TANGERANG – Sebanyak 10 remaja diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota lantaran hendak melukai masyarakat Kota Tangerang.
Pasalnya, 10 remaja tersebut menggelar aksi membahayakan masyarakat di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Selain mengamankan ke-10 remaja yang berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM, Kepolisian juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam) berbagai jenis.
“Para pelaku diamankan bersama barang bukti seperti satu busur dengan lima anak panah, 21 celurit, tiga golok, dan tiga stik golf,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/3/2021).
Deonijiu mengatakan, sebenarnya terdapat 50 remaja yang saat itu berkumpul saat akan melakukan tawuran.
“Namun yang berhasil diamankan 10 remaja,” ujar Kapolres.
Ia mengatakan, sekelompok remaja ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk mengajak kelompok lainnya melakukan aksi tawuran serta memproduksi konten anarkis yang bersifat provokatif.
“Dari keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG beberapa. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain,” ungkapnya.
Sekelompok remaja ini, lanjut Deonijiu juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng sajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.
“Sasarannya random (acak),” jelas Kapolres.
Meskipun telah ditangkap, ia belum dapat memastikan sekelompok remaja ini telah melukai masyarakat atau tidak.
“Sajamnya didapat secara online, dibeli di tempat yang jual,” katanya.
Para remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah. Adapun atas aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan UU Darurat No 13/2001 tentang Sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kepada masyarakat terutama orang tua untuk memberikan bimbinban kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi yang membahayakan orang lain,” tandas Kapolres. (KEY)