Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran, 10 Remaja Diamankan 

kabarbanten.com
4 Maret 2021
Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran, 10 Remaja Diamankan 

TANGERANG – Sebanyak 10 remaja diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota lantaran hendak melukai masyarakat Kota Tangerang.

Pasalnya, 10 remaja tersebut menggelar aksi membahayakan masyarakat di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Selain mengamankan ke-10 remaja yang berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM, Kepolisian juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam) berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

“Para pelaku diamankan bersama barang bukti seperti satu busur dengan lima anak panah, 21 celurit, tiga golok, dan tiga stik golf,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/3/2021).

Deonijiu mengatakan, sebenarnya terdapat 50 remaja yang saat itu berkumpul saat akan melakukan tawuran.

“Namun yang berhasil diamankan 10 remaja,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan, sekelompok remaja ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk mengajak kelompok lainnya melakukan aksi tawuran serta memproduksi konten anarkis yang bersifat provokatif.

“Dari keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG beberapa. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain,” ungkapnya.

Sekelompok remaja ini, lanjut Deonijiu juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng sajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.

“Sasarannya random (acak),” jelas Kapolres.

Meskipun telah ditangkap, ia belum dapat memastikan sekelompok remaja ini telah melukai masyarakat atau tidak.

“Sajamnya didapat secara online, dibeli di tempat yang jual,” katanya.

Para remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah. Adapun atas aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan UU Darurat No 13/2001 tentang Sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kepada masyarakat terutama orang tua untuk memberikan bimbinban kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi yang membahayakan orang lain,” tandas Kapolres. (KEY)

 

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Airlangga: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Korporasi Dorong Pemulihan Perekonomian Nasional

Next Post

Buka Rakernas Kemendag, Presiden Jokowi: Gaungkan Cintai Produk Dalam Negeri

Related Posts

Kabupaten Tangerang Raih 167 Medali di POPDA XII Banten 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 2028
Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih 167 Medali di POPDA XII Banten 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 2028

Kabar Banten
18 Juni 2026
Bupati Maesyal Rasyid Ground Breaking Fasilitas Kesehatan Baru RSUD Balaraja
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Ground Breaking Fasilitas Kesehatan Baru RSUD Balaraja

Kabar Banten
18 Juni 2026
Dinkes Kabupaten Tangerang Kampanyekan CTPS di SDN Kiarapayung
Kabupaten Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Kampanyekan CTPS di SDN Kiarapayung

Kabar Banten
18 Juni 2026
Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
17 Juni 2026
Bupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok
Kabupaten Tangerang

Bupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok

Kabar Banten
17 Juni 2026
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga
Kabupaten Tangerang

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kabar Banten
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Pertama di Indonesia, MUI Tangsel Punya Muallaf Center, Benyamin: Ini Luar Biasa

Pertama di Indonesia, MUI Tangsel Punya Muallaf Center, Benyamin: Ini Luar Biasa

19 Juli 2023
Bupati Maesyal Rasyid Ground Breaking Fasilitas Kesehatan Baru RSUD Balaraja

Bupati Maesyal Rasyid Ground Breaking Fasilitas Kesehatan Baru RSUD Balaraja

18 Juni 2026
Kabupaten Tangerang Raih 167 Medali di POPDA XII Banten 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 2028

Kabupaten Tangerang Raih 167 Medali di POPDA XII Banten 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 2028

18 Juni 2026
Dinkes Kabupaten Tangerang Kampanyekan CTPS di SDN Kiarapayung

Dinkes Kabupaten Tangerang Kampanyekan CTPS di SDN Kiarapayung

18 Juni 2026
Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang

Upaya Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kabupaten Tangerang

17 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved