Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab

kabarbanten.com
8 Januari 2021
Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab

Seskab Pramono Anung (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memerintahkan dilakukan pengetatan pembatasan bekerja di kantor atau work form office (WFO) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pembatasan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan pemerintah pada tanggal 11-25 Januari mendatang, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

“Dalam dua minggu mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 (Januari) work from office-nya juga akan dikurangi, artinya yang kerja di kantor akan dikurangi,” tegasnya.

Pembatasan tersebut, ujarnya, dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus aktif COVID-19.

“Kemarin merupakan rekor tertinggi penambahan (kasus aktif), 9.000 lebih, dan itu membuat kita harus lebih hati-hati, terutama yang bertambah dengan luar biasa adalah di klaster keluarga,” kata Seskab.

Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Saya selalu ingin mengingatkan Saudara-saudara sekalian, dalam era pandemi ini kehati-hatian penting, protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujarnya.

Seskab pun berharap dengan akan segera dimulainya vaksinasi COVID-19 di Indonesia dan pada gilirannya nanti juga akan diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Kabinet, maka performa kerja di Setkab akan lebih optimal.

“Kalau vaksin sudah dilakukan, kalau sudah disuntik dua kali, maka performance kerja kita bisa lebih baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB;

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

(TGH/UN)

ADVERTISEMENT

Seskab Pramono Anung (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memerintahkan dilakukan pengetatan pembatasan bekerja di kantor atau work form office (WFO) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pembatasan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan pemerintah pada tanggal 11-25 Januari mendatang, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

“Dalam dua minggu mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 (Januari) work from office-nya juga akan dikurangi, artinya yang kerja di kantor akan dikurangi,” tegasnya.

Pembatasan tersebut, ujarnya, dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus aktif COVID-19.

“Kemarin merupakan rekor tertinggi penambahan (kasus aktif), 9.000 lebih, dan itu membuat kita harus lebih hati-hati, terutama yang bertambah dengan luar biasa adalah di klaster keluarga,” kata Seskab.

Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Saya selalu ingin mengingatkan Saudara-saudara sekalian, dalam era pandemi ini kehati-hatian penting, protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujarnya.

Seskab pun berharap dengan akan segera dimulainya vaksinasi COVID-19 di Indonesia dan pada gilirannya nanti juga akan diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Kabinet, maka performa kerja di Setkab akan lebih optimal.

“Kalau vaksin sudah dilakukan, kalau sudah disuntik dua kali, maka performance kerja kita bisa lebih baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB;

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

(TGH/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Seskab Pramono Anung Serahkan DIPA Sekretariat Kabinet Tahun Anggaran 2021

Next Post

Nanang Jadi Sekda, Walikota Serang Minta Realisasikan Empat Pesan

Related Posts

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

kabarbanten.com
2 September 2026
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved