Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menko Perekonomian: Pemerintah Berkomitmen Tegas dalam Pelestarian Lingkungan

kabarbanten.com
12 Desember 2020
Menko Perekonomian: Pemerintah Berkomitmen Tegas dalam Pelestarian Lingkungan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah memiliki komitmen tegas dalam pelestarian lingkungan. Terdapat tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kehadiran UU Cipta Kerja akan semakin menjamin keberlangsungan Program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah sejak 2007. Program ini telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak).

Diungkapkan Airlangga melalui pernyataan tertulisnya Jumat (11/12/2020), perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca program perhutanan sosial.

“Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya bisa diekspor,” ujarnya.

Saat ini, imbuhnya, program perhutanan sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800-900 ribu kepala keluarga (KK).

Dalam UU Cipta Kerja, diatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.

Dengan adanya pembahasan mengenai perhutanan sosial, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada.

Dampak program perhutanan sosial terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya terbagi dalam tiga bagian.

Pertama, dampak ekonomi, karena secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat. Berdasarkan data statistik, terdapat sekitar 800 ribu KK yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan.

Kedua, dampak sosial. Sekarang, masyarakat tidak lagi merasa cemas sebab dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal. Masyarakat bisa lebih tenang mengelola lahan kawasan hutan karena sudah memiliki dasar hukum.

Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi.

Ketiga, dampak lingkungan. Dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar ataupun dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan.

Ditambahkan Airlangga, dengan adanya sertifikasi akses dari pemerintah, saat ini masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan, namun justru menjadi usaha pokok dengan skala cukup besar yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, investasi di hutan dalam UU Cipta Kerja merupakan investasi yang menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

Dengan masuknya perhutanan sosial dalam ini UU ini, pemerintah membuka investasi untuk masyarakat luas, namun tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) lainnya terus melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November lalu. Pemerintah saat ini telah menyelesaikan 44 Peraturan Pelaksanaan yang terdiri dari 40 RPP dan 4 rancangan Perpres (Peraturan Presiden). (HUMAS KEMENKO EKON/UN)

ADVERTISEMENT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah memiliki komitmen tegas dalam pelestarian lingkungan. Terdapat tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kehadiran UU Cipta Kerja akan semakin menjamin keberlangsungan Program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah sejak 2007. Program ini telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak).

Diungkapkan Airlangga melalui pernyataan tertulisnya Jumat (11/12/2020), perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca program perhutanan sosial.

“Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya bisa diekspor,” ujarnya.

Saat ini, imbuhnya, program perhutanan sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800-900 ribu kepala keluarga (KK).

Dalam UU Cipta Kerja, diatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.

Dengan adanya pembahasan mengenai perhutanan sosial, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada.

Dampak program perhutanan sosial terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya terbagi dalam tiga bagian.

Pertama, dampak ekonomi, karena secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat. Berdasarkan data statistik, terdapat sekitar 800 ribu KK yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan.

Kedua, dampak sosial. Sekarang, masyarakat tidak lagi merasa cemas sebab dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal. Masyarakat bisa lebih tenang mengelola lahan kawasan hutan karena sudah memiliki dasar hukum.

Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi.

Ketiga, dampak lingkungan. Dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar ataupun dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan.

Ditambahkan Airlangga, dengan adanya sertifikasi akses dari pemerintah, saat ini masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan, namun justru menjadi usaha pokok dengan skala cukup besar yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, investasi di hutan dalam UU Cipta Kerja merupakan investasi yang menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

Dengan masuknya perhutanan sosial dalam ini UU ini, pemerintah membuka investasi untuk masyarakat luas, namun tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) lainnya terus melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November lalu. Pemerintah saat ini telah menyelesaikan 44 Peraturan Pelaksanaan yang terdiri dari 40 RPP dan 4 rancangan Perpres (Peraturan Presiden). (HUMAS KEMENKO EKON/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Ketua KPU Tangsel Meninggal Dunia Positif Covid-19, Seluruh Pegawai Diswab Test

Next Post

Pemulihan Ekonomi Lewat Belanja dan Pengendalian COVID-19 Masih Jadi Prioritas APBN 2021

Related Posts

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik
Nasional

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

kabarbanten.com
9 April 2025
Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi
Nasional

Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi

kabarbanten.com
4 April 2025
Indonesia Police Watch (IPW) Apresiasi Langkah Cepat dan Tegas  Kapolda Banten
Nasional

IPW Nilai Polri Tidak Anti Kritik, Beda dengan Kejaksaan

kabarbanten.com
25 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

1 Juni 2025
Pilar Saga Ichsan Tegaskan Tidak Boleh Ada Titip-menitip Siswa di SPMB Tangsel 2025

Pilar Saga Ichsan Tegaskan Tidak Boleh Ada Titip-menitip Siswa di SPMB Tangsel 2025

31 Mei 2025
Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Jelang Iduladha, Pilar Saga Ichsan: 4.330 Hewan Kurban Bebas PMK

Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Jelang Iduladha, Pilar Saga Ichsan: 4.330 Hewan Kurban Bebas PMK

31 Mei 2025
Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus

Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus

30 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved