Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Geram dengan Kontraktor, Gubernur Banten Stop Proyek di Situ Cipondoh

kabarbanten.com
13 November 2020
Geram dengan Kontraktor, Gubernur Banten Stop Proyek di Situ Cipondoh

Kabarbanten.com– Gubernur Banten, Wahidin Halim menghentikan proyek pembangunan jogging track yang berlokasi dibibir Situ Cipondoh Kota Tangerang.

Penghentian itu dilakukan karena orang nomor satu di Provinsi Banten melihat langsung proses pembangunan yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari. Dan ternyata, kontraktor bukannya melakukan normalisasi malah melakukan pengurukan Situ.

“Suruh jangan ada kerja dulu, setop dulu! Bukannya normalisasi, malah ngurangin lahan (Situ),” tegas Wahidin, Kamis, 12 November 2020.

Pria yang pernah menjabat Walikota Tangerang dua periode tersebut mengaku geram ketika tahu awal pembangunan akan dijadikan plasa atau tempat berkumpul orang-orang. Bukannya memperkuat bibir Situ Cipondoh dan jogging track untuk kepentingan masyarakat.

“Harus dari ulang pembangunanya, keruk lagi! Jangan ada penyempitan lahan,” kata Wahidin.

Situ Cipondoh sendiri sebenarnya memiliki luas sekitar 140an hektar, namun belakangan menyusut menjadi 120an hektar. Nantinya, sepanjang bibir situ akan dibuat jogging track untuk dimanfaatkan warga.

“Bukan hanya sebagai sarana olahraga dan normalisasi situ, tapi agar tidak dimanfaatkan secara ilegal untuk tempat tinggal ataupun mendirikan bangunan,” paparnya.

Pria yang akrab disapa WH ini bakal menertibkan bangunan-bangunan liar yang berada disepadan Situ Cipondoh. Dan, penertiban serupa juga bakal dilakukan di situ-situ yang ada di Provinsi Banten yang disalahgunakan atau digunakan secara ilegal oleh para pengembang dan masyarakat.

“Ada 63 sampai 67 situ, paling banyak itu di Tangsel. Disalahgunakan dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pengembang atau masyarakat, sekarang sudah didata dan mulai ditertibkan. Kalau perlu nanti kita lapor ke Kejaksaan dan KPK,” kata Wahidin.

Sebenarnya, kata WH, pemerintah daerah bukannya melarang pemanfaatan situ ataupun lahan-lahan milik pemerintah. Tapi, masyarakat ataupun pengembang harus meminta izin secara resmi pemanfaatan lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Jangan ilegal begitu. Ajukan secara resmi, pengusaha harus mengajukan HGU HPL kepada pemerintah,” imbuh WH seraya menambahkan, pemerintah akan memberi aturan yang tidak boleh ataupun boleh dilakukan pengusaha untuk pemanfaatan lahan.

“Tujuannya itu agar konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.(ydh)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Dinkes Kota Tangerang Ungkapkan Tidak Ada Kelalaian Dalam Pemberian Obat

Next Post

Sekretariat Kabinet Lakukan Lelang BMN Melalui E-Auction

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Pemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI

Pemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI

24 April 2026
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas

24 April 2026
Lakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek

Lakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek

23 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved