Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab

kabarbanten.com
8 Januari 2021
Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab

Seskab Pramono Anung (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memerintahkan dilakukan pengetatan pembatasan bekerja di kantor atau work form office (WFO) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pembatasan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan pemerintah pada tanggal 11-25 Januari mendatang, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

“Dalam dua minggu mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 (Januari) work from office-nya juga akan dikurangi, artinya yang kerja di kantor akan dikurangi,” tegasnya.

Pembatasan tersebut, ujarnya, dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus aktif COVID-19.

“Kemarin merupakan rekor tertinggi penambahan (kasus aktif), 9.000 lebih, dan itu membuat kita harus lebih hati-hati, terutama yang bertambah dengan luar biasa adalah di klaster keluarga,” kata Seskab.

Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Saya selalu ingin mengingatkan Saudara-saudara sekalian, dalam era pandemi ini kehati-hatian penting, protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujarnya.

Seskab pun berharap dengan akan segera dimulainya vaksinasi COVID-19 di Indonesia dan pada gilirannya nanti juga akan diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Kabinet, maka performa kerja di Setkab akan lebih optimal.

“Kalau vaksin sudah dilakukan, kalau sudah disuntik dua kali, maka performance kerja kita bisa lebih baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB;

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

(TGH/UN)

ADVERTISEMENT

Seskab Pramono Anung (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memerintahkan dilakukan pengetatan pembatasan bekerja di kantor atau work form office (WFO) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pembatasan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan pemerintah pada tanggal 11-25 Januari mendatang, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

“Dalam dua minggu mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 (Januari) work from office-nya juga akan dikurangi, artinya yang kerja di kantor akan dikurangi,” tegasnya.

Pembatasan tersebut, ujarnya, dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus aktif COVID-19.

“Kemarin merupakan rekor tertinggi penambahan (kasus aktif), 9.000 lebih, dan itu membuat kita harus lebih hati-hati, terutama yang bertambah dengan luar biasa adalah di klaster keluarga,” kata Seskab.

Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Saya selalu ingin mengingatkan Saudara-saudara sekalian, dalam era pandemi ini kehati-hatian penting, protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujarnya.

Seskab pun berharap dengan akan segera dimulainya vaksinasi COVID-19 di Indonesia dan pada gilirannya nanti juga akan diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Kabinet, maka performa kerja di Setkab akan lebih optimal.

“Kalau vaksin sudah dilakukan, kalau sudah disuntik dua kali, maka performance kerja kita bisa lebih baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB;

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

(TGH/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Seskab Pramono Anung Serahkan DIPA Sekretariat Kabinet Tahun Anggaran 2021

Next Post

Nanang Jadi Sekda, Walikota Serang Minta Realisasikan Empat Pesan

Related Posts

Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026
OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026
Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
61 Aparatur Naik Kelas, Dinas SDABMBK Tangsel Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan

61 Aparatur Naik Kelas, Dinas SDABMBK Tangsel Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan

26 Juni 2026
Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Bijak Bermedsos

Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Bijak Bermedsos

26 Juni 2026
Pemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027

Pemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027

26 Juni 2026
Sosialisasi PP TUNAS, Pilar Saga Ichsan Tegaskan Komitmen Pemkot Tangsel Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua Anak

Sosialisasi PP TUNAS, Pilar Saga Ichsan Tegaskan Komitmen Pemkot Tangsel Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua Anak

23 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved