Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab

kabarbanten.com
8 Januari 2021
Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab

Seskab Pramono Anung (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memerintahkan dilakukan pengetatan pembatasan bekerja di kantor atau work form office (WFO) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pembatasan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan pemerintah pada tanggal 11-25 Januari mendatang, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

“Dalam dua minggu mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 (Januari) work from office-nya juga akan dikurangi, artinya yang kerja di kantor akan dikurangi,” tegasnya.

Pembatasan tersebut, ujarnya, dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus aktif COVID-19.

“Kemarin merupakan rekor tertinggi penambahan (kasus aktif), 9.000 lebih, dan itu membuat kita harus lebih hati-hati, terutama yang bertambah dengan luar biasa adalah di klaster keluarga,” kata Seskab.

Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Saya selalu ingin mengingatkan Saudara-saudara sekalian, dalam era pandemi ini kehati-hatian penting, protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujarnya.

Seskab pun berharap dengan akan segera dimulainya vaksinasi COVID-19 di Indonesia dan pada gilirannya nanti juga akan diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Kabinet, maka performa kerja di Setkab akan lebih optimal.

“Kalau vaksin sudah dilakukan, kalau sudah disuntik dua kali, maka performance kerja kita bisa lebih baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB;

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

(TGH/UN)

ADVERTISEMENT

Seskab Pramono Anung (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memerintahkan dilakukan pengetatan pembatasan bekerja di kantor atau work form office (WFO) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pembatasan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan pemerintah pada tanggal 11-25 Januari mendatang, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

“Dalam dua minggu mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 (Januari) work from office-nya juga akan dikurangi, artinya yang kerja di kantor akan dikurangi,” tegasnya.

Pembatasan tersebut, ujarnya, dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus aktif COVID-19.

“Kemarin merupakan rekor tertinggi penambahan (kasus aktif), 9.000 lebih, dan itu membuat kita harus lebih hati-hati, terutama yang bertambah dengan luar biasa adalah di klaster keluarga,” kata Seskab.

Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Saya selalu ingin mengingatkan Saudara-saudara sekalian, dalam era pandemi ini kehati-hatian penting, protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujarnya.

Seskab pun berharap dengan akan segera dimulainya vaksinasi COVID-19 di Indonesia dan pada gilirannya nanti juga akan diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Kabinet, maka performa kerja di Setkab akan lebih optimal.

“Kalau vaksin sudah dilakukan, kalau sudah disuntik dua kali, maka performance kerja kita bisa lebih baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB;

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

(TGH/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Seskab Pramono Anung Serahkan DIPA Sekretariat Kabinet Tahun Anggaran 2021

Next Post

Nanang Jadi Sekda, Walikota Serang Minta Realisasikan Empat Pesan

Related Posts

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

6 Juli 2025
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved