Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di sejumlah daerah, termasuk Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 64 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan kasus-kasus ini terungkap berkat kerja keras tim dalam mengidentifikasi praktik ilegal yang merugikan negara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, serta berbagai peralatan produksi lainnya.
Dari total barang yang diselundupkan, nilainya mencapai Rp 51,2 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp 64,2 miliar. Brigjen Helfi Assegaf mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli barang yang tidak memiliki standar kualitas resmi, karena dapat membahayakan pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan standar yang berlaku. Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan yang merugikan negara,” ujarnya, Selasa 4 Februari 2025.
Empat Modus Penyelundupan
1. Penyelundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama terjadi di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Cikarang Selatan, dengan tersangka berinisial RH. PT NRS diduga mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura dengan mengganti nomor pos tarif dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari pembayaran bea masuk, PPH, PPN, dan DM.
2. Penyelundupan Rokok Ilegal
Di pergudangan penyimpanan rokok di Serang, Banten, ditemukan modus pemasangan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Rokok yang seharusnya berisi 20 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) malah ditempel dengan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk isi 10 atau 12 batang, seolah-olah telah memenuhi aturan cukai.
3. Penyelundupan Barang Elektronik Tanpa SNI
Di pergudangan Cikupa, Tangerang, ditemukan 2.406 unit barang elektronik yang diduga diproduksi dan diperdagangkan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasus ini melibatkan PT Glisse Indonesia Asia (GIA) yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
4. Penyelundupan Spare Part Palsu
Barang-barang seperti kampas rem, filter oli, dan filter solar ditemukan di tiga gudang di kawasan Jakarta. Barang ilegal ini dijual oleh Toko Sumber Abadi ke berbagai toko di Jakarta dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.