Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Banten merupakan salah satu dasar dalam agenda kerja pembangunan.
“Ini menjadi konsentrasi utama kita dalam rangka base agenda pembangunan ke depan,” ungkap Al Muktabar usai kegiatan Serah Terima Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang di Provinsi Banten dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, Al Muktabar menyampaikan bahwa salah satu amanah Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda Tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengenai rancangan tata ruang.
“Itu juga menjadi amanah pada Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, agar menyegerakan tata ruang ini, karena menjadi berbagai dasar dalam rangka pengembangan daerah,” katanya.
Selanjutnya, Al Muktabar menuturkan rancangan tata ruang juga sebagai upaya untuk menjawab beberapa tantangan kedepannya. Serta menjadi dasar untuk melakukan berbagai pengembangan suatu wilayah.
“Saya ungkap ini sangat penting sebagai baseline agenda kerja kita, itu merupakan perintah langsung Presiden,” imbuhnya.
Dikatakan Al Muktabar, pada prinsipnya tata ruang tersebut untuk mengatur, sehingga dapat dilakukan pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan peruntukannya, baik itu kawasan pemukiman, industri dan ruang terbuka hijau hingga pemanfaatan kawasan kelautan.
“Maka pengaturannya secara komprehensif, kita berharap itu sebagai daya dukung pembangunan di Provinsi Banten, serta untuk lingkungan hidup menjadi bagian konsentrasi. Karena tata ruang yang akan memandu secara keseluruhan,” jelasnya.
Sementara, Direktorat Jenderal Tata Ruang ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengungkapkan dengan terbitnya surat persetujuan substansi Rencana Tata Ruang di Provinsi Banten dari Kementerian ATR/BPN tersebut telah merangkum dan mengakomodasi beberapa tantangan yang akan dihadapi Provinsi Banten dalam 20 tahun yang akan datang.
“Saya meyakini bahwa rencana tata ruang Provinsi Banten yang akan kita susun ini bukan menjadi pesimis tapi optimis, RTRW Banten memiliki keunggulan dalam menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya.
“Kami memohon untuk segera mungkin nanti ini dapat di tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” sambungnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arlan Marzan mengatakan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten, dilakukan juga kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka memberikan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
“Dalam kegiatan penyusunan rancangan RTRW Provinsi Banten ini telah dilakukan beberapa kegiatan, diantaranya dilakukan kesepakatan bersama substansi dari Raperda RTRW Provinsi Banten antara Pemprov Banten dan DPRD Banten,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Arlan, dilakukannya validasi terhadap kajian lingkungan hidup strategis bersama KLHK dan juga melakukan harmonisasi dengan Kemenkum-HAM.
“Kemudian sebelum terbitnya surat substansi, juga telah dilakukan pembahasan lintas sektor bersama seluruh Kementerian,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kesempatan itu pun dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan Persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten serta penandatangan berita acara penyerahan Persetujuan Substansi RDTR Kawasan Panimbang, Kabupaten Pandeglang antara Pemkab Pandeglang dengan Kementerian ATR/BPN.