Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

kabarbanten.com
23 November 2020
Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

sumber: kemdikbud.go.id

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujarnya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Lebih lanjut Wapres menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tuturnya.

Senada dengan Wapres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Mendikbud.

Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK
Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Meskipun demikian, ia menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelasnya

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” ujarnya.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.

Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Dorong Pemerintah Daerah Segera Ajukan Formasi
Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. (HUMAS KEMDIKBUD/UN)

ADVERTISEMENT

sumber: kemdikbud.go.id

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujarnya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Lebih lanjut Wapres menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tuturnya.

Senada dengan Wapres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Mendikbud.

Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK
Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Meskipun demikian, ia menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelasnya

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” ujarnya.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.

Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Dorong Pemerintah Daerah Segera Ajukan Formasi
Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. (HUMAS KEMDIKBUD/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Minimalisir Duplikasi, Pemkot Tangerang Sinkronisasi Data ASN 

Next Post

87 Warga Terjaring Operasi Yustisi Aman Nusa II di Tangerang

Related Posts

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026
OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026
Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

8 Juni 2026
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia

1 Juli 2026
Benyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia

Benyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia

1 Juli 2026
Pemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir

Pemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir

1 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

27 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved