Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas Penanganan COVID-19: Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Ditanggung Negara

kabarbanten.com
29 Januari 2021
Empat Pesan Penting Satgas COVID-19 Menjelang Pilkada

Satgas Penanganan COVID-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien COVID-19 yang datang. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.

“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVI-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (29/01/2021).

Untuk itu Satgas mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan Pemerintah dalam menangani pasien COVID-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.

“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” Wiku menekankan.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Masyarakat yang mengalaminya diminta segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat.

Dalam keterangan persnya, Wiku juga menyampaikan anjuran Satgas agar para tenaga kesehatan berpartisipasi berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 karena tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi di Indonesia.

Wiku mengatakan, berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya. (TIM KOMUNIKASI KPCPEN/UN)

ADVERTISEMENT

Satgas Penanganan COVID-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien COVID-19 yang datang. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.

“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVI-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (29/01/2021).

Untuk itu Satgas mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan Pemerintah dalam menangani pasien COVID-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.

“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” Wiku menekankan.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Masyarakat yang mengalaminya diminta segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat.

Dalam keterangan persnya, Wiku juga menyampaikan anjuran Satgas agar para tenaga kesehatan berpartisipasi berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 karena tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi di Indonesia.

Wiku mengatakan, berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya. (TIM KOMUNIKASI KPCPEN/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Gedung Polres Tangsel Kini Ramah Disabilitas

Next Post

Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech P2P Lending Ilegal

Related Posts

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik
Nasional

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

kabarbanten.com
9 April 2025
Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi
Nasional

Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi

kabarbanten.com
4 April 2025
Indonesia Police Watch (IPW) Apresiasi Langkah Cepat dan Tegas  Kapolda Banten
Nasional

IPW Nilai Polri Tidak Anti Kritik, Beda dengan Kejaksaan

kabarbanten.com
25 Februari 2025
Dirjen Pendis Kemenag Abu Rokhmad Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII
Nasional

Dirjen Pendis Kemenag Abu Rokhmad Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII

kabarbanten.com
9 Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Pilar Saga Ichsan Tegaskan Tidak Boleh Ada Titip-menitip Siswa di SPMB Tangsel 2025

Pilar Saga Ichsan Tegaskan Tidak Boleh Ada Titip-menitip Siswa di SPMB Tangsel 2025

31 Mei 2025
Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Jelang Iduladha, Pilar Saga Ichsan: 4.330 Hewan Kurban Bebas PMK

Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Jelang Iduladha, Pilar Saga Ichsan: 4.330 Hewan Kurban Bebas PMK

31 Mei 2025
Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus

Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus

30 Mei 2025
Banjir Surut, Pemkot Tangsel Lakukan Pembersihan Lumpur di Jalan Terdampak

Banjir Surut, Pemkot Tangsel Lakukan Pembersihan Lumpur di Jalan Terdampak

30 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved