Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Airlangga: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Korporasi Dorong Pemulihan Perekonomian Nasional

kabarbanten.com
4 Maret 2021
Menko Perekonomian: Pemerintah Berkomitmen Tegas dalam Pelestarian Lingkungan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dokumentasi Humas/Setkab)

Penguatan tata kelola di sektor publik maupun korporasi merupakan hal yang penting dalam situasi saat ini. Situasi tersebut mendorong diperbaruinya mandat Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Komite Nasional Kebijakan Governansi.

Berdasarkan peraturan tersebut, operasional KNKG akan berjalan dengan struktur organisasi yang lebih ramping. Selain itu, diberikan pula tugas tambahan khusus untuk memantau dan mengevaluasi penerapan tata kelola, dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

“KNKG telah habis masa kerjanya pada 31 Desember 2019 lalu, maka perlu dilakukan penyempurnaan untuk memperbaiki mandatnya, terutama dalam mendorong upaya pemerintah dalam menangani COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan berusaha, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Selama ini, KNKG telah menerbitkan beberapa pedoman untuk peningkatan tata kelola, antara lain Pedoman Good Corporate Governance (GCG), Pedoman Manajemen Risiko Berbasis GCG, dan Pedoman GCG Perbankan. Sejak 2018, juga telah dilaksanakan program sertifikasi personel bidang kompetensi tata kelola untuk pejabat publik dan jajaran manajemen korporasi.

Berdasarkan peringkat pada Worldwide Governance Indicators, peringkat governansi Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan arah perbaikan pada indikator akuntabilitas, efektivitas pemerintah, kualitas regulasi, dan penegakan hukum. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perlu diperkuat untuk meningkatkan capaian pada indikator stabilitas politik dan keamanan serta korupsi.

Peningkatan kasus korupsi yang melibatkan sektor publik dan privat dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa etika dan tata kelola memang perlu diperkuat. Penguatan pemberantasan korupsi secara khusus dan tata kelola secara umum diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja perekonomian nasional.

Peningkatan kinerja perekonomian nasional perlu diakselerasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19. Salah satunya yaitu dengan meningkatkan peran lembaga tata kelola berskala nasional, dalam hal ini adalah KNKG, sebagai penggerak utama (prime mover) dalam mengatasi pelemahan indikator korupsi dan juga diharapkan mampu memainkan peran sentral sebagai standard setter dan oversight body implementasi tata kelola secara nasional.

Sejarah KNKG
KNKG dibentuk pada 1999 dengan nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor KEP/31/M.EKUIN/08/1999. Pendirian KNKCG ditujukan untuk menyiapkan Pedoman Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) Indonesia untuk sektor bisnis yang terus disesuaikan dengan perkembangan di level global.

Pasalnya, pasca Reformasi, Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan tata kelola sebagai bagian dari upaya demokratisasi dan perbaikan tata kelola negara (pemerintahan) dan ekonomi. Indonesia pun mengadopsi praktik-praktik internasional untuk meningkatkan tata kelola, serta ikut mengadopsi Pedoman GCG dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Kemudian, pada 2004, OECD mengubah Prinsip-Prinsip Tata Kelola Korporasi (Principles of Corporate Governance) untuk meningkatkan efektivitas GCG dengan menambahkan elemen pemerintah dan masyarakat. GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan, dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan.

“Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha,” ujar Airlangga.

Atas perubahan paradigma tersebut, di tahun yang sama, Pemerintah Indonesia akhirnya menyesuaikan dengan mengubah KNKCG menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), melalui Kepmenko Nomor KEP/49/M.EKON/11/2004. KNKG terdiri dari Sub Komite Publik dan Sub Komite Korporasi.

Berdasarkan pembaruan tersebut, pelaksanaan GCG dan Good Public Governance (GPG) didasarkan kepada lima prinsip, yaitu: transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), serta kewajaran/kesetaraan (fairness).

Untuk menguatkan komitmen dalam penerapan good governance, baik di sektor publik (pemerintah) maupun korporasi, pelaksanaan tugas KNKG dilanjutkan melalui penetapan Kepmenko Nomor 117 Tahun 2016, dengan masa kerja sampai 31 Desember 2019 (seperti yang disebutkan di atas). Untuk periode 2016-2019, struktur organisasi KNKG terdiri atas Sub Komite Kebijakan Publik dan Sub Komite Korporasi. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

#Kemenko Perekonomian
Berita terkait: > Peresmian Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sindangsari, 4 Maret 2021, di Kota Serang, Provinsi Banten > Presiden Jokowi Resmikan Kampus Baru Untirta di Serang, Banten > Peresmian Bendungan Sindangheula, 4 Maret 2021, di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten > Resmikan Bendungan Sindangheula, Presiden: Memanfaatkan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat > Presiden Jokowi: Perdagangan Digital Harus Dorong Pengembangan UMKM
ADVERTISEMENT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dokumentasi Humas/Setkab)

Penguatan tata kelola di sektor publik maupun korporasi merupakan hal yang penting dalam situasi saat ini. Situasi tersebut mendorong diperbaruinya mandat Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Komite Nasional Kebijakan Governansi.

Berdasarkan peraturan tersebut, operasional KNKG akan berjalan dengan struktur organisasi yang lebih ramping. Selain itu, diberikan pula tugas tambahan khusus untuk memantau dan mengevaluasi penerapan tata kelola, dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

“KNKG telah habis masa kerjanya pada 31 Desember 2019 lalu, maka perlu dilakukan penyempurnaan untuk memperbaiki mandatnya, terutama dalam mendorong upaya pemerintah dalam menangani COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan berusaha, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Selama ini, KNKG telah menerbitkan beberapa pedoman untuk peningkatan tata kelola, antara lain Pedoman Good Corporate Governance (GCG), Pedoman Manajemen Risiko Berbasis GCG, dan Pedoman GCG Perbankan. Sejak 2018, juga telah dilaksanakan program sertifikasi personel bidang kompetensi tata kelola untuk pejabat publik dan jajaran manajemen korporasi.

Berdasarkan peringkat pada Worldwide Governance Indicators, peringkat governansi Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan arah perbaikan pada indikator akuntabilitas, efektivitas pemerintah, kualitas regulasi, dan penegakan hukum. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perlu diperkuat untuk meningkatkan capaian pada indikator stabilitas politik dan keamanan serta korupsi.

Peningkatan kasus korupsi yang melibatkan sektor publik dan privat dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa etika dan tata kelola memang perlu diperkuat. Penguatan pemberantasan korupsi secara khusus dan tata kelola secara umum diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja perekonomian nasional.

Peningkatan kinerja perekonomian nasional perlu diakselerasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19. Salah satunya yaitu dengan meningkatkan peran lembaga tata kelola berskala nasional, dalam hal ini adalah KNKG, sebagai penggerak utama (prime mover) dalam mengatasi pelemahan indikator korupsi dan juga diharapkan mampu memainkan peran sentral sebagai standard setter dan oversight body implementasi tata kelola secara nasional.

Sejarah KNKG
KNKG dibentuk pada 1999 dengan nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor KEP/31/M.EKUIN/08/1999. Pendirian KNKCG ditujukan untuk menyiapkan Pedoman Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) Indonesia untuk sektor bisnis yang terus disesuaikan dengan perkembangan di level global.

Pasalnya, pasca Reformasi, Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan tata kelola sebagai bagian dari upaya demokratisasi dan perbaikan tata kelola negara (pemerintahan) dan ekonomi. Indonesia pun mengadopsi praktik-praktik internasional untuk meningkatkan tata kelola, serta ikut mengadopsi Pedoman GCG dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Kemudian, pada 2004, OECD mengubah Prinsip-Prinsip Tata Kelola Korporasi (Principles of Corporate Governance) untuk meningkatkan efektivitas GCG dengan menambahkan elemen pemerintah dan masyarakat. GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan, dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan.

“Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha,” ujar Airlangga.

Atas perubahan paradigma tersebut, di tahun yang sama, Pemerintah Indonesia akhirnya menyesuaikan dengan mengubah KNKCG menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), melalui Kepmenko Nomor KEP/49/M.EKON/11/2004. KNKG terdiri dari Sub Komite Publik dan Sub Komite Korporasi.

Berdasarkan pembaruan tersebut, pelaksanaan GCG dan Good Public Governance (GPG) didasarkan kepada lima prinsip, yaitu: transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), serta kewajaran/kesetaraan (fairness).

Untuk menguatkan komitmen dalam penerapan good governance, baik di sektor publik (pemerintah) maupun korporasi, pelaksanaan tugas KNKG dilanjutkan melalui penetapan Kepmenko Nomor 117 Tahun 2016, dengan masa kerja sampai 31 Desember 2019 (seperti yang disebutkan di atas). Untuk periode 2016-2019, struktur organisasi KNKG terdiri atas Sub Komite Kebijakan Publik dan Sub Komite Korporasi. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

#Kemenko Perekonomian
Berita terkait: > Peresmian Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sindangsari, 4 Maret 2021, di Kota Serang, Provinsi Banten > Presiden Jokowi Resmikan Kampus Baru Untirta di Serang, Banten > Peresmian Bendungan Sindangheula, 4 Maret 2021, di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten > Resmikan Bendungan Sindangheula, Presiden: Memanfaatkan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat > Presiden Jokowi: Perdagangan Digital Harus Dorong Pengembangan UMKM
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Setahun Pandemi Covid-19, Ratusan ASN Tangsel Terpapar Covid-19

Next Post

Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran, 10 Remaja Diamankan 

Related Posts

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026
Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Nasional

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

kabarbanten.com
25 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Pertama di Indonesia, MUI Tangsel Punya Muallaf Center, Benyamin: Ini Luar Biasa

Pertama di Indonesia, MUI Tangsel Punya Muallaf Center, Benyamin: Ini Luar Biasa

19 Juli 2023
Bupati Maesyal Rasyid Ground Breaking Fasilitas Kesehatan Baru RSUD Balaraja

Bupati Maesyal Rasyid Ground Breaking Fasilitas Kesehatan Baru RSUD Balaraja

18 Juni 2026
Kabupaten Tangerang Raih 167 Medali di POPDA XII Banten 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 2028

Kabupaten Tangerang Raih 167 Medali di POPDA XII Banten 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 2028

18 Juni 2026
Dinkes Kabupaten Tangerang Kampanyekan CTPS di SDN Kiarapayung

Dinkes Kabupaten Tangerang Kampanyekan CTPS di SDN Kiarapayung

18 Juni 2026
Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang

Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang

17 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved