 2026
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Peta Wilayah Pamulang Tahun 1942

Peta Wilayah Pamulang Tahun 1942

31 Agustus 2021
Airin Rachmi Diany Dikalungi Selendang oleh Keluarga Aria Wangsakara

Airin Rachmi Diany Dikalungi Selendang oleh Keluarga Aria Wangsakara

21 Desember 2023
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

12 September 2026

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

3 September 2026
Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

3 September 2026
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

2 September 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved