Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran, 10 Remaja Diamankan 

kabarbanten.com
4 Maret 2021
Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran, 10 Remaja Diamankan 

TANGERANG – Sebanyak 10 remaja diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota lantaran hendak melukai masyarakat Kota Tangerang.

Pasalnya, 10 remaja tersebut menggelar aksi membahayakan masyarakat di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Selain mengamankan ke-10 remaja yang berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM, Kepolisian juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam) berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

“Para pelaku diamankan bersama barang bukti seperti satu busur dengan lima anak panah, 21 celurit, tiga golok, dan tiga stik golf,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/3/2021).

Deonijiu mengatakan, sebenarnya terdapat 50 remaja yang saat itu berkumpul saat akan melakukan tawuran.

“Namun yang berhasil diamankan 10 remaja,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan, sekelompok remaja ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk mengajak kelompok lainnya melakukan aksi tawuran serta memproduksi konten anarkis yang bersifat provokatif.

“Dari keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG beberapa. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain,” ungkapnya.

Sekelompok remaja ini, lanjut Deonijiu juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng sajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.

“Sasarannya random (acak),” jelas Kapolres.

Meskipun telah ditangkap, ia belum dapat memastikan sekelompok remaja ini telah melukai masyarakat atau tidak.

“Sajamnya didapat secara online, dibeli di tempat yang jual,” katanya.

Para remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah. Adapun atas aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan UU Darurat No 13/2001 tentang Sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kepada masyarakat terutama orang tua untuk memberikan bimbinban kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi yang membahayakan orang lain,” tandas Kapolres. (KEY)

 

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Airlangga: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Korporasi Dorong Pemulihan Perekonomian Nasional

Next Post

Buka Rakernas Kemendag, Presiden Jokowi: Gaungkan Cintai Produk Dalam Negeri

Related Posts

Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026
Tangerang

Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

kabarbanten.com
11 Oktober 2026
Datangi Rumah Penjaga Sekolah Yang Tidak Layak , Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Pastikan Besok Langsung Dibangun
Kabupaten Tangerang

Datangi Rumah Penjaga Sekolah Yang Tidak Layak , Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Pastikan Besok Langsung Dibangun

Kabar Banten
1 Oktober 2026
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bupati Maesyal Rasyid Ajak ASN Amalkan Nilai Pancasila
Kabupaten Tangerang

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bupati Maesyal Rasyid Ajak ASN Amalkan Nilai Pancasila

Kabar Banten
1 Oktober 2026
Resmikan Rumah Ibu Siti Rahmawati, Maesyal Rasyid: Hasil Gotong Royong dan Kepedulian Nyata Terhadap Sesama
Kabupaten Tangerang

Resmikan Rumah Ibu Siti Rahmawati, Maesyal Rasyid: Hasil Gotong Royong dan Kepedulian Nyata Terhadap Sesama

Kabar Banten
1 Oktober 2026
Intan Nurul Hikmah Dorong Dunia Usaha Perkuat Pengelolaan Sampah dan Kelestarian Lingkungan
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Dorong Dunia Usaha Perkuat Pengelolaan Sampah dan Kelestarian Lingkungan

Kabar Banten
1 Oktober 2026
Sekda Soma Atmaja Lepas Kafilah FASI Kabupaten Tangerang untuk Berlaga di Tingkat Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang

Sekda Soma Atmaja Lepas Kafilah FASI Kabupaten Tangerang untuk Berlaga di Tingkat Provinsi Banten

Kabar Banten
30 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

11 Oktober 2026
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved