Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Citra Raya Dibongkar Polisi

kabarbanten.com
16 Juni 2022
Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Citra Raya Dibongkar Polisi

Kabarbanten.com – Lantaran buka praktek prostitusi online berkedok panti pijat di Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, dua pria diciduk Ditreskrimsus Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, prostitusi online tersebut awalnya ditawarkan melalui media sosial, pasca deal tamu dan penyedia jasa tersebut mengeksekusi transaksi tersebut di lokasi panti pijat Spa Rahayu yang terletak di Ruko Mardi Grass, Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitra pukul 02.00 WIB. Dalam pendalaman di pemeriksan diketahui bahwa bisnis prostitusi online tersebut telah beroperasi lebih dari 2 bulan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (16/6).

ADVERTISEMENT

Menurut Shinto, para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dengan cara ang cepat dan mudah.

“Mereka memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500 ribu tiap sekali pelayanan waktu pendek (short time). Dana tersebut diterima oleh operator dna akan dibagi kepada 3 pihak, Rp100 ribu untuk pemilik, Rp50 ribu untuk operator dan Rp350 ribu untuk therapis yang memberikan layanan seksual,” katanya.

Pihaknyapun telah menetapkan dua orang tersangka, yakni NA (22) sebagai operator dan HG (24) sebagai pemilik tempat Prostitusi tersebut

“Para pelaku menjamu tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis dan negosiasi harga, pasca deal maka tamu diarahkan ke dalam panti pijat,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshot dan uang tunai Rp3.090.000.

“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) UU No 19 thaun 2016 tentang perebuhan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujarnya. (SOL)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Jokowi dan Presiden Steinmeier Sepakati Sejumlah Kerja Sama Indonesia-Jerman

Next Post

Menkes: Pemerintah Konsisten Bolehkan Buka Masker di Luar Ruangan

Related Posts

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabar Banten
10 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban
Kota Tangerang

Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan
Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved