Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Citra Raya Dibongkar Polisi

kabarbanten.com
16 Juni 2022
Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Citra Raya Dibongkar Polisi

Kabarbanten.com – Lantaran buka praktek prostitusi online berkedok panti pijat di Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, dua pria diciduk Ditreskrimsus Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, prostitusi online tersebut awalnya ditawarkan melalui media sosial, pasca deal tamu dan penyedia jasa tersebut mengeksekusi transaksi tersebut di lokasi panti pijat Spa Rahayu yang terletak di Ruko Mardi Grass, Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitra pukul 02.00 WIB. Dalam pendalaman di pemeriksan diketahui bahwa bisnis prostitusi online tersebut telah beroperasi lebih dari 2 bulan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (16/6).

ADVERTISEMENT

Menurut Shinto, para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dengan cara ang cepat dan mudah.

“Mereka memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500 ribu tiap sekali pelayanan waktu pendek (short time). Dana tersebut diterima oleh operator dna akan dibagi kepada 3 pihak, Rp100 ribu untuk pemilik, Rp50 ribu untuk operator dan Rp350 ribu untuk therapis yang memberikan layanan seksual,” katanya.

Pihaknyapun telah menetapkan dua orang tersangka, yakni NA (22) sebagai operator dan HG (24) sebagai pemilik tempat Prostitusi tersebut

“Para pelaku menjamu tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis dan negosiasi harga, pasca deal maka tamu diarahkan ke dalam panti pijat,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshot dan uang tunai Rp3.090.000.

“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) UU No 19 thaun 2016 tentang perebuhan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujarnya. (SOL)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Jokowi dan Presiden Steinmeier Sepakati Sejumlah Kerja Sama Indonesia-Jerman

Next Post

Menkes: Pemerintah Konsisten Bolehkan Buka Masker di Luar Ruangan

Related Posts

Bupati Tangerang Resmikan Sekretariat RW 12 dan PAUD Anggrek Bulan Kelurahan Bencongan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Resmikan Sekretariat RW 12 dan PAUD Anggrek Bulan Kelurahan Bencongan

Kabar Banten
23 Desember 2025
Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Era Disrupsi
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Era Disrupsi

Kabar Banten
23 Desember 2025
Bupati Tangerang Beri Arahan dan Motivasi Tim Sepak Bola U-20 PSSI Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Beri Arahan dan Motivasi Tim Sepak Bola U-20 PSSI Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
23 Desember 2025
Bupati Maesyal Serahkan 9 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Nelayan Kecamatan Kronjo
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Serahkan 9 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Nelayan Kecamatan Kronjo

Kabar Banten
23 Desember 2025
Resmikan Dapur SPPG Rancabuaya, Wabup Intan: MBG Tingkatkan Gizi Anak dan Ekonomi Warga
Kabupaten Tangerang

Resmikan Dapur SPPG Rancabuaya, Wabup Intan: MBG Tingkatkan Gizi Anak dan Ekonomi Warga

Kabar Banten
23 Desember 2025
Pemkab Tangerang dan Forkopimda Siap Amankan Ibadah dan Perayaan Nataru
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang dan Forkopimda Siap Amankan Ibadah dan Perayaan Nataru

Kabar Banten
23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

22 Desember 2025
Bupati Tangerang Resmikan Sekretariat RW 12 dan PAUD Anggrek Bulan Kelurahan Bencongan

Bupati Tangerang Resmikan Sekretariat RW 12 dan PAUD Anggrek Bulan Kelurahan Bencongan

23 Desember 2025
Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Era Disrupsi

Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Era Disrupsi

23 Desember 2025
Bupati Tangerang Beri Arahan dan Motivasi Tim Sepak Bola U-20 PSSI Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Beri Arahan dan Motivasi Tim Sepak Bola U-20 PSSI Kabupaten Tangerang

23 Desember 2025
Bupati Maesyal Serahkan 9 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Nelayan Kecamatan Kronjo

Bupati Maesyal Serahkan 9 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Nelayan Kecamatan Kronjo

23 Desember 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved