Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengingatkan pemerintah dan DPR agar memiliki komitmen yang sama bersama rakyat menguatkan peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

kabarbanten.com
9 April 2025
Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam proses pembahasannya sejumlah pihak menyoroti berbagai hal terkait dengan keterbukaan akses dan informasi draft RUU yang dinilai tidak transparan termasuk adanya beberapa poin krusial.

Diantara poin-poin krusial yang menjadi perhatian dan menjadi pro kontra adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang dikhawatirkan akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

Poin krusial lainnya adalah Pasal 16A yang menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk melakukan penggalangan intelijen. Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional.

ADVERTISEMENT

Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.

Atas dasar tersebut, Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengingatkan pemerintah dan DPR agar memiliki komitmen yang sama bersama rakyat menguatkan peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Kekuatan Polri itu terletak pada partisipasi dan dukungan masyarakat. Revisi UU Polri harus menguatkan itu. Menjadikan Polri mitra dan sahabat masyarakat, dekat dengan semua unsur masyarakat. Jangan sebaliknya dibuat berjarak dengan masyarakat untuk menopang kepentingan-kepentingan yang justru tidak sesuai kehendak rakyat,” kata Dosen Universitas Pancasila ini, Rabu (9/4).

Rekam jejak Polri di masyarakat termasuk berbagai kritikan di berbagai media sosial juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU Polri.

“Masukan dan kritikan dari masyarakat terhadap Polri selama ini wajib didengar dan dijadikan bahan penting untuk perbaikan Polri kedepan. Selanjutnya terkait wewenang Polri, kami menilai jangan sampai ada amputasi atau pengurangan termasuk penambahan wewenang, hal tersebut dinilai karena wewenang Polri sudah cukup, tinggal menguatkan saja dalam konteks perkembangan zaman seperti maraknya kejahatan siber dan lain-lain,” tegas Syukron yang juga dosen Universitas Islam Depok (UID).

Yang perlu didorong justru bagaimana pengawasan publik terhadap Polri diperkuat dan dilegitimasi agar benar-benar didengar dan dijalankan dalam upaya perbaikan-perbaikan misalkan Kompolnas yang tidak hanya memberikan rekomendasi tapi juga diberi kekuatan hukum dalam menindak aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran dan lain-lain.

Dalam konteks pembahasan Revisi UU Polri kami meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft naskah ke publik termasuk tahapan proses revisinya. “Ini penting untuk mendorong partisipasi publik menjadikan Polri yang kuat dan profesional sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

Tags: IndonesiaJaringan Muslim MadaniJMMNasionalNusantaraPolriRevisi UU PolriSyukron JamalUU Polri
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Penanganan Banjir di Tangsel, Pemkot Siagakan Mesin Pompa, Evakuasi Warga Hingga Berikan Bantuan

Next Post

Pilar Saga Ichsan: Bus Sekolah Gratis di Tangsel Bertambah Jadi 10 Unit, 2 Bus untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Related Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved