Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas Penanganan COVID-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

kabarbanten.com
8 Desember 2020
Empat Pesan Penting Satgas COVID-19 Menjelang Pilkada

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 kali ini diselenggarakan di tengah pandemi yang melanda dunia. 

Oleh sebab itu, tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember ini, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi penularan kasus COVID-19.

“Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon untuk memastikan pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman di tengah pandemi COVID-19,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (08/12/2020), di Jakarta.

Disampaikan Wiku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada kali ini, termasuk juga pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Aturan ini wajib untuk dilakukan, bukan imbauan semata,” tegasnya.

Penyelenggara pilkada, imbuhnya, bertanggungjawab atas penegakan disiplin protokol kesehatan selama pemungutan suara berlangsung.

“Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama,” imbuh Wiku.

Ditegaskan Wiku, Tim Satgas COVID-19 daerah diharuskan untuk mengawasi pelaksanaan di hari pemungutan suara.

“Apabila ada kerumunan harap segera diberikan teguran. Apabila tidak mau menerima teguran, Satgas (COVID-19) daerah berhak untuk membubarkan,” tegasnya.

Untuk masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, Wiku mengingatkan, harus menerapkan protokol kesehatan.

“Apabila tidak, maka siap-siap untuk menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Wiku mengungkapkan, penyelenggara pilkada dan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah telah bekerja keras untuk memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan COVID-19.

“Tugas masyarakat cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pesannya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di TPS tempatnya memilih, mereka berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindakan yang tegas.

“Ingat, pilkada serentak 2020 ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas COVID-19,” pungkas Wiku.

KPU telah menetapkan 12 perlengkapan protokol kesehatan di TPS. Yaitu, tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat, dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat celsius. (UN)

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 kali ini diselenggarakan di tengah pandemi yang melanda dunia. 

Oleh sebab itu, tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember ini, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi penularan kasus COVID-19.

“Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon untuk memastikan pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman di tengah pandemi COVID-19,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (08/12/2020), di Jakarta.

Disampaikan Wiku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada kali ini, termasuk juga pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Aturan ini wajib untuk dilakukan, bukan imbauan semata,” tegasnya.

Penyelenggara pilkada, imbuhnya, bertanggungjawab atas penegakan disiplin protokol kesehatan selama pemungutan suara berlangsung.

“Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama,” imbuh Wiku.

Ditegaskan Wiku, Tim Satgas COVID-19 daerah diharuskan untuk mengawasi pelaksanaan di hari pemungutan suara.

“Apabila ada kerumunan harap segera diberikan teguran. Apabila tidak mau menerima teguran, Satgas (COVID-19) daerah berhak untuk membubarkan,” tegasnya.

Untuk masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, Wiku mengingatkan, harus menerapkan protokol kesehatan.

“Apabila tidak, maka siap-siap untuk menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Wiku mengungkapkan, penyelenggara pilkada dan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah telah bekerja keras untuk memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan COVID-19.

“Tugas masyarakat cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pesannya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di TPS tempatnya memilih, mereka berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindakan yang tegas.

“Ingat, pilkada serentak 2020 ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas COVID-19,” pungkas Wiku.

KPU telah menetapkan 12 perlengkapan protokol kesehatan di TPS. Yaitu, tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat, dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat celsius. (UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Penerima Vaksin Covid-19 di Tangsel Masih Didata

Next Post

Menko Polhukam: Terapkan Protokol Kesehatan, Gunakan Hak Pilih Sebaiknya

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

30 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved